Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2009

Pokok-pokok perubahan UU PPh

1. Bunga obligasi perusahaan reksadana masuk dalam penghasilan kena pajak 2. Surplus Bank Indonesia merupakan objek pajak 3. Dividen yang diterima WP OP dikenakan PPh Final 4 ayat (2) setinggi-tingginya 10% 4. Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) Perubahan : • Diri Sendiri Rp.15,84 juta • Tambahan WP Kawin Rp. 1,32 juta • Tambahan Istri Bekerja Rp.15,84 juta • Tambahan Tanggungan Rp. 1,32 juta (Maksimal 3 orang) 5. Batas peredaran usaha untuk dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto bagi WP orang pribadi dinaikkan menjadi Rp. 4,8 milyar (Pasal 14) 6. Tarif Pasal 17 Orang pribadi a. penghasilan s/d 50 juta  5% b. di atas 50 juta s/d 250 juta  15% c. di atas 250 juta s/d 500 juta  25% d. di atas 500 juta  30% 7. Tarif Pasal 17 badan tunggal 28 % pada 2009 dan 25% pada 2010. Tariff untuk WP badan masuk bursa lebih rendah 5% dari tariff yg berlaku 8. WP OP yang bertolak ke luar negeri tidak membayar fiscal luar negeri