Atas Toko Emas, terdapat perlakuan khusus dalam penghitungan PPN yang harus dibayar. Selain toko emas, ketentuan ini juga berlaku untuk pabrikan penghasil perhiasan emas. Perhitungan PPn yang harus dibayar adalah : 10 % X Dasar Pengenaan Pajak (DPP) DPP untuk toko emas adalah nilai lain yang ditetapkan, dimana untuk saat ini, nilai lain untuk toko emas adalah sebesar 20% dari harga jual emas atau nilai penggantiannya. jadi PPN toko emas adalah : 10% X 20% X Harga Jual Emas Atas Pajak Masukan yang diperoleh oleh Toko Emas, Pajak Masukan tersebut tidak bisa dikreditkan ke dalam perhitungan PPN nya.
Blog ini dibuat untuk membantu anda untuk lebih memahami perpajakan indonesia dalam praktek (PPN, PPh, PBB, BPHTB, Bea Materai)