Setelah mendaftar NPWP, anda tidak akan lagsung otomatis terdaftar sebagai PKP. PKP merupakan pengusaha yang memiliki hak dan kewajiab terhadap Pajak Pertambahan Nilai.
1) scan dan upload seluruh berkas ke laman www.pajak.go.id
2) mengirimkan dengan jasa ekpedisi dengan surat tercatat
Pengukuhan diri ebagai PKP juga menjadi wajib tatkala WP memilik omzet usaha melebihi 4,8 milyar setahun.
Pendaftaran PKP dapat dilakukan secara elektronik maupun secara tertulis.
Untuk pendaftaran secara elektronik dilakukan dengan melalui menu e-registrastion pada laman www.pajak.go.id. Formulir yg telah diisi kemudian dicetak dan ditandatangani.
Formulir yang telah dicetak, pendaftar diwajibkan untuk mengirimkan kembali ke KPP setempat beserta dokumen pendukung persyaratan, dengan 2 cara:1) scan dan upload seluruh berkas ke laman www.pajak.go.id
2) mengirimkan dengan jasa ekpedisi dengan surat tercatat
Untuk pendaftaran secara tertulis dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran PKP. kemudian formulir berikut dokumen pendukung dikirimkan ke kantor pajak baik secara langsung maupunpos/jasa ekspedisi secara tercatat.
Dokumen yang dipersyaratkan adalah :
WP orang Pribadi :
- fotokopi KTP bagi WNI, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
- surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
WP Badan :
- fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah WNA;
- dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
- surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
WP Badan berbentuk joint operation :
- fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- fotokopi Kartu NPWP OP salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah orang Warga Negara Asing;
- dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan
- surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak badan dalam negeri maupun Wajib Pajak badan asing.
Komentar