Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2014

KENA STP ATAU SKPKB? WHAT NEXT?

Sebagai Wajib Pajak, tidak menutup kemungkinan, suatu saat anda dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar (SKPKB). www.berbagipajak.blogspot.co.id Mengikuti keluarnya STP dan SKPKB tersebut, Kantor Pajak (KPP)  akan menindaklanjutinya dengan tindakan penagihan aktif yang bisa berujung pada penyitaan dan penahanan jika STP atau SKPKB tersebut belum anda bayar. Bagaimana jika anda tidak merasa bersalah atas "tuduhan" yang diberikan KPP tersebut? Ada 2 jalan yang bisa anda tempuh, yakni proses Keberatan dan Pengurangan/pembatalan. mana yang akan anda pilih sangat bergantung pada kasus yang dituduhkan kepada anda. Secara umum, anda mengajukan Keberatan, jika anda tidak setuju pada sebagian atau seluruh tuduhan KPP, seringkali berkaitan dengan hasil pemeriksaan, atas pokok pajak.  Ini biasanya berkaitan dengan perbedaan pendapat atas nilai omzet, nilai biaya, atau hal-hal lainnya. Pengurangan/pembatalan, lebih kepada sanksi admini

E Filling; cara mudah lapor pajak tanpa ke kantor pajak

Mungkin anda pernah mengalami susahnya hanya buat laporan pajak anda (melaporkan SPT). www.berbagipajak.blogspot.co.id Banyak orang yang menjadi trauma dengan panjang dan lamanya proses untuk melaporkan ke kantor pajak, mulai dari transport ke sananya, antrian yang super panjang dan kadang, pelayanan yang kurang memuaskan... Namun kini, anda bisa melupakan semua itu.  Anda bisa mengirimkan laporan pajak anda dari rumah, ya dari rumah, ini sudah jamannya modern bung, kantor pajak juga sudah menyesuaikan diri dengan menyediakan layanan penerimaan pajak melalui internet. Meskipun mudah, tapi anda harus mempertimbangkan point penting ini : Anda harus menyimpan E-Fin anda. Apa itu e-fin, E-fin adalah semacam kunci yg dinerikan oleh Kantor Pajak untuk mengakses data pribadi anda.  E-Fin berbeda dengan password.  Jadi jika suatu saat anda kesulitan untuk mengakses akun NPWP anda karena sesuatu dan lain hal, anda masih bisa meretrieve nya dengan E-finn anda.