Langsung ke konten utama

kasus BPHTB: pembagian hak atas warisan


Untuk Perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) silakan ikuti link berikut : Dasar-dasar Perhitungan BPHTB

kasus: terdapat sebuah warisan seluas 900 m2 dengan 3 ahli waris dimana A mendapat 400m2, B 300M2, dan C 200M2.

maka pengenaan perpajakannya adalah sebagai berikut:
1. buat SSB BPHTB waris atas nama seluruh ahli waris (cs) atas keseluruhan warisan (900 M2)
2. buat SSB atas APHB (akta pembagian Hak Bersama) dengan perhitungan sbb:
a. sesuai dengan BPHTB waris maka tiap ahli waris berhak atas warisan seluas 300M2 (900/3, sehingga APHB yang terkena BPHTB adalah: untuk A = 400-300 = 100 M2, B = 300 - 300 = 0, C = 200 -300 = 0 (nihil).
sehingga BPHTB untuk A adalah ((100 M2 X NJOP)- NPOPTKP )X 5%.

dalam kasus ini, A dipersamakan dengan kasus A menerima hibah dari C

tambahan dari mas Iman Prasetyo
Pada Point 2 atas pembagian HAK BERSAMA, Yang perlu diperhatikan adalah: Sepanjang pembagian diatas sesuai dengan:
a. Surat Keterangan Waris;atau
b. Surat Keputusan Pengadilan Agama;atau
c. Akte pembagian waris lewat notaris bagi WNI keturunan,

apabila A mendapat 400, B 300M2, dan C 200M2 itu sudah tercantum pada Surat/Akte di atas,

Maka :Atas pembagian hak bersama itu tidak terhutang BPHTB. (kecuali apabila mengakibatkan peralihan sebagaimana pasal 2 ayat (2) huruf a angka 7 UU BPHTB)

Apabila dalam kenyataan A mendapat 600 m karena diberikan/diiklaskan oleh C dan B tetap 300 m, maka A terhutang BPHTB sebesar 600-400 = 200m dan berdasarkan/dihitung menurut BPHTB atas hibah/pemberian. atas B tidak terhutang BPHTB akibat pemisahan hak itu.

kesimpulan: Untuk Warisan perlu diperhatikan:
1. a. Surat Keterangan Waris;atau
b. Surat Keputusan Pengadilan Agama;atau
c. Akte pembagian waris lewat notaris bagi WNI keturunan,
2. Dalam pemisahan Hak pada prinsipnya setiap ahli waris sudah memiliki hak atas tanah itu. Hal ini di buktikan dengan Sertifikat hak bersama yang dikeluarkan oleh BPN. Oleh Karena itu pemisahan hak atas waris yang TIDAK mengakibatkan peralihan (pemisahan tersebut sesuai dengan pembagian yang telah ditetapkan) TIDAK AKAN TERHUTANG BPHTB.
3. Jika Anda belum jelas silahkan Hubungi Kring pajak 500200 atau Direktorat Peraturan Perpajakan I Subdit PBB dan BPHTB.

makasih...

Komentar

Anonim mengatakan…
kasus: terdapat sebuah warisan seluas 900 m2 dengan 3 ahli waris dimana A mendapat 400m2, B 300M2, dan C 200M2.
Pada Point 1 anda benar, atas tanah warisan dihitung secara keseluruhan, BPN akan menerbitkan Sertifikat HAk Bersama (dengan nama Ketiga Anaknya yaitu A,B dan C) Terhutang BPHTB Waris yang ditanggung oleh ketiga anak itu.

Pada Point 2 atas pembagian HAK BERSAMA, Yang perlu diperhatikan adalah: Sepanjang pembagian diatas sesuai dengan:
a. Surat Keterangan Waris;atau
b. Surat Keputusan Pengadilan Agama;atau
c. Akte pembagian waris lewat notaris bagi WNI keturunan,

apabila A mendapat 400, B 300M2, dan C 200M2 itu sudah tercantum pada Surat/Akte di atas,

Maka :Atas pembagian hak bersama itu tidak terhutang BPHTB. (kecuali apabila mengakibatkan peralihan sebagaimana pasal 2 ayat (2) huruf a angka 7 UU BPHTB)

Apabila dalam kenyataan A mendapat 600 m karena diberikan/diiklaskan oleh C dan B tetap 300 m, maka A terhutang BPHTB sebesar 600-400 = 200m dan berdasarkan/dihitung menurut BPHTB atas hibah/pemberian. atas B tidak terhutang BPHTB akibat pemisahan hak itu.
Anonim mengatakan…
Rancu bang, khan perlu dibedakan antara tanah besertifikat dan tidak, klo bersertifikat dibedakan pake APHB apa tidak
Anonim mengatakan…
Bisa bantu Pak ?
Kami mempunyai sebidang tanah warisan ( 480 m2 )dari ayah yg sdh meninggal, kondisi sekarang sertifikat atas nama 5 orang ahli waris , yaitu Ibu ( 6/10 bagian) , dan empat anaknya yaitu misal A, B, B ,C ,D ( masing - masing 1/10 bagian ) ingin di bagikan / diserahkan ke A dan B dengan jumlah bagian yg sama ( bagi dua , 240 m2 masing masing). Bgmn penghitungan pajak nya ? hanya BPHTB saja atau ada pula yang terkena SSP ? bgmn bentuk akta notarisnya ? APHB ? ,terima kasih : Anwar
Imron Rosyadi mengatakan…
Atas kasus Saudara Anwar:
Untuk sertifikat atas nama lebih dari 1 orang, maka atas pembagiannya menggunakan Akta Pembagian hak Bersama (APHB). Dalam hal dalam sertifikat tersebut juga telah disebutkan bagian masing-masing, maka BPHTB hanya terutang atas perolehan Hak-nya saja
A memiliki 1/10 bagian, maka perhitungan BPHTB A Adalah : luas tanah 240 m2 – 48 m2 = 192 m2 atau
BPHTB terutang adalah 192 X (NJOP tanah) ditambah [luas bangunan X (5/10 - 1/10)]
Sesuai dengan PP 48/91 JO PP 71/2008, atas APHB terhutang juga PPh final. Namun, sesuai dengan peraturan Dirjen pajak Nomor Per-30/PJ/2008 tentang tata cara Pemberian pengecualian dari kewajiban Pembayaran PPh Atas pengalihan tanah dan atau bangunan, Pasal 2 menyebutkan dikecualikan dari kewajiban pembayaran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak kena pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari 60 juta.
Untuk mendapatkan pengecualian tsb, Sdr harus mengajukan permohonan Surat keterangan bebas (SKB) PPh kepada Kantor pelayanan pajak Pratama yg membawahi lokasi tanah Sdr dengan melampirkan:
1. Ftcpy KTP/KK
2. Ket.Penghasilan/Ket Lurah/Desa yang menyataka penghasilan di bawah PTKP
3. Ftcp SPPT tahun pembuatan akta
Anonim mengatakan…
Just desire to say your article is as astounding. The clarity in your post is just nice and i could assume you're an expert on this subject.

Well with your permission let me to grab your feed to keep up to date with forthcoming post.
Thanks a million and please carry on the gratifying work.

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Cara Membayar pajak?

CARA MEMBAYAR PAJAK Mau bayar pajak, tapi bingung bagaimana caranya? Jangan salah, Pajak tidak dibayar di kantor pajak, apalagi membayar ke orang pajak. Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan di bank persepsi dan kantor pos. Meskipun begitu, Saat ini pajak bisa dibayar dengan banyak keleluasaan seperti melalui teller langsung, atm maupun via internet banking. Yang pertama harus anda lakukan adalah memastikan dulu pajak apa yang akan anda bayar .  Untuk pembayaran pajak, terdapat  Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran menyesuaikan dengan pajak apa yang akan anda bayar.  Untuk rinciannnya silakan Lihat Disini atau disini .   Sedangkan uraian pembayaran silakan diisi dengan penjelasan ringkas tentang apa yang a nda bayar misal, PPh Final jual beli tanah Jl Batu no 5 malang, dll Yang disebut Masa Pajak adalah bulan, sedangkan  Tahun Pajak adalah tahun pajak tersebut terhutang. Yang kedua adalah membuat kode billing Kode billing adalah kode tagih

Kasus BPHTB: Pembatalan jual beli

A telah membayar SSB BPHTB atas transaksi jual beli sebidang tanah. karena suatu hal penjual membatalkan kesepakatan jual beli, ( sebelum akta dibua t) . atas pembatalan tsb, A dapat meminta kembali (restitusi) uang yang telah terlanjur di setorkan tsb kepada Kantor pelayanan Pajak setempat. syarat pengajuan restitusi : 1. Surat Pengajuan permohonan Restitusi 2. Fotocopy KTP/KK 3. Fotocopy SPPT PBB berikut pelunasannya (STTS) 4. Asli SSB BPHTB yang dimintakan restitusi 5. Keterangan dari Notaris/PPAT dalam banyak kasus, KPP selalu meminta nomor rekening dari pemohon karena restitusi biasanya hanya dilayani melalui transfer Bank. Tambahan dari mas Iman Prasetyo Apabila Akte sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan notaris, maka SSB yang telah dibayar TIDAK DAPAT DI RESTITUSI Coba Saudara Pelajari: 1. Penjelasan pasal 21 UU BPHTB 2. S-471/PJ.331/2000 tanggal 27 Oktober 2000, mungkin itu dapat ditambahkan pada artikel saudara DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018

Untuk menghitung pajak, maka penghasilan netto terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP Berapakah PTKP di tahun 2018, berikut adalah tabel nilainya TK/.. adalah Tidak kawin K/  ..  adalah Kawin K/I/..  adalah Kawin dengan istri yang penghasilannya digabung dengan suami Angka di belakang menunjukkan jumlah tanggungan paling banyak 3 orang. Misal Pak Agus Adalah kepala keluarga dengan 2 orang anak maka PTKPnya adalah K/2 yakni sebesar Rp. 67.500.000,-