Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2014

KENA STP ATAU SKPKB? WHAT NEXT?

Sebagai Wajib Pajak, tidak menutup kemungkinan, suatu saat anda dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar (SKPKB). www.berbagipajak.blogspot.co.id Mengikuti keluarnya STP dan SKPKB tersebut, Kantor Pajak (KPP)  akan menindaklanjutinya dengan tindakan penagihan aktif yang bisa berujung pada penyitaan dan penahanan jika STP atau SKPKB tersebut belum anda bayar. Bagaimana jika anda tidak merasa bersalah atas "tuduhan" yang diberikan KPP tersebut? Ada 2 jalan yang bisa anda tempuh, yakni proses Keberatan dan Pengurangan/pembatalan. mana yang akan anda pilih sangat bergantung pada kasus yang dituduhkan kepada anda. Secara umum, anda mengajukan Keberatan, jika anda tidak setuju pada sebagian atau seluruh tuduhan KPP, seringkali berkaitan dengan hasil pemeriksaan, atas pokok pajak.  Ini biasanya berkaitan dengan perbedaan pendapat atas nilai omzet, nilai biaya, atau hal-hal lainnya. Pengurangan/pembatalan, lebih kepada sanksi admini