Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2012

Menghitung Penghasilan Netto

Pajak secara umum diperhitungkan dari penghasilan netto.  Secara sederhana, penghasilan netto adalah penghasilan yang benar-benar anda peroleh. untuk sementara blog ini sdh tidak lagi diupdate isinya.. untuk memperoleh informasi terbaru tentang pajak, silakan mengunjungi blog   Pajak Indonesia www.berbagipajak.blogspot.co.id Bagi Wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan, penghasilan netto bisa langsung diambil dari Laba Bersih Usaha.  Jika pernah mengalami kerugian pada tahun-tahun sebelumnya, maka Penghasilan netto dihitung dari laba Bersih Usaha tahun berjalan dikurangi dengan kompensasi kerugian usaha tahun sebelumnya. Jangan takut  untuk melaporkan kerugian usaha anda.  Pendapat umum bahwa membayar pajak itu harus selalu naik dari tahun ke tahun adalah pendapat yang salah.  Yang benar adalah, besaran  pajak mengikuti naik turunnya usaha anda. jadi, jika anda sedang rugi, ya laporkan saja anda sedang rugi.  Kantor Pajak biasanya akan melakukan

Menghitung pajak Perorangan

Permasalah utama yang sering dihadapi Wajib Pajak perorangan adalah : Bagaimana cara menghitung pajaknya?? Secara umum, perpajakan Indonesia menganut paham Self-assesment.  Artinya Wajib pajak diberi hak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya sendiri. Kantor pajak hanya berperan sebagai administrator saja. Pada garis besarnya, Cara menghitung pajak adalah sebagai berikut : { Penghasilan Netto (dikurangi ) PTKP ] (dikalikan) Tarif pajak (sama dengan) Pajak terhutang atau [ penghasilan netto - PTKP] X Tariff = Pajak sederhana saja kan? Khusus untuk pelaku UMKM dengan omzet dibawah 4,8 Milyar per tahun, berlaku peraturan baru dimana pajak penghasilannya ditetapkan sebesar 1 % (satu persen) dari omzetnya.   untuk perhitungan UMKM, Lihat disini Jadi, selamat menghitung sendiri pajak anda.