Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

Piutang yang tidak dapat ditagih, diapakan?

Dalam usaha, sudah merupakan suatu resiko tatkala piutang usaha yang dimilik tidak dapat ditagih.  Berdasarkan definisi pajak  Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak (PMK-57/2010). Piutang yang tidak tertagih ini, tentu saja berakibat langsung pada keuntungan perusahaan. Namun piutang tersebut tidak serta merta dapat diakui sebagai biaya dalam perpajakan. apa saja yang harus dilakukan agar piutang tersebut dapat digunakan sebagai pegurang penghasilan netto? Syarat pembebanan sebagai biaya adalah sebagai berikut: 1.  telah dibebankan sebagai biaya dalam laoporan laba rugi komersial 2.  menyerahkan daftar piutang kepada Direktorat Jenderal Pajak      - berbentuk hardcopy dan softcopy      - mencantumkan identitas debitur (nama, NPWP, alamat), utang

Lebih bayar pajak, mungkinkah?

Saat melakukan pembayaran pajak, hal pertama yang sering terpikir adalah, apakah sudah sesuai ketentuan pajak yang kita bayar? apakah tidak ada kekurangan? Jarang sekali kita berpikir bahwa bisa jadi pajak yang kita bayar kelebihan Tentu saja bisa, ada beberapa kasus dimana pajak yang di bayar menjadi berstatus lebih bayar.  Hal-hal tersebut antara lain: 1.  Setoran kredit pajak PPh 25 bulanan lebih besar daripada perhitungan pajak terhutang pada akhir tahun. Kewajiban PPh Pasal 25 timbul sebagai angsuran pembayaran pajak bulanan.  dimana besarannya dihitung dari jumlah pajak terhutang tahun lalu dibagi 12.  dalam hal pajak terhutang tahun ini lebih kecil daripada thun lalu, maka otomatis akan timbul kelebihan bayar PPh. 2.  Pemotongan pajak oleh pihak ketiga lebih besar daripada pajak terhutang akhir tahun Dalam beberapa kasus, penghasilan kita akan dipotong pajaknya oleh pihak pembayar misalnya PPh 23, dan PPh 22.  Bukti potong atas pembayaran pajak tersebut akan

Pajak atas Dividen

Atas pembagian Dividen kepada pemegang saham, mulai tahun 2009 dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) Final.  Dividen disini termasuk juga dividen saham, dividen Polis asuransi dan dan Pembagian Sisa hasil Usaha Koperasi. Tarif PPh untuk dividen adalah 10 %. Pemotong Pajak wajib memberikan bukti potong kepada penerima dividen.  Pajak dibayarkan maksimal tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan maksimal tanggal 20 bulan berikutnya sejak dividen dibagikan. Disetorkan dengan SSP. MAP: 411128 KJS: 419 Bagi penerima dividen, bukti pemotongan tersebut merupakan bukti pemotongan PPh Final, artinya, penghasilan atas dividen dilaporkan pada SPT pada kolom PPh Final dan tidak dimasukkan ke dalam perhitungan PPh Tahunan.

Cara Mudah Bayar Pajak UMKM

Saat ini, dengan terbitnya PP 23 tahun 2018, UMKM yang memilih untuk menggunakan perhitungan pajak final semakin dimudahkan cara pembayaran pajaknya. Anda tidak perlu lagi bingung dan repot membuat id billing. Caranya, setelah anda hitung omzet berikut kewajiban pajaknya, anda bisa langsung mendatangi atm BCA terdekat. 1. Masuk ke menu TRANSAKSI LAINNYA 2.  Pilih menu        PEMBAYARAN 3.  Pilih menu        MPN/PAJAK 4.  Pilih menu        PPH FINAL BRUTO TERTENTU 5.  Masukkan nomor NPWP plus dua digit masa dan dua digit tahun pajak 6.  Periksa rincian data di layar, jika sudah sesuai isi kan jumlah yang mau dibayarkan 7.  Periksa lagi rincian data di layar, jika sudah sesuai tekan YA 8.  ATM akan mencetak bukti setoran anda Jangan khawatir jika bukti setoran hilang, Kantor Pajak sudah memakai sistrm MPN online sehingga pembayaran anda langsung terekam di data base mereka

Bolehkah membiayakan Biaya Perawatan Kendaraan Dinas Direktur?

Atas pegawai di level tertentu, seringkali perusahaan memberikan fasilitas berupa kendaraan dinas, diman dalam kesehariannya kendaraan tersebut dipakai oleh pegawai yang bersangkutan  ataupun kadang keluarganya. dapatkah biaya pemeliharaan kendaraan dinas ini di biayakan? Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal pajak nomor 220 tahun 2002, atas kendaraan dinas pengaturan pembiayaannya adalah sebagai berikut: 1.  Perawatan rutin : 50% biaya pemeliharaan boleh ditanggung oleh perusahaan dan dibebankan langsung sebagai  biaya. 2.  Perbaikan/perawatan besar : 50% biaya perbaikan boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan melalui mekanisme Penyusutan Aktiva tetap Kelompok II

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018

Untuk menghitung pajak, maka penghasilan netto terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP Berapakah PTKP di tahun 2018, berikut adalah tabel nilainya TK/.. adalah Tidak kawin K/  ..  adalah Kawin K/I/..  adalah Kawin dengan istri yang penghasilannya digabung dengan suami Angka di belakang menunjukkan jumlah tanggungan paling banyak 3 orang. Misal Pak Agus Adalah kepala keluarga dengan 2 orang anak maka PTKPnya adalah K/2 yakni sebesar Rp. 67.500.000,-

Bagaimana Pajak Pegawai Tidak Tetap yg Dibayar harian?

Adakalanya, karena sesuatu dan lain hal, perusahaan atau perorangan menggunakan tnaga pegawai tidak tetap yang dibayarkan secara harian. Khusus untuk pegawai tidak tetap yang dibayar harian perhitunagn pajaknya adalah sebagai berikut: 1. Upah kurang dari 200.000 per hari, dan total sebulan tidak melebihi Rp. 2.025.000,- Tidak terutang pajak.     contoh: Arip dibayar 100ribu sehari, namun sebulan total pembayaran hanya Rp 2juta, maka tidak terutang pajak 2. Upah lebih dari Rp. 200.000 perhari, pajaknya adalah Upah dikurangi 200 Rb dikalikan 5%    contoh: Beni dibayar Rp 250.000 sehari namun sebulan hanya Rp. 2juta, maka pajaknya                 (250.000 - 200.000) X 5% = Rp. 2.500 per hari 3.  Upah lebih dari Rp. 2.025.000,- namun kurang dari Rp 7 juta sebulan.  Pajaknya adalah Upah dikurangi PTKP harian dikalikan 5%      contoh : Cak Di perhari dibayar Rp. 250.000,- dalam sebulan dibayar Rp. 6 juta sebulan, Cak Di single dengan PTKP 2018 sebesar Rp. 54 juta per tahun

apakah usaha hotel juga dikenai PPN?

Usaha hotel dikategorikan ke dalam jasa perhotelan, dimana jasa yang diberikan melekat pada gedung yang ditempatinya. Secara umum, PPN dikenakan terhadap setiap kegiatan usaha.   Namun dalam prakteknya, dengan terbitnya PMK-43/PMK.010/2015, terdapat beberapa jasa perhotelan yang dikecualikand ari pengenaan PPN. jasa perhotelan yang dikecualikan tersebut adalah: 1.  Jasa penyewaan kamar beserta fasilitas penunjangnya 2.  Jasa penyewaaan ruangan untuk kegiatan/acara Sedangkan jasa lainnya tetap dikenakan PPN, seperti jasa penyewaan tempat untuk tujuan selain kamar dan acara, misal untuk ruang ATM, kantor, pertokoan, karaoke, rumah makan dll.  Serta jasa biro wisata yang diusahakan oleh penyelenggara perhotelan.

Bolehkah Membiayakan Sumbangan?

Sebagai entitas usaha, tidak dapat dipungkiri bahwa terkadang timbul biaya lain lain berupa sumbangan ke pihak luar.  Secara perpajakan, diakuikah biaya untuk sumbangan? Berdasarkan PP 93 tahun 2010, terdapat beberapa aturan mengenai sumbangan yang dapat dibiayakan. Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas: a.  Dalam rangka bencana alam,  melalui badan penanggulangan bencana  b.  dalam rangka penelitian dan pengembangan, melalui lembaga penelitian c.  fasilitas pendidikan, melalui lembaga pendidikan d. pembinaan olah raga, mellaui lembaga pembinaan olah raga e.  infrastruktur sosial, untuk kepentingan umum bersifat nirlaba bantuan di atas dapat berupa uang atau barang, kecuali bantuan infrastruktur, harus sudah berupa sarana prasarana. Sumbangan yang dapat dibiayakan maksimal sebesar 5% dari penghasilan netto fiskal (laba) tah

Bagaimana Pajak UMKM

Berdasarkan PP 46/2013, untuk penghasilan di bawah 4,8 Milyar per tahun dikenakan PPh Final.  Dimana dalam perjalannya PP ini disempurnakan dengan PP 23/2018.  Pokok-pokok perubahan dalam PP 23/2018 adalah sebagai berikut: Tarif turun menjadi 0,5 %   perhitungan PPh final menyiratkan bahwa setelah membayar pajak ini, UMKM tidak lagi terbebani atas PPh Pasal 25 yang harus diperhitungkan lagi pada akhir tahun pajak. Dalam perubahan PP 23 ditambahkan beberapa persyaratan berupa pembatasan jangka waktu pemanfaatan PP ini, yakni: 1.  orang Pribadi paling lama 7 tahun 2. WP badan berbentuk koperasi, cv atau firma paling lama 4 tahun 3.  WP badan berbentuk PT paling lama 3 tahun jangka waktu ini dihitung dari sejak PP ini terbit, atau sejak WP terdaftar.  misal PT terdaftar tahun 2010, maka paling lama, PT tersebut dapat memanfaatkan PP 23 pada tahun 2021.  Sedangkan PT yang terdaftar pada tahun 2020 dapat memanfaatkan PP 23 hingga tahun 2023. Tentu saja, m

Bagaimana Bukti Potong yang diperoleh Joint Operationt (JO)?

Joint Operation meruakan suatu penggabungan operasi usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan/proyek.  kerja sama usaha ini berakhir pada saat proyek selesai. Sebagai entitas sementara, tentu saja, saat JO berurusan dengan badan usaha lain, tidak menutup kemungkinan akan mendapatkan bukti potong dari badan usaha lain tersebut. Padahal sebagai entitas sementara, bukti potong ini tidak dapat dipergunakan sebagai kredit pajak  oleh JO yang bersangkutan. Jika atas penghasilan berupa bunga, sewa dan lain-lain yang diterima atau diperoleh Joint Operation (J.O.) dari WP Badan Dalam Negeri dan Perseorangan yang ditunjuk (Pemberi Hasil), dipotong PPh Ps. 23, maka bukti potong PPh Pasal 23 tersebut harus dipecah untuk masing-masing anggota Joint Operation agar dapat dikreditkan.  Besarnya PPh 23 untuk masing-masing anggota JO ditentukan berdasarkan Joint Operation Agreement (JOA) yang telah ditentukan sebelumnya. mekanisme pemecahan bukti potongnya adalah sebagai berikut: A.

Bagaimana perlakuan PPN toko Emas

Atas Toko Emas,  terdapat perlakuan khusus dalam penghitungan PPN yang harus dibayar. Selain toko emas, ketentuan ini juga berlaku untuk pabrikan penghasil perhiasan emas. Perhitungan PPn yang harus dibayar adalah : 10 %  X Dasar Pengenaan Pajak (DPP) DPP untuk toko emas adalah nilai lain yang ditetapkan, dimana untuk saat ini, nilai lain untuk toko emas adalah sebesar 20% dari harga jual emas atau nilai penggantiannya. jadi PPN toko emas adalah : 10% X 20% X Harga Jual Emas Atas Pajak Masukan yang diperoleh oleh Toko Emas, Pajak Masukan tersebut tidak bisa dikreditkan ke dalam perhitungan PPN nya.

Bagaimana Memateraikan Dokumen yang terlambat diberi Materai?

dalam beberapa hal, terdapat kasus dimana dokumen yang seharusnya dibubuhi materai, belum dimaterai.  Hal tersebut antara lain karena: 1.  Dokumen akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan 2.  Dokumen belum dibubuhi materai atau dibubuhkan kurang dilunasi sebagai mestinya 3.  Dokumen di buat di luar negeri dan akan digunakan di Indonesia. Tata cara pemeteraian kemudian adalah: 1.  Datang ke Kantor Pos dengan membawa dokumen yang akan dimateraikan 2.  melunasi materai yang kurang dengan dua cara:      a.  menempelkan materai tempel sesuai yang kurang dibayar pada dokumen      b.  membayar dengan surat setoran pajak (SSP) sesuai total jumlah kurang dibayar           kode akun pajak     : 411611           kode jenis setoran  : 100 3.  membayar denda keterlambatan pemeraian sebesar 200% dari jumlah kurang dibayar dg SSP           kode akun pajak     : 411611           kode jenis setoran  :  512         (dalam hal terdapat denda) 4.  menyerahkan dokumen ke

Bagaimana membiayakan biaya entertainment?

Secara umum, perusahaan seringkali tidak bisa lepas dari pengeluaran untuk 'entertaint' client.  Apakah biaya ini bisa dibiayakan secara perpajakan? jawabannya, tentu bisa.  Sepanjang biaya tersebut berubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. hanya saja biaya ini tidak bisa langsung dibiayakan secara perpajaka.  Agar dapat diakui sebagai biaya dalam perhitungan pajak maka ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Syaratnya adalah Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil). Untuk perusahaan yang mengeluarkan biaya entertaint, diwajibkan untuk melampirkan pada SPT tahunannya Daftar Nominatif yang berisi: a. nomor urut b. tanggal "entertainment" yang telah diberikan c.   -   nama tempat "entertainment      -  alamat "entertainment&

Bagaimana Cara mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal

Surat keterangan Fiskal (SKF) biasanya diperlukan pada saat WP bermaksud untuk mengikuti proses tender pengadaan barang dan jasa. Pengajuan SKF diajukan kepada KPP terdaftar.  Dalam hal NPWP cabang, maka pengajuan diajukan oleh NPWP induk dengan ditandatangani oleh pengurus. Persyaratan yang harus dipenuhi saat pengajuan adalah: fotokopi SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir; Yang dimaksud dengan terakhir adalah Surat Pemberitahuan dan/atau pelunasan pajak terakhir yang wajib disampaikan untuk Masa Pajak dan Tahun Pajak sebelum surat permohonan Surat Keterangan Fiskal diajukan. (Pasal 5 PER-32/PJ/2014 ) fotokopi tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir; fotokopi Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29 untuk Tahun Pajak terakhir dalam hal terdapat pembayaran dan/atau fotokopi surat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang

Cara daftar Pengusaha kena Pajak (PKP)

Setelah mendaftar NPWP, anda tidak akan lagsung otomatis terdaftar sebagai PKP.  PKP merupakan pengusaha yang memiliki hak dan kewajiab terhadap Pajak  Pertambahan Nilai. Pengukuhan diri ebagai PKP juga menjadi wajib tatkala WP memilik omzet usaha melebihi 4,8 milyar setahun. Pendaftaran PKP dapat dilakukan secara elektronik maupun secara tertulis. Untuk pendaftaran secara elektronik dilakukan dengan melalui menu e-registrastion pada laman www.pajak.go.id.  Formulir yg telah diisi kemudian dicetak dan ditandatangani. Formulir yang telah dicetak, pendaftar diwajibkan untuk mengirimkan kembali ke KPP setempat beserta  dokumen pendukung persyaratan , dengan 2 cara:                          1) scan dan upload seluruh berkas ke laman www.pajak.go.id                          2) mengirimkan dengan jasa ekpedisi dengan surat tercatat Untuk pendaftaran secara tertulis dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran PKP.  kemudian formulir berikut dokumen pendukung dikirimkan

Bagaimana cara daftar pajak (2)

Artikel adalah kelanjutan dari pembahasan sebelumnya. dalam bab ini, akan diuraikan dokumen persyaratan pendaftaran pajak Dokumen yang harus dilampirkan saat pendaftaran bagi: Tidak memiliki usaha, adalah KTP/pasport Memiliki usaha            adalah KTP/pasport, dokumen izin usaha/surat keterangan tempat usaha/surat pernyataan menjalankan usaha bermaterai Bendahara                    adalah KTP dan surat penunjukan sebagai bendahara Wanita kawin dengan pajak terpisah, adalah fotocopy NPWP suami, KK dan surat perjanjian pisah harta Badan   Non Profit      adalah KTP pengurus, akta pendirian dan surat kerangan RT/RW Badan usaha Profit Oriented adalah Akta pendirian, NPWP pengurus, dokumen izin usaha  Pada beberapa kasus, kantor pajak juga meinta kelengkapan tambahan berupa struk pembayaran listrik/PLN.  jadi untuk jaga-jaga, jang lupa untuk membawa serta struk PLN rumah anda

Bagaimana cara daftar pajak? (1)

Pada beberapa kebutuhan masyarakat seperti mengurus ijin usaha, lamaran kerja dll mensyaratkan adanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam tulisan ini saya akan membahas prosedur umum pendaftaran NPWP. Ada dua cara pendaftaran yakni 1) secara online, dan 2) pendaftaran langsung. Pendafaran secara online dilakukan dengan melalui menu e-registrastion pada laman www.pajak.go.id.  Formulir yg telah diisi kemudian dicetak dan ditandatangani. Formulir yang telah dicetak, pendaftar diwajibkan untuk mengirimkan kembali ke KPP setempat beserta dokumen pendukung persyaratan , dengan 2 cara:                          1) scan dan upload seluruh berkas ke laman www.pajak.go.id                          2) mengirimkan dengan jasa ekpedisi dengan surat tercatat Kartu NPWP akan dikirmkan oleh Kantor Pajak ke alamat yang tertera pada form pendaftaran. Pendaftaran secara langsung adalah dengan mendatangi secara langsung kantor pajak tempat domisili pendaftar dengan mengisi formulir pendaf

Anda Pensiunan? dan malas ngurusin pajak? gampang

Sudah menjadi kewajiban bagi PNS untuk mendaftar sebagai Wajib pajak dan melaporkan SPT PPh setiap tahunnya. Kewajiban ini melekat ke diri PNS/TNI/Polri sepanjang hidup, artinya meski nanti sudah pensiun, pensiunan tetap memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan.  Jika tidak melapor? siap-siap saja dikenai denda oleh kantor pajak. bagaimana jika hanya memiliki penghasilan dari pensiunan dan tidak memiliki sumber penghasilan lain. Tenang saja, berdasarkan Peraturan Direktur jenderal P[ajak Nomo 20/2013, pensiunan yang semata mata penghasilan dari pensiun, bisa mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai WP Non Efektif (NE).  Dengan status WP NE, pensiunan yang bersangkutan tidak lagi diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Bagaimana pengajuannya? mudah, datang ke kantor pajak terdaftar dengan membawa KTP/identitas lain dan copy SK pensiun. Nanti anda harus mengisi dan menandatangani formulir permohonan NE yang sudah disediakan di sana.

bendahara Pos PAUD, apa saja kewajibannya

Saat ini, dengan adanya kebijakan pemerintah, banyak sekali tumbuh badan pendidikan PAUD.  Secara umum, PAUD ini dikelola secara swakelola oleh masyarakat . Meski pun begitu, karena mendapatkan dana dari APBD, maka POS PAUD pun diharuskan memiliki NPWP. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengelola POS PAUD adalah  Kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak.  setiap ada pembayaran uang keluar, bendahara harus memotong dahulu pajaknya. 1.  PPh Pasal 21, wajib memotong dan melaporkan SPT paling lambat tanggal 20 setiap bulan 2.  PPh Pasal 22, wajib memungut dan melaporkan saat ada pemungutan 3.  PPh Pasal 23, wajib memotong dan melaporkan saat ada pemotongan

Pajak bagi Yayasan

Berdasarkan UU PPh tahun 2008, yayasan akhirnya dimasukkan ke dalam kategori sebagai subjek pajak.  Artinya, yayasan juga berkewajiban untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Tentu saja, aspek pertama yang menjadi kewajiban yayasan adalah kewajiab pemotongan dan Pemungutan [PPh 21, 23,  26 dan 4 (2)], juga berkeajiban atas PPh pasal 26 badan. bagaimana perhitungannya? Atas penghasailan yayasan, dibagi dua, yakni penghasilan yang merupakan objek pajak, dan penghasilan yang bukan objek pajak. Yang bukan objek pajak, berarti tidak perlu diperhitungkan dalam hitungan pajak.  penghasilan bukan objek pajak adalah harta hibah, bantuan dan sumbangan (PMK 245/2008) dan sisa lebih yang ditanamkan kembali ke bangunan sarana dan prasarana (Per 44/2009). yang menjadi objek pajak adalah selain klasifikasi di atas, antara lain  uang pendaftaran dan uang pangkal, uang seleksi siswa, uang pembangunan gedung, uang spp, sks, ujian, kursus, seminar dan sebagainya, penghasilan dari ko

Kapan batas terakhir pembayaran pajak bulanan?

Pada kantor pajak, dikenal apa yang disebut dengan batas waktu pembayaran/penyetoran PPh dan PPN. Secara umum, pembayaran PPh batas waktunya berbeda dengan PPN. Untuk PPN, batas akhir pembayaran adalah sebelum SPT Masa PPN dilaporkan.  SPT PPN paling lambat dilaporkan sebelum akhir bulan, bulan berikutnya. Sedangkan untuk PPh adalah sebagai berikut: 1.  PPh Pasal 21/22/23  adalah tanggal 10 bulan berikutnya 2.  PPh pasal 25/PP 46  adalah tanggal 15 bulan berikutnya Apabila batas waktu pembayaran bertepatan dengan hari libur, maka batas waktu pembayaran adalah paling lambat hari kerja berikutnya.

Hubungan istimewa

Dalam beberapa aturan pajak, seringkali kita dapatkan kata "hubungan istimewa' sebenarnya apa itu hubungan istimewa menurut aturan perpajakan? Pasal 18 UU PPh Nomor 36/2008 menyatakan bahwa hubungan istimewa dianggap ada apabila: Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir   Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

Berapa pajak jual rumah?

Setiap tranksaksi penjualan rumah atau dalam istilah kantor pajak, adalah pengalihan tanah dan atau bangunan, pihak penjual dikenai pajak. Secara umum, pengenaan pajak ini dikenakan karena pihak penjual mendapatkan penghasilan dari hasil penjualan rumah tersebut. Nilai pajak yang harus di bayar adalah sebesar 2,5% dari total nilai penjualan (berdasarkan peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2016). Meskipun atas jual rumah tersebut dikenai pajak, dalam kondisi tertentu, terdapat pengecualian atas pihak yang dikenai pajak. lihat artikel tentang Pengecualian Pengenaan PPh Atas pengalihan tanah dan bangunan untuk informasi selengkapnya.

Lupa EFIN? Gampang

Saat mendaftarkan E-Filling, WP terlebih dahulu diwajibkan meminta kode EFIN ke KPP. EFIN berfungsi sebagai kuncu khusus untuk masuk ke aplikasi DJP. Saat masuk efilling, kemudian ternyata lupa paswors, maka sistem akan meminta WP untuk memasukkan EFINN pajaknya. Bagaimana jika lupa juga  kode EFIN nya? Mudah, tinggal datang ke KPP dengan membawa identitas diri. Males ke KPP? gk masalah  Telpon ke 1500200, Males telpon?  Buka www.pajak.go.id, masuk le live chat, dan lgsg minta EFIN ke admin chat saat itu juga. Ribet antri chat? anda bisa minta lewat kanal twitter di @kring_pajak layanan live chat, hanya pada jam operasional yakni jam 08.00 smpai dengan 16. 00 setiap hari senin sampai Jum'at.

Cara Mudah isi SPT Tahunan untuk Pensiunan TNI/Polri

salah satu masalah bagi pensiunan adalah bagaimana mendapatkan bukti potong pajak, sebagai lampiran dalam SPT Tahunan yang harus dilaporkan ke kantor pajak setiap tahunnya. Saat ini, anda tidak perlu khawatir.  Asabri sebagai lembaga pengelola dana pensiunan TNI / Polri, telah membuat link untuk mempermudah pensiunan mendapatkan bukti potong pajaknya. masuk ke website Asabri di www.asabri.co.id  , lalu klik pada bagian formulir pajak. lalu masukkan NIP/NRP pensiunan setelah itu anda tinggal download dan cetak formulir tersebut.

Bagaimana membiayakan Biaya promosi?

Promosi merupakan hal yang biasa dilakukan oleh perusahaan.   Namun meskipun begitu, harus diperhatikan beberapa hal karena kantor pajak bisa tidak mengakui biaya tersebut jika anda tidak melakukan ketentuan tentang pengeluaran biaya promosi. Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut ( SE-9/PJ./2010 tentang penyampaian PMK 02/PMK.03/2010 tentang biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto) :                1.             untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;                2.             dikeluarkan secara wajar; dan                3.             menurut adat kebiasaan pedagang yang baik. Biaya berikut Tidak termasuk Biaya Promosi: ( PMK- 02/PMK.03/2010 )                1.             pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.       

Berapa pajak UMKM jika omzet nihil??

Sesuai dengan aturan PP 46, untuk UMKM dengan omzet dibawah 4,8 milyar setahun, pajaknya adalah sebesar 1% dari omzet.  Hitungan pajaknya dihitung per bulan bagaimana jika pada bulan tertentu karena sesuatu dan lain hal, usahanya tidak jalan atau tidak ada penjualan sama sekali? Sesuai dengan  PMK- 107/PMK.011/2013   tentang   tata cara penghitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, atas pembayaran SSP PPh pasal 4 ayat (2) Final dianggap telah menyampaikan SPT Masa. Jika pada bulan tertentu tidak ada penjualan, maka otomatis pajak yang harus dibayar pun tidak ada.  sesuai aturan   Butir E angka 8 SE-32/PJ/2014  tentang  penegasan pelaksanaan PP 46 TAHUN 2013    Wajib Pajak dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) nihil tidak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian, atas ketiadaan penjualan pada bula