Langsung ke konten utama

BPHTB atas waris dan hibah wasiat


Untuk cara perhitungan BPHTB silakan ikuti link berikut : Dasar-dasar perhitungan BPHTB

Berkaitan dengan waris dan hibah wasiat, sesuai dengan pasal 3 UU no 20 tahun 2000, pengenan pajak waris dan hibah wasiat diatur dengan Peraturan pemerintah (PP).
PP yang berlaku saat ini adalah PP no 111 tahun 2000 tentang Pengenaan BPHTB karena Waris dan Hibah Wasiat.
Pokok-pokok aturan dalam PP tsb a.l adalah :
Pasal 2 :
BPHTB yang terutang atas perolehan
hak karena Waris dan Hibah Wasiat
adalah sebesar 50 % dari BPHTB
yang seharusnya terutang.

Pasal 3 :
Saat terutang pajak, sejak yang
bersangkutan mendaftarkan
peralihan haknya ke Kantor
Pertanahan Kabupaten/Kota.

penjelasan :
atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat, BPHTB terutang adalah sebesar 50% dari BPHTB yang seharusnya terhutang. pengurang 50% ini bersifat "otomatis', dalam artian atas pengurangan tersebut tidak memerlukan permohonan pengurangan kepada KPP setempat sebagaimana pengurangan terhadap hibah dalam satu garis lurus.

atas pengurangan sebesar 50% tsb juga tidak melihat hubungan antara almarhum dengan ahli waris, sehingga "siapapun" yang menerima waris atau hibah wasiat dapat pengurangan sebesar 50%.

Untuk contoh perhitungan silakan klik link ini

Komentar

Anonim mengatakan…
Pa apakah untuk saat ini aturan tersebut masih berlaku? Dan apakah berlaku secara nasional?

Terima kasih
Imron Rosyadi mengatakan…
maaf, untuk BPHTB saat ini telah diserahkan pengelolaannya kepada masing2 PEMDA, sehingga aturan mainnya bisa berbeda beda antara daerah satu dengan daerah lainnya

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Cara Membayar pajak?

CARA MEMBAYAR PAJAK Mau bayar pajak, tapi bingung bagaimana caranya? Jangan salah, Pajak tidak dibayar di kantor pajak, apalagi membayar ke orang pajak. Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan di bank persepsi dan kantor pos. Meskipun begitu, Saat ini pajak bisa dibayar dengan banyak keleluasaan seperti melalui teller langsung, atm maupun via internet banking. Yang pertama harus anda lakukan adalah memastikan dulu pajak apa yang akan anda bayar .  Untuk pembayaran pajak, terdapat  Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran menyesuaikan dengan pajak apa yang akan anda bayar.  Untuk rinciannnya silakan Lihat Disini atau disini .   Sedangkan uraian pembayaran silakan diisi dengan penjelasan ringkas tentang apa yang a nda bayar misal, PPh Final jual beli tanah Jl Batu no 5 malang, dll Yang disebut Masa Pajak adalah bulan, sedangkan  Tahun Pajak adalah tahun pajak tersebut terhutang. Yang kedua adalah membuat kode billing Kode billing adalah kode tagih

Kasus BPHTB: Pembatalan jual beli

A telah membayar SSB BPHTB atas transaksi jual beli sebidang tanah. karena suatu hal penjual membatalkan kesepakatan jual beli, ( sebelum akta dibua t) . atas pembatalan tsb, A dapat meminta kembali (restitusi) uang yang telah terlanjur di setorkan tsb kepada Kantor pelayanan Pajak setempat. syarat pengajuan restitusi : 1. Surat Pengajuan permohonan Restitusi 2. Fotocopy KTP/KK 3. Fotocopy SPPT PBB berikut pelunasannya (STTS) 4. Asli SSB BPHTB yang dimintakan restitusi 5. Keterangan dari Notaris/PPAT dalam banyak kasus, KPP selalu meminta nomor rekening dari pemohon karena restitusi biasanya hanya dilayani melalui transfer Bank. Tambahan dari mas Iman Prasetyo Apabila Akte sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan notaris, maka SSB yang telah dibayar TIDAK DAPAT DI RESTITUSI Coba Saudara Pelajari: 1. Penjelasan pasal 21 UU BPHTB 2. S-471/PJ.331/2000 tanggal 27 Oktober 2000, mungkin itu dapat ditambahkan pada artikel saudara DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018

Untuk menghitung pajak, maka penghasilan netto terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP Berapakah PTKP di tahun 2018, berikut adalah tabel nilainya TK/.. adalah Tidak kawin K/  ..  adalah Kawin K/I/..  adalah Kawin dengan istri yang penghasilannya digabung dengan suami Angka di belakang menunjukkan jumlah tanggungan paling banyak 3 orang. Misal Pak Agus Adalah kepala keluarga dengan 2 orang anak maka PTKPnya adalah K/2 yakni sebesar Rp. 67.500.000,-