dalam beberapa hal, terdapat kasus dimana dokumen yang seharusnya dibubuhi materai, belum dimaterai. Hal tersebut antara lain karena:
1. Dokumen akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
2. Dokumen belum dibubuhi materai atau dibubuhkan kurang dilunasi sebagai mestinya
3. Dokumen di buat di luar negeri dan akan digunakan di Indonesia.
Tata cara pemeteraian kemudian adalah:
1. Datang ke Kantor Pos dengan membawa dokumen yang akan dimateraikan
2. melunasi materai yang kurang dengan dua cara:
a. menempelkan materai tempel sesuai yang kurang dibayar pada dokumen
b. membayar dengan surat setoran pajak (SSP) sesuai total jumlah kurang dibayar
kode akun pajak : 411611
kode jenis setoran : 100
3. membayar denda keterlambatan pemeraian sebesar 200% dari jumlah kurang dibayar dg SSP
kode akun pajak : 411611
kode jenis setoran : 512
(dalam hal terdapat denda)
4. menyerahkan dokumen ke petugas Pos. Pejabat Pos membubuhkan cap
TELAH DILAKUKAN PEMETERAIAN KEMUDIAN SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2014
1. Dokumen akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan
2. Dokumen belum dibubuhi materai atau dibubuhkan kurang dilunasi sebagai mestinya
3. Dokumen di buat di luar negeri dan akan digunakan di Indonesia.
Tata cara pemeteraian kemudian adalah:
1. Datang ke Kantor Pos dengan membawa dokumen yang akan dimateraikan
2. melunasi materai yang kurang dengan dua cara:
a. menempelkan materai tempel sesuai yang kurang dibayar pada dokumen
b. membayar dengan surat setoran pajak (SSP) sesuai total jumlah kurang dibayar
kode akun pajak : 411611
kode jenis setoran : 100
3. membayar denda keterlambatan pemeraian sebesar 200% dari jumlah kurang dibayar dg SSP
kode akun pajak : 411611
kode jenis setoran : 512
(dalam hal terdapat denda)
4. menyerahkan dokumen ke petugas Pos. Pejabat Pos membubuhkan cap
TELAH DILAKUKAN PEMETERAIAN KEMUDIAN SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2014
disertai nama, NIPPOS dan tanda tangan pejabat yang bersangkutan pada dokumen dan SSP
Komentar