Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2009

Fiskal Luar Negeri

Sesuai dengan ketentuan UU PPh yang baru (UU No 36/2008 Pasal 25 ayat (8)), bagi WP OP dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia lebih dari 21 tahun yang akan bertolak ke Luar Negeri wajib membayar Fiskal Luar negeri. Besaran fiscal luar negeri adalah Rp. 2.500.000,- SE-88/PJ./2009 tanggal 30 Desember 2008 memberikan penegasan untuk pembayaran PPh bagi Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri. Penegasan tsb antara lain dalam hal Orang pribadi yang tidak memenuhi syarat sebagai Wajib pajak dalam negeri karena belum memenuhi syarat objektif sesuai ketentuan perundang-undangan, tidak wajib membayar fiscal luar negeri dengan membuat Surat Pernyataan berpenghasilan di bawah Penghasilan tidak kena Pajak.

PPH BAGI TKI

Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Pekerja Indonesia di Luar negeri PerDirJen Pajak no: Per-2/PJ/2009 Peraturan ini dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menjawab keresahan yang merebak di kalangan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Luar Negeri. Pasal 1 : Yang dimaksud dengan Pekerja Indonesia di Luar negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja diluar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Pasal 2 : Pekerja Indonesia di luar negeri sebagaimana dalam pasal 1 merupakan Subjek Pajak Luar negeri. Pasal 3; Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja Indonesia di Luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak penghasilan di Indonesia. Pasal 4 : dalam hal Pekerja Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas pengha

Pokok-pokok PP Nomor 71 tahun 2008 tentang tentang Pembayaran PPh dari Pengalihan Hak Atas tanah dan/atau Banguna

PP Nomor 71 tahun 2008 tentang perubahan ke tiga atas PP Nomor 48 1994 tentang Pembayaran PPh dari Pengalihan Hak Atas tanah dan/atau Bangunan antara lain mengubah : 1. Pasal 4 Ayat (1) besarnya PPh terutang adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dikenai PPh sebesar 1 % (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan. 2. Pasal 5 Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh adalah : a. Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan nilai pengalihan kurang dari Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. b. Orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus sa