Secara umum, perusahaan seringkali tidak bisa lepas dari pengeluaran untuk 'entertaint' client. Apakah biaya ini bisa dibiayakan secara perpajakan?
jawabannya, tentu bisa. Sepanjang biaya tersebut berubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
hanya saja biaya ini tidak bisa langsung dibiayakan secara perpajaka. Agar dapat diakui sebagai biaya dalam perhitungan pajak maka ada beberapa hal yang harus dipenuhi.
Syaratnya adalah Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).
Untuk perusahaan yang mengeluarkan biaya entertaint, diwajibkan untuk melampirkan pada SPT tahunannya Daftar Nominatif yang berisi:
a. nomor urut
b. tanggal "entertainment" yang telah diberikan
c. - nama tempat "entertainment
- alamat "entertainment"
- Jenis "entertainment"
- Jumlah (Rp) "entertainment"
d. Relasi usaha yang diberikan "entertainment'
- nama
- posisi
- jenis usaha
jawabannya, tentu bisa. Sepanjang biaya tersebut berubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
hanya saja biaya ini tidak bisa langsung dibiayakan secara perpajaka. Agar dapat diakui sebagai biaya dalam perhitungan pajak maka ada beberapa hal yang harus dipenuhi.
Syaratnya adalah Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil).
Untuk perusahaan yang mengeluarkan biaya entertaint, diwajibkan untuk melampirkan pada SPT tahunannya Daftar Nominatif yang berisi:
a. nomor urut
b. tanggal "entertainment" yang telah diberikan
c. - nama tempat "entertainment
- alamat "entertainment"
- Jenis "entertainment"
- Jumlah (Rp) "entertainment"
d. Relasi usaha yang diberikan "entertainment'
- nama
- posisi
- jenis usaha
Komentar