Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2008

RESTITUSI BPHTB

Pengembalian BPHTB (restitusi) terjadi karena : 1)BPHTB yg dibayar lebih besar daripada yang terutang; atau 2)dilakukan pembayaran bphtb yg tidak seharusnya terutang. Pengajuan restitusi disampaikan ke Kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan atau bangunan tsb. Pengajuan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti-bukti pendukung yang diperlukan

Pengurangan BPHTB

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91/PMK.03/2006 TENTANG KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 561/KMK.03/2004 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, M "Pasal 1 Atas permohonan Wajib Pajak, dapat diberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam hal : a. Kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada hubungannya dengan Objek Pajak yaitu : 1. Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program pemerintah di bidang pertanahan dan tidak mempunyai kemampuan secara ekonomis; 2. Wajib Pajak Badan yang memperoleh hak baru selain Hak Pengelolaan dan telah menguasai tanah dan atau bangunan secara fisik lebih dari 20 (dua puluh) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan Wajib Pajak dan keterangan dari Pejabat Pemerintah Daerah setempat; 3. Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan

Pokok-pokok perubahan UU PPh

Pokok-pokok perubahan UU PPh 1. Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Penurunan tarif PPh dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan tarif PPh yang berlaku di negara-negara tetangga yang relatif lebih rendah, meningkatkan daya saing di dalam negeri, mengurangi beban pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP). a. Bagi WP orang pribadi, tarif PPh tertinggi diturunkan dari 35% menjadi 30% dan menyederhanakan lapisan tarif dari 5 lapisan menjadi 4 lapisan, namun memperluas masing-masing lapisan penghasilan kena pajak (income bracket), yaitu lapisan tertinggi dari sebesar Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta. b. Bagi WP badan, tarif PPh yang semula terdiri dari 3 lapisan, yaitu 10%, 15% dan 30% menjadi tarif tunggal 28% di tahun 2009 dan 25% tahun 2010. Penerapan tarif tunggal dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan prinsip kesederhanaan dan international best practice. Selain itu, bagi WP badan yang telah go public diberikan pengurangan tarif 5% dari tarif normal dengan kriteria paling