Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2008

PPN Bendaharawan

Berdasarkan UU no 8/1983 sebgaimana telah diubah terakhir dengan UU no 18/2000, PP no 143/2000, No 144/2000, No 145/2000, No 146/200, No 143/2001 yang dijabarkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 547/KMK.04/00, Bendaharawan pemerintah berkewajiban menjadi pemungut PPN. dalam prakteknya, aturan ini dilapangan dilaksanakan dengan cara memilah / menganggarkan jumlah sesuai dengan aturan dimana: harga barang asli (DPP) = 100% PPN = 10% Total = 110% sehingga dari total dana yang tersedia untuk dibelanjakan X maka total maksimal dana yang bisa dipakai adalah X x 100/110 % atau 10/11 anggaran.