1. Bunga obligasi perusahaan reksadana masuk dalam penghasilan kena pajak 2. Surplus Bank Indonesia merupakan objek pajak 3. Dividen yang diterima WP OP dikenakan PPh Final 4 ayat (2) setinggi-tingginya 10% 4. Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) Perubahan : • Diri Sendiri Rp.15,84 juta • Tambahan WP Kawin Rp. 1,32 juta • Tambahan Istri Bekerja Rp.15,84 juta • Tambahan Tanggungan Rp. 1,32 juta (Maksimal 3 orang) 5. Batas peredaran usaha untuk dapat menggunakan norma penghitungan penghasilan neto bagi WP orang pribadi dinaikkan menjadi Rp. 4,8 milyar (Pasal 14) 6. Tarif Pasal 17 Orang pribadi a. penghasilan s/d 50 juta 5% b. di atas 50 juta s/d 250 juta 15% c. di atas 250 juta s/d 500 juta 25% d. di atas 500 juta 30% 7. Tarif Pasal 17 badan tunggal 28 % pada 2009 dan 25% pada 2010. Tariff untuk WP badan masuk bursa lebih rendah 5% dari tariff yg berlaku 8. WP OP yang bertolak ke luar negeri tidak membayar fiscal luar negeri
Blog ini dibuat untuk membantu anda untuk lebih memahami perpajakan indonesia dalam praktek (PPN, PPh, PBB, BPHTB, Bea Materai)