Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2012

Aplikasi dokumen Pajak

Terus terang, aturan pajak Indonesia adalah salah satu aturan paling ruwet dan paling dinamis di dunia. untuk sementara blog ini akan sdh tidak lagi diupdate isinya.. untuk memperoleh informasi terbaru tentang pajak, silakan mengunjungi blog   Pajak Indonesia www.berbagipajak.blogspot.co.id Sebuah aturan bisa memiliki beberapa aturan pelaksana turunan yang kadang membuat bingung orang awam, mana sebebnarnya aturan yang dipakai sekarang. Untung saja saat ini banyak sekali program aplikasi dokumen digital yang bisa membantu anda menemukan aturan terbaru tentang pajak.  Aplikasi aplikasi tersebut antara lain : 1.  Taxbase 2.  Mytax 3.  Taxsuite 4.  Ortax Kebanyakan aplikasi-aplikasi tersebut berbayar. Untuk aplikasi free yang mumpuni, anda bisa mencoba Tax Suite buatan Saudara Moh Fahruroji yang saat ini juga sudah dikembangkan untuk gadget Android. untuk aplikasi bisa anda reviw di situs beliau .

Menghitung Penghasilan Netto

Pajak secara umum diperhitungkan dari penghasilan netto.  Secara sederhana, penghasilan netto adalah penghasilan yang benar-benar anda peroleh. untuk sementara blog ini sdh tidak lagi diupdate isinya.. untuk memperoleh informasi terbaru tentang pajak, silakan mengunjungi blog   Pajak Indonesia www.berbagipajak.blogspot.co.id Bagi Wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan, penghasilan netto bisa langsung diambil dari Laba Bersih Usaha.  Jika pernah mengalami kerugian pada tahun-tahun sebelumnya, maka Penghasilan netto dihitung dari laba Bersih Usaha tahun berjalan dikurangi dengan kompensasi kerugian usaha tahun sebelumnya. Jangan takut  untuk melaporkan kerugian usaha anda.  Pendapat umum bahwa membayar pajak itu harus selalu naik dari tahun ke tahun adalah pendapat yang salah.  Yang benar adalah, besaran  pajak mengikuti naik turunnya usaha anda. jadi, jika anda sedang rugi, ya laporkan saja anda sedang rugi.  Kantor Pajak biasanya akan melakukan

Menghitung pajak Perorangan

Permasalah utama yang sering dihadapi Wajib Pajak perorangan adalah : Bagaimana cara menghitung pajaknya?? Secara umum, perpajakan Indonesia menganut paham Self-assesment.  Artinya Wajib pajak diberi hak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya sendiri. Kantor pajak hanya berperan sebagai administrator saja. Pada garis besarnya, Cara menghitung pajak adalah sebagai berikut : { Penghasilan Netto (dikurangi ) PTKP ] (dikalikan) Tarif pajak (sama dengan) Pajak terhutang atau [ penghasilan netto - PTKP] X Tariff = Pajak sederhana saja kan? Khusus untuk pelaku UMKM dengan omzet dibawah 4,8 Milyar per tahun, berlaku peraturan baru dimana pajak penghasilannya ditetapkan sebesar 1 % (satu persen) dari omzetnya.   untuk perhitungan UMKM, Lihat disini Jadi, selamat menghitung sendiri pajak anda.

Norma Penghitungan Penghasilan neto

Bagi Wajib pajak yang tidak atau belum menyelenggarakan pembukuan, Pemerintah menyediakan sarana berupa Norma penghitungan Penghasilan Neto (kita singkat saja sebagai : Norma). jadi, Penghasilan neto WP bisa didapatkan dengan mengalikan prosentase pada Norma dengan Omzet usaha. Untuk daftar prosentase Norma klik disini sebagai gambaran kasar, misal didapatkan omzet 1 tahun adalah 200 juta, prosentase norma 20 % maka Penghasilan neto sebagai dasar perhitungan apajak adalah sebagai berikut : Omzet :                   200.000.000 Norma                                  20% Penghasilan Netto :    40.000.000

Diperiksa Kantor Pajak??

Pemeriksaan pajak merupakan prosedur biasa di Kantor Pajak. jadi, jika anda diperiksa, jangan buru-buru panik dahulu. www.berbagipajak.blogspot.co.id Teliti dahulu surat dari KPP, lihat nama dan NPWP nya, apakah benar atas nama anda.  Kemudian lihat atas pajak apa anda diperiksa. Pastikan anda hanya memberi dokumen sesuai dengan jenis pajak yang anda diperiksa. Tim Pemeriksa akan membuat rincian dokumen apa saja yang akan mereka pinjam.  Siapkan saja dokumen-dokumen yang diperlukan oleh mereka.  Teliti dan periksa kembali poin poin yang mereka periksa.  Serta pastikan benar-benar bahwa anda telah memenuhi permintaan dokumen yang mereka minta, mintalah bukti penerimaan dokumen yang bertanda tangan tim pemeriksa. Dalam setiap pemeriksaan selalu ada pembahasan akhir antara kantor pajak dengan WP.  jangan ragu untuk hadir dalam pembahasan akhir ini, karena ini akan sangat menentukan nasib anda kemudian.  Sampaikan tidak setuju jika memang ada yang menurut anda tidak sesuai.

Bagaimana Cara Membayar pajak?

CARA MEMBAYAR PAJAK Mau bayar pajak, tapi bingung bagaimana caranya? Jangan salah, Pajak tidak dibayar di kantor pajak, apalagi membayar ke orang pajak. Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan di bank persepsi dan kantor pos. Meskipun begitu, Saat ini pajak bisa dibayar dengan banyak keleluasaan seperti melalui teller langsung, atm maupun via internet banking. Yang pertama harus anda lakukan adalah memastikan dulu pajak apa yang akan anda bayar .  Untuk pembayaran pajak, terdapat  Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran menyesuaikan dengan pajak apa yang akan anda bayar.  Untuk rinciannnya silakan Lihat Disini atau disini .   Sedangkan uraian pembayaran silakan diisi dengan penjelasan ringkas tentang apa yang a nda bayar misal, PPh Final jual beli tanah Jl Batu no 5 malang, dll Yang disebut Masa Pajak adalah bulan, sedangkan  Tahun Pajak adalah tahun pajak tersebut terhutang. Yang kedua adalah membuat kode billing Kode billing adalah kode tagih

Kode Akun Pajak (MAP)

Berikut adalah ringkasan kode akun pajak 1.      Kode Akun Pajak 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21 2.        Kode Akun Pajak 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 3.        Kode Akun Pajak 411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor 4.        Kode Akun Pajak 411124 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23 5.        Kode Akun Pajak 411125 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi 6.        Kode Akun Pajak 411126 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Badan 7.        Kode Akun Pajak 411127 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26 8.        Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final 9.        Kode Akun Pajak 411129 Untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya 10.    Kode Akun Pajak 411131 Untuk Jenis Pajak Fiskal Luar Negeri 11.    Kode Akun Pajak 411111 Untuk Jenis Pajak PPh Minyak Bumi 12.    Kode Akun Pajak 411211 Untuk Jenis Pajak PPN Dalam Negeri 13.    Kode Akun Pajak : 411212 untuk jenis pajak PPN Impor 14.    Kode Akun Pajak 411219 Untuk Jenis Pajak PPN Lainnya

PBB terlalu Besar?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pendukung utama dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). untuk sementara blog ini akan sdh tidak lagi diupdate isinya.. untuk memperoleh informasi terbaru tentang pajak, silakan mengunjungi blog   Pajak Indonesia www.berbagipajak.blogspot.co.id Secara garis besar, PBB dihitung dari nilai jual  tanah dan atau bangunan.  Saat ini, sebagian besar Pemda telah mengelola sendiri jenis pajak ini sedangkan yang lain masih dikelola oleh Direktorat Jenderal pajak.  Direncanakan pada tahun 2014, seluruh Pemda sudah menghandle sendiri PBB nya. Pernah mengalami kenaikan PBB yang cukup besar secara tiba-tiba? jangan kaget, kenaikan tersebut bisa disebabkan oleh beberapa hal, dimana kunci utamanya adalah Nilai Jual Objek pajak (NJOP). Pertama lihat pada Surat Pemberitahuan pajak Terhutang (SPPT) PBB anda, lihat pada lajur di bawah kolom "Letak Objek Pajak". Disana Anda akan menemukan rincian luas tanah dan bangunan anda.  T