Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2015

Bagaimana pelaporan pajak jika tidak bekerja lagi?

Bagi yang berstatus pegawai, melakukan pelaporan SPT merupakan hal yang biasa dilakukan.  Namun, bagaimana jika saat ini berstatus tidak bekerja lagi, baik akibat resign maupun PHK? Salah satu kewajiban pemegang kartu NPWP adalah melaporkan SPT, baik Tahunan maupun Masa.  Jika tidak melaporkan maupun terlambat melaporkan, maka KPP akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) yang berupa sanksi denda adminstrasi. Bagaimana jika pada sudah tidak bekerja lagi.  Jika anda belum dikenakan STP oleh KPP, maka segeralah melaporkan ke KPP terdaftar atas status anda tersebut.   Namun jika terlanjur telah terbit STP atas ketidaklaporan/keterlambatan pelaporan SPT sedangkan anda berstatus pengangguran, maka yang bisa anda anda lakukan ada 2, yakni: 1.  membayar tagihan tersebut 2.  mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi Bagaimana cara mengajukan permohonan pengurangan? mudah saja, anda tinggal mengajukan surat permohonan melalui KPP terdafar yang ditujukan ke

Seri Keberatan atas Pajak terhutang (1)

Anda dikenai pajak yang terlalu besar? Dan anda merasa ketetapan tersebut tidak sesuai dengan pendapat anda? segera ajukan keberatan dalam tempo paling lama 6 bulan sejak SKP terbit. www.berbagipajak.blogspot.co.id Hal-hal yang anda perlu siapkan sebelum mengajukan keberatan : 1. hitung tanggal pengajuan anda,  Ingat, hanya bisa diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak SKP terbit/dikirim jika lebih 6 bulan, anda bisa beralih ke permohonan pengurangan ketetapan pajak yang tidak benar sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. 2. Ingat jumlah pajak yang anda setujui saat pemeriksaan meski tidak lagi menjadi syarat wajib, sangat disarankan untuk melunasi jumlah kekurangan pajak sesuai dengan jumlah yang anda setujui saat pemeriksaan. 3.  Kumpulkan bukti yang mendukung pendapat anda keberatan diproses oleh kantor Wilayah DJP, bukan oleh KPP tempat anda diperiksa. dengan kata lain, keberatan anda diproses oleh pihak ketiga sangat disar

Di denda kantor Pajak?

Di Dalam perpajakan dikenal adanya sanksi administrasi berupa sanksi bunga, dan sanksi denda. Bunga terkait dengan keterlambatan pembayaran pokok pajak, sedangkan denda terkait pelanggaran aturan administrastif misalnya terlambat lapor SPT. ww.berbagipajak.blogspot.co.id bagaimana jika anda terkena denda? jika anda merasa tidak bersalah, atau merasa bahwa denda tersebut salah karena akibat kesalahan kantor pajak sendiri, atau anda merasa telah melaporkan SPT sesuai ketentuan, maka anda bisa meminta pembatalan sanksi administrasi yang tidak benar sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP. Jika anda mengakui kesalahan anda, anda masih bisa meminta pengurangan atau penghapusan sanksi adminitrasi jika kesalahan tersebut murni akibat kekhilafan anda (sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.) Silakan kirimkan permohonan anda kepada Direktur Jenderal pajak melalui KPP tempat anda terdaftar.  Kriteria apa yang bisa dikurangkan dalam defini

Fasilitas Perpajakan 2015 (1) Potongan sanksi 50% thd SKP Pemeriksaan

PMK 197/PMK.03/2015 Anda diperiksa pada tahun 2015 ini? segera manfaatkan fasilitas PMK 197. dengan PMK 197, anda bisa meminta pengurangan 50% dari sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP pemeriksaan. Caranya : lunasi pokok pajak yang tercantum dalam SKP sebelum tahun 2015 berakhir. Kemudian penuhi syarat administrasi sesuai persyaratan PMK 197 yakni fotokopy SKPnya, fotocopy bukti bayar pokok, surat pernyataan bermaterai bahwa sanksi akibat khilaf, dan surat pernyataan bermaterai bahwa tidak melakukan upaya hukum lainnya.  Apakah pasti dikurangi?   - sepanjang anda melunasi pokok pajaknya sebelum Januari 2016, dan anda memenuhi syarat administrasinya, pasti dikurangi 50% sanksi administrasinya. ingat, fasilitas ini hanya untuk hasil pemeriksaan yang keluar pada tahun 2015 Semoga bermanfaat