Langsung ke konten utama

Bagaimana Cara Membayar pajak?



CARA MEMBAYAR PAJAK










Mau bayar pajak, tapi bingung bagaimana caranya?

Jangan salah, Pajak tidak dibayar di kantor pajak, apalagi membayar ke orang pajak.

Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan di bank persepsi dan kantor pos.

Meskipun begitu, Saat ini pajak bisa dibayar dengan banyak keleluasaan seperti melalui teller langsung, atm maupun via internet banking.


Yang pertama harus anda lakukan adalah memastikan dulu pajak apa yang akan anda bayar . 


Untuk pembayaran pajak, terdapat  Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran menyesuaikan dengan pajak apa yang akan anda bayar.  Untuk rinciannnya silakan Lihat Disini atau disini. 

Sedangkan uraian pembayaran silakan diisi dengan penjelasan ringkas tentang apa yang anda bayar misal, PPh Final jual beli tanah Jl Batu no 5 malang, dll

Yang disebut Masa Pajak adalah bulan, sedangkan  Tahun Pajak adalah tahun pajak tersebut terhutang.

Yang kedua adalah membuat kode billing

Kode billing adalah kode tagihan untuk melakukan pembayaran.  untuk cara membuat kode billing silakan ikuti tautan di bawah ini:

 Yang ketiga adalah membayar pajak.
Serahkan kode billing kepada teller bank, atau masukkan kode billing yang anda peroleh dari langkah di atas ke ATM atau menu dalam internet banking

Setiap pembayaran ke Bank/kantor pos yang sah selalu mendapatkan NTPN, yakni kode pengesahan elektronik atas transaksi anda yang akan di tera langsung ke SSP anda oleh petugas penerima pembayaran pajak.




Untuk cara perhitungan pajak Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), klik disini.


Untuk cara bayar pajak UMKM lewat ATM, klik disini


Komentar

Anonim mengatakan…
Apakah ada link dimana bisa donlod ssp tsb?
Konsultan pajak mengatakan…
Terima kasih mas, langsung ke tkp nih, sukses terus ya :)
Unknown mengatakan…
terima kasih, ini bermanfaat bagi saya sbagai pemula....
Unknown mengatakan…
kalo nilai pajaknya 517.830 nulis di jumlah pembayarannya sesuai angka itu atau 517.800 mas?
Imron Rosyadi mengatakan…
tulis apa adanya mas, jadi tetap 517.830,-
bayar pajak adalah di bank, jadi meskipun nilainya sampai sen pun tetep diterima
Surya mengatakan…
Terus ngelapornya gimana ya? Kalau frelance kena pph berapa ya?
Imron Rosyadi mengatakan…
dilaporkan ke KPP terdaftar pak..
silakan hubungi Account Representative di KPP untuk penjelasan lebih detail
Kangwe mengatakan…
saya biasa bayar pajak lewat mandiri disana jadwalnya harus dibawah jam 11, klo di bank lain gimana ya, dan apa semua bank bisa nenerima pembayaran pajak? Khususnya pph
Anonim mengatakan…
Kalo pedagang biasa, jual makanan dari rumah, apa ada ketentuan berapa penghasilan minimal kena pajak?
Imron Rosyadi mengatakan…
untuk pak San Ubit
Pos Indonesia bisa menerima pembayaran di atas jam 11 pak.
atau kalau bapak mau cepat bisa bayar lewat atm dengan membuat taguhan SSP melalui internet terlebih dahulu

untuk penghasilan minimal, melalui PP 46, sudah tidak ada lagi batasan omzet minimal untuk Pajak Penghasilan, semua perhitungan pajak disederhanakan menjadi 1 % dari omzet
Unknown mengatakan…
Pak irmonz.bntu saya pak .sya sedng mengurus tanah .tp yg punya tnh lansia.kendala ny sy mau byr ssp pakk bumi dan tanah kenfala penjual sdh lansia.ada saran pak unutuk mengurusnya
Imron Rosyadi mengatakan…
mb anita supardi, berdasarkan Ketentuan PPh, sebenarnya tidak ada kendala untuk membayar pajak meskipun pemilik tanah sdh lansia.

dalam hal penjual tidak ber NPWP, biasanya untuk kolom NPWP di kosongkan dan hanya diberi kode kantor pajak tempat tanah berada.
Kapal otok otok mengatakan…
Pak... Kalo pajak penjual online ada ketentuanya belum? Trima kasih
Imron Rosyadi mengatakan…
sampai saat ini blm ada aturan khsus ttg transaksi online.
hanya aturan yang ada membedakan berdasarkan omzet usaha. jadi jika usaha anda masih di bawah 4,8 milyar setahun, maka anda termasuk ke dalam Wp yang terkena ayuran PP 46, dimana PPh terutanga adalah sebesar 1% dari omzet
Creative World mengatakan…
Mas saya punya toko dan ingin membayar pajak. omset masih berada di bawah 4,8 M. dan menurut saya perhitungan pph sebesar 1% dari omzet cukup memberatkan. pertanyaan saya apakah masih bisa menggunakan metode pembukuan atau pencatatan ?
Imron Rosyadi mengatakan…
ketentuan pp 46 ttg PPh sebesar 1% memang dirasa cukup memberatkan bagi sebagian Wajib pajak. saat ini, revisi peraturan tersebut masih di bahas, dimana ke depannya besaran PPh nya diperhitungkan sebesar 0,3 -0.7 % dari omzet jika dibawah 4,8M.

Untuk saat ini, untuk usaha anda, msh diperlakukan PPh sebesar 1% tsb.
bagus angga mengatakan…
mau tanya kalau mau cek biaya pajak dengn Nomor objek pajak tp hanya tau npwp bisa tidak
Imron Rosyadi mengatakan…
mohon maaf, pertanyaan anda kurang spesifik.
dalam hal anda akan membayar PPh Final atas pemindahan hak, maka Dsar Pengenaan pajaknya adalah Nilai perolehan Objek pajak yang bisa berupa harga jual beli, NJOP, nilai tukar, nilai lelang dll.
PPh final pengalihan hak adalah 5% dari NPOP
wawancorn mengatakan…
Mau tanya pak,kalau usaha di bidang hasil bumi pak,illustrasi hrg beli 3400×35.000kg=119.000.000 byr tunai.susut perjalanan dan perbedaan timbangan 150kg
Jual hrg 3550×34.850kg=123.717.500
Oks muat rp.10×35.000=350.000
Oks bngkar rp.12×34.850kg=418.200
Sewa tronton rp.80×35.000kg=2.800.000
Sisa dari perdagangan sy adalah 1.149.300 ini dgn catatan barang yg di teima tdk kwna refaksi/kekeringan biji standart & lgs di byr ktika slesai timbang.. kenyataannya pmbyran bs sampai 4-5 hari.. tentu ada bunga bank di situ,yg mau sy tanyakan pak,dgn kondisi sy ini bagaimana cara sy byr pajaknya?kalau di hitung 1%dari omzet pak,brp sisa dari jerih payah sy tsb yg bs sy gunakan bersama keluarga?mohon pencerahan.. byk skali kasus spt ini pak..
wawancorn mengatakan…
Hshs
Imron Rosyadi mengatakan…
terimakasih pak, seperti saya singgung di atas, ketentuan PPh final 1% memang blm mencerminkan keadilan bagi beberapa pelaku pasar.
perlu diingat bahwa PP 46 merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya. ke depannya ketentuan ini akan trs dikaji dan diperbaiki sehingga bisa mencerminakn pajak yang berkeadilan bagi semua pihak.
Unknown mengatakan…
Mas mau nanya, bisa gak bayar pajak tapi hanya membawa kertas fotocopy yg di berikan orang pajak, soalnya kartu npwp blm dateng
Unknown mengatakan…
Mas mau nanya, bisa gak bayar pajak tapi hanya membawa kertas fotocopy yg di berikan orang pajak, soalnya kartu npwp blm dateng
Imron Rosyadi mengatakan…
bisa mas, bayarnya cukup dengan melihat nomer NPWP saja, tanpa perlu ada kartu fisiknya
silakan kunjungi

http://berbagipajak.blogspot.co.id/2016/01/cara-bayar-pajak-2016-sms.html
Anonim mengatakan…
Kalau NPWP penjual NPWP Bogor, boleh bayar di Jakarta nggak Pak? Terus srkarang harus online semua ya?
Imron Rosyadi mengatakan…
pembayaran pajak mulai 2016 dengan menggunakan system ebilling. diman wp membuat sendiri tagihan pajaknya melalui internet/sms
kode yg dihasilkan oleh tagihan tersebutlah yg kemudian dibayarkan, bisa ke teller bank, kantor pos maupun melalui atm

silakan kunjungi

http://berbagipajak.blogspot.co.id/2016/01/cara-bayar-pajak-2016-sms.html
Unknown mengatakan…
Mas mau nanya.. cara tau jumlah pajak yg harus di bayar bgmn?
Imron Rosyadi mengatakan…
mb @suci Yustami, pajak dihitung oleh Wp sendiri sesuai dengan prinsip self assesment.
jumlah pajak terutang berbeda-beda untuk tiap jenisnya, misalnya untuk PPn 10%, PPh UMKM 1% dst
Unknown mengatakan…
klo slip pnyetoran pajak hilang ap di kantor pos ad yaa
Imron Rosyadi mengatakan…
silakan hubungi AR di KPP anda,
bukti peyetoran pajak tidalklah terlalu penting karena pembayaran pajak sudah menggunakan sistem MPN, sehingga setiap kantor pajak bisa mengetahui pembayaran anda tanpa memerlukan bukti pembayaran asli
Unknown mengatakan…
gak paham ,pgn tau kira" ada yang mau bantu tidak ?
Unknown mengatakan…
ada yang bisa ajarin aku
Unknown mengatakan…
help me, saya kerja di sebuah perusahaan dia baru mendirikan dia suruh aku urus pembayaran fajak tp saya tidak faham cara pengetahui harus berapa banyak yg harus saya bayar


Imron Rosyadi mengatakan…
silakan kunjungi blog saya http://berbagipajak.blogspot.co.id/2016/01/cara-bayar-pajak-2016.html
Anissa mengatakan…
Mau tanya dong tolong dibantu . Saya kan baru bikin npwp pribadi . Nah sedangkan saya gajian ini dibayar nya cash . Terus saya bayar pajaknya gimana kemana.? Terimakasih
Usahaku-Mu mengatakan…
bos .. sy pengelola pelatihan... uang transport peserta bayar ke pos. apakah sy tetep ngis blangko SSP, ataukah sy cukup dg menunjukan NPWP dan nominal yg akan sy bayar.... trim
Mahumet dari bogor jabar mengatakan…
mau tanya pak saya mau urus pajak jual beli sebidang tanah orang lain hanya urus pembayaran ssp dan bphtb nya saja dan tdk ada npwp bagaimana caranya ?
Anonim mengatakan…
melakukan pembayaran pajak melalui kantor pos dengan hanya membawa kartu NPWP,bisa pak..??
Unknown mengatakan…
Maaf syavmau tanya klo gaji di bawah 3jt bayar pjak nya brp ya mas?
Imron Rosyadi mengatakan…
untuk karyawan, pajak lgsg dipotong oleh perusahaan. dimana untuk 2017, PTKP adalah sebesar minimal Rp. 4,5 juta sebulan.
kalau gaji anda di bawah PTKP, pastikan anda tidak dipotong oleh perusahaan.
Namun, setiap akhir tahun (maksimal maret tahun berikutnya), anda tetep wajib melaporkan SPT Tahunan PPh. GUnakan formulir 1770SS, dan lampirkan keterangan penghasilan
Imron Rosyadi mengatakan…
Pembayaran pajak menggunakan kode billing, jika anda kesulitan silakan hub kantor pajak terdekat untuk meminta bantuan pembuatan kode billing. Di beberapa KPP disediakan layanan pembuatan kode billing melalui sms
Imron Rosyadi mengatakan…
mb @Anissa, Perusahaan wajib memotong pajak. dalam hal gaji anda tidak dipotong, silakan melakukan perhitungan pajak sendiri dengan mengurangkan pengahsailan netto dengan PTKP
Imron Rosyadi mengatakan…
@Mahumet, untuk pembayaran SSP jika belum memiliki NPWP ada 2 cara, pertama anda daftar NPWP terlebih dahulu, yang kedua, anda bayar dengan NPWP 00.000.000.0-xxx.000
xxx adalah kode KPP yang wilayah kerjanya mencakup domisili anda
Imron Rosyadi mengatakan…
iya, tetep wajib lapor. untuk pelaporannya wajib sejak mendapatkan NPWP. jika belum ada penghasilan di tahun 2017
silakan gunakan SPT 1770SS, lampirkan surat pernyataan blm berpenghasilan atau keterangan lain yang sejenis
Unknown mengatakan…
Mau tanya pak kalo udah punya npwp tp tdak lapor apa ada sanksi nya

Trimakasih
Imron Rosyadi mengatakan…
Untuk sanksi administrasi, terdapat beberapa tingkatan sanksi, mulai dari yang teringan adalah denda Pasal 7 KUP hingga yang terberat adalah Pemeriksaan Bukti Permulaan.
kami sarankan anda untuk melaporkan secara rutin kewajiban perpajakan anda secara baik dan benar untuk menghindari adanya sanksi pajak tersebut.
Unknown mengatakan…
bagaimana cara buat laporan tahunan bahwa usaha belum maksimal ya pak? 🙏
Imron Rosyadi mengatakan…
pajak menggunakan asas self assesment. artinya, kantor pajak harus menerima apapun laporan yang anda buat.
Jadi laporkan saja apa adanya laporan keuangan usaha anda.
Untuk omzet dibawah 4,8 milyar setahun, dikenakan pajak final 1% dr omzet usaha, jadi tidak bergantung kepada berapa keuntungan atau kerugian usaha
Unknown mengatakan…
Mau bertanya pa..
Kalo saya ada proyek senilai 1milyar sedangakan keuntungan saya semisal 10persen mnjadi 100 jt untungnya..apakahlapoarn pajaknya yg 1 milyar atau yg 100 jt..yg 1 prsen itu
Imron Rosyadi mengatakan…
Secara umum PP 46 dihitung dari omzet/peredaran usaha.

hanya saja untuk pekerjaan konstruksi terdapat aturan mengenai jasa konstruksi, dimana atas pekerjaan atas jasa konstruksi, dikenai pajak dg PP 51 tahun 2008.

Anonim mengatakan…
Mau tanya pak , kalo saya buka usahanya Januari ,tp bikin NPWP-nya Mei, bayar pajaknya mulai dari bulan 4, trus yg bl januari-maretnya apa harus dibayar. Trs nanti laporan tahunannya gmn ya.
Imron Rosyadi mengatakan…
Secara umum, kewajiban perpajakan anda baru timbul saat anda mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Dalam perlakuan perpajakan secara umum, hasil usaha Januari s.d Desember akan dihitung sebagai dasar perhitungan selama pajak setahun, dimana jika antara hasil perhitungan pajak setahun dengan pajak yg telah anda bayar terdapat kekurangan, maka kekurangan tersebut, Wp bayar sebagai pelunasan PPh Pasal 29.

namun, jika anda mengikuti PP 23, dimana WP mem-finalkan pajaknya, maka Bapak cukup membayarkan PPh pasal 4 ayat (2) final mulai Bapak mendaftar sebagai WP tanpa memperhtungkan kembali usaha bulan sebelum terdaftar
Unknown mengatakan…
Mohon bantuan infonya mas..
Ini cara bayar pajak gimana mas..
Saya punya usaha bengkel kecil kecilan, pendapatan per bulan kan ga tentu, ketika kita menghitung pndapatan terus dikalikan 0,5˚/. ,nah pas mau bayar gimana itu, langsung aja sesuai perhitungan ? Atau harus ada bukti catatan pendapatan yg dilampirkan.
Imron Rosyadi mengatakan…
anda buat catatan omzet per bulan, dari sana dikalikan 0,5% sebagai pajak per bulan

bukti catatan harus disimpan selama 5 tahun, jika sewaktu waktu anda diperiksa oleh kantor pajak.

untuk bayarnya, anda bisa lgsg lewat ATM (lihat http://pajakpemula.blogspot.com/2018/08/cara-mudah-bayar-pajak-umkm.html)
Unknown mengatakan…
saya mau tanya tlg yg paham jawab dong..
prtanyaan nya stelah saya punya npwp pnghasilan saya menurun katakanlah saya tidak mmpunyai penghasilan. nah terus apakah yg harus saya lakukan? apa saya ttap mmbayar pajak tiap bulan? apa biarkan saja tidak saya bayar hingga bulan maret saya baru melapor? dan kalo dr skarang sampe bln maret tidak saya bayar,apa saya di kenakan denda?
Imron Rosyadi mengatakan…
anda tidak spesifik ttg penghasilan anda. Kalo anda UMKM, maka berapapun hasil usaha anda terutang pajak, sebesar 0,5% dari omzet per bulan.

jika memang tidak ada omzet ya brt tidak ada pajak yang harus dibayar. Anda diwajibkan untuk membuat catatan atas omzet anda tiap bulan sebagai dasar penghitungan pajak.

Jika pada suatu masa/bulan tidak ada omzet, namun kemudian anda di kenakan denda oleh kantor pajak, anda bisa mengajukan permohonan penghapusan denda dengan alasan tidak ada omzet pada bulan tersebut
Mentari Timur mengatakan…
Mau tanya pak Irmonz,.
Kasusnya bgni, saya kan membuat sanggar seni,btuh npwp sanggar. Mbwt npwp sanggar hrz ada npwp pribadi. Jdi, ut mbwt npwp sanggar saya minta tolg dgn org notaris,krn saya langsung mbwt akte pendirian dgn org tsb dan saya pun dimintai biaya. Trnyta saya kaget, sy sdh trdftr sbg wp dan memiliki npwp,trhtung dr tahun 2013.cuman saya tdk memegang npwp sampai thn 2018 ini. Thn 2013 sy memg jdi karyawan bank, cuman sdh berhnti d thn yg sma,hanya kerja 3 bln.dri tahun 2013-2018 sy kna denda mbyr pajak sbsr Rp.5.200.000,-. Dr thn 2013-2018 penghslan sy dbwh 2jt dan msh single.
Wajarkah saya kena denda pajak Rp.5.200.000,? Semua ktrngan itu sy peroleh dri org notaris dan sy mnta bukti byr pjaknya tdk dksi. Bskah sy membela ats denda sbsr itu, dan apa yg hrz sy lakukan slnjtnya stlh sy memiliki npwp cumn berpnghslan rendh di bwh ptkp ?
Mohon dijawab pak, terimakasih sblmnya.
Imron Rosyadi mengatakan…
silakan dibaca https://pajakpemula.blogspot.com/2014/09/kena-stp-atau-skpkb-what-next.html


saran saya, anda datang ke Kantor pajak kemudian konsultasikan kasus anda.
melihat jumlah dendanya, kemungkinan anda dikenai denda Pasal 7 KUP akibat tidak lapor STP.

Jika anda memang sdh tidak bekeerja lagi sejak tahun 2013, silakan ajukan permohonan pengurangan atau penghapusan denda administrasi melalui kantor pajak anda terdaftar, formulir permohonan ada di TPT anda tinggal isi identitas, alasan permohonan dan jumlah sanksi menurut anda [isikan minta menjadi 0 (nihil)].

Ingat, anda harus minta copy surat tagihan pajak (STP) atas nama anda untuk mengetahui jumlah pajak yang dimintakan pengurangan/penghapusan.
satu surat permohonan hanya dapat diajukan atas satu STP.

isikan alasan permohonan adalah penghasilan dibawah PTKP. berikan alasan dan sertakan dokumen pendukungnya, misal keterangan pemutusan kerja, atau keterangan kelurahan.

Rere mengatakan…
Bisakah NPWP yang dibuatkan kantor dari 2013 dikirim ulang kembali kartunya, disebabkan WP belum pernah menerima kartunya sejak 2013?
Imron Rosyadi mengatakan…
Anda bisa meminta cetak ulang kartu NPWP ke KPP dengan membawa KTP dan nomer NPWP anda. Apabila tidak mengetahui nomer NPWP anda pun tidak apa-apa, KPP akan mencarikan data anda dalam database mereka
Unknown mengatakan…
Maaf saya mau tanya...kan saya sudah buat npwp karena utk persyratan pembuatan siup sedangkan usahanya baru berjalan pertngahan bulan desember ini
Jadi pertnyaan apakah saya diwajibkan bayar pajak bulan ini atau tidak? Dan tolong ajarkan cara menghitung pajak yg harus dibayar serta apakah akhir tahun ini laporan pajak tahunan ke kpp?
Terima kasih
Imron Rosyadi mengatakan…
anda kurang spesifik ttg jenis usaha anda.
kl omzet kurang 4,8 milyar, atau anda merasa kesulitan dengan pembukuan, anda bisa menggunakan perhitungan PPh Final 0,5% dari omzet.
NAmun jika anda merasa pembukuan anda sdh bagus, saya sarankan memakai metode pembukuan, jadi pajak benar-benar dihitung dari laba usaha sebenarnya.

karena anda terdaftar di desember 2018, otomatis anda wajib memlaporakn SPT tahunan 2018 dimana harus dilaporkan paling lambat Maret 2019 untuk WP Orang Pribadi dan April 2019 untuk WP badan usaha
Unknown mengatakan…
Maaf pa, seumpannya toko saya baru mulai berjalan 23 desmber ini dan mndpatkan omzetnya sktr 1jta smpi akhir bln desember ini
Berarti saya byar npwp nya 1jt × 0,5% = 5000rb betul atau tdk penghitunganny pa?
Imron Rosyadi mengatakan…
anda bisa memilih dua cara :
1. PPh final dengan cara mengakalikan omzet dg 0,5%
2. Menggunakan pembukuan, dmn PPh dihitung dr estimasi laba bulanan (bagi wajib baru)


dalam hal menggunakan PPh Final (PP 23), maka hitungan pajak anda adalah Rp. 1 juta X 5% = Rp 5ribu,-

Anda wajib membayar jumlah tersebut paling lambat tgl 10 bulan berikutnya (dlm hal bulan Desember, maka plg lambat 10 januari)
Imron Rosyadi mengatakan…
omzet X 0,5 %
Latif mengatakan…
Maaf mau bertanya, jika kita sudah pernah membayar pajak satu kali, dan sebelum membayar pajak yang pertama itu sudah membuat kode billing melalui sms. Lalu apakah saat membayar pajak yang kedua harus sms lagi atau hanya dengan menunjukkan kode billing yang pertama kemarin? Mohon informasinya, terimakasih sebelumnya
Imron Rosyadi mengatakan…
kode billing di buat untuk setiap kali pembayaran. jadi satu kode untuk satu pembayaran pajak.

Anda harus membuat kode billing yang baru untuk transaksi berikutnya
Unknown mengatakan…
Mau tanya saya baru saja bikin npwp dgn satatus k1k1, gaji saya 3 jt, saya punya tanggungan cicilan. apakah kena pajak??
Imron Rosyadi mengatakan…
maaf status anda kawin anak satu (K/1) ataukah kawin dan istri bekerja dengan anak 1 (k/I/1)?

kl status anda K/1 dan anda sbg pegawai dengan gaji 3 juta per bulan, maka anda tidak terutang pajak karena masih di bawah PTKP. PTKP setahun untuk K/1 Rp. 63juta

Dalam hal anda usahawan, maka anda terutang PPh Final dengan tarif setengah persen dari omzet
Unknown mengatakan…
Maaf pa saya mau tanya kalau kode akun pajak untuk usaha bahan bangunan itu yang 411125 atau 411126? Terima kasih sebelumnya pa
Imron Rosyadi mengatakan…
Kode 411125 untuk pembayaran wp orang pribadi/ perseorangan pak
Unknown mengatakan…
pak klau punya npwp tpi usahanya belum membuahkan hasil harus gimana...kalau wjib lapor gimana lapor nya kantor kp2kp nya jauh...online blum phm
Imron Rosyadi mengatakan…
Jika anda WP UMKM dg omzet dibawah 4,8milyar pertahun maka anda dikenakan aturan PP 23, yakni pajak sebesar 0.50% dari omzet usaha.

Begitu anda membayar pajaknya, maka otomatis dianggap sbg pelaporan bulanan.

Anda hanya perlu untuk melaporkan SPT tahunan PPh saja.

Untuk pelaporan sendiri bisa dilakukan secara online tanpa perlu ke kpp
Unknown mengatakan…
Pak cara menghitung pajak orang pribadi dengan penghasilan 2.045.000 gimana
Imron Rosyadi mengatakan…
maaf anda kurang spesifik dengan pernyataan anda. Anda pegawai ataukah pengusaha.

jika anda pegawai, maka anda hanya perlu meminta bukti potong apabila penghsilan per bulan anda di atas PTKP. PTKP minimal tahun 2018 adalah Rp.54 juta setahun atau Rp. 4,5 juta sebulan.

Jika anda pengusaha, maka jika mengikuti PP23, maka pajak anda adalah 0,5% x Rp. 2.045.000,-= Rp. 10.225,-
MAYMAY mengatakan…
Pak saya umkm omzet saya sebulan 21 jt kotor tapi setelah potong sana sini operasional dll saya minus 13 jt pak perbulan bagaimana cara hitungnya pak kebetulan saya harus bayar pajak bulan ini mohon pencerahannya klo harus bayar pajak dengan kondisi seperti ini jujur saya berat pak
Imron Rosyadi mengatakan…
memang Pengenaan pajak final UMKM masih belum mencerminkan keadilan secara keseluruhan.

Jika anda merasa keberatan terhadap PPh Final, maka sesuai aturan pasal 3 PP 23/2018, anda dapat memilih untuk menghitung pajak sesuai ketentuan pasal 17 UU PPh. Artinya anda diwajibkan untuk melakukan pembukuan dimana nantinya pajak akan dihitung sesuai jumlah keuntungan real yang anda peroleh.

Silakan hubungi AR di KPP anda terdaftar untuk memberitahukan bahwa anda memilih untuk menghitung pajak dengan cara Pasal 17.
Untuk angsuran per bulan dihitung dari jumlah pajak terutang tahun lalu dibagi 12. Dalam hal pajak terutang tahun lalu blm ada, anda bisa membayar berdasarkan perkiraan pajak terutang per bulan.

Dalam hal anda nmerasa masih merugi, silakan hub AR anda agar KPP mengetahui kondisi usaha anda dan tidak menerbitkan denda.

Postingan populer dari blog ini

Kasus BPHTB: Pembatalan jual beli

A telah membayar SSB BPHTB atas transaksi jual beli sebidang tanah. karena suatu hal penjual membatalkan kesepakatan jual beli, ( sebelum akta dibua t) . atas pembatalan tsb, A dapat meminta kembali (restitusi) uang yang telah terlanjur di setorkan tsb kepada Kantor pelayanan Pajak setempat. syarat pengajuan restitusi : 1. Surat Pengajuan permohonan Restitusi 2. Fotocopy KTP/KK 3. Fotocopy SPPT PBB berikut pelunasannya (STTS) 4. Asli SSB BPHTB yang dimintakan restitusi 5. Keterangan dari Notaris/PPAT dalam banyak kasus, KPP selalu meminta nomor rekening dari pemohon karena restitusi biasanya hanya dilayani melalui transfer Bank. Tambahan dari mas Iman Prasetyo Apabila Akte sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan notaris, maka SSB yang telah dibayar TIDAK DAPAT DI RESTITUSI Coba Saudara Pelajari: 1. Penjelasan pasal 21 UU BPHTB 2. S-471/PJ.331/2000 tanggal 27 Oktober 2000, mungkin itu dapat ditambahkan pada artikel saudara DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018

Untuk menghitung pajak, maka penghasilan netto terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP Berapakah PTKP di tahun 2018, berikut adalah tabel nilainya TK/.. adalah Tidak kawin K/  ..  adalah Kawin K/I/..  adalah Kawin dengan istri yang penghasilannya digabung dengan suami Angka di belakang menunjukkan jumlah tanggungan paling banyak 3 orang. Misal Pak Agus Adalah kepala keluarga dengan 2 orang anak maka PTKPnya adalah K/2 yakni sebesar Rp. 67.500.000,-