Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2018

Bagaimana perlakuan PPN toko Emas

Atas Toko Emas,  terdapat perlakuan khusus dalam penghitungan PPN yang harus dibayar. Selain toko emas, ketentuan ini juga berlaku untuk pabrikan penghasil perhiasan emas. Perhitungan PPn yang harus dibayar adalah : 10 %  X Dasar Pengenaan Pajak (DPP) DPP untuk toko emas adalah nilai lain yang ditetapkan, dimana untuk saat ini, nilai lain untuk toko emas adalah sebesar 20% dari harga jual emas atau nilai penggantiannya. jadi PPN toko emas adalah : 10% X 20% X Harga Jual Emas Atas Pajak Masukan yang diperoleh oleh Toko Emas, Pajak Masukan tersebut tidak bisa dikreditkan ke dalam perhitungan PPN nya.

Bagaimana Memateraikan Dokumen yang terlambat diberi Materai?

dalam beberapa hal, terdapat kasus dimana dokumen yang seharusnya dibubuhi materai, belum dimaterai.  Hal tersebut antara lain karena: 1.  Dokumen akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan 2.  Dokumen belum dibubuhi materai atau dibubuhkan kurang dilunasi sebagai mestinya 3.  Dokumen di buat di luar negeri dan akan digunakan di Indonesia. Tata cara pemeteraian kemudian adalah: 1.  Datang ke Kantor Pos dengan membawa dokumen yang akan dimateraikan 2.  melunasi materai yang kurang dengan dua cara:      a.  menempelkan materai tempel sesuai yang kurang dibayar pada dokumen      b.  membayar dengan surat setoran pajak (SSP) sesuai total jumlah kurang dibayar           kode akun pajak     : 411611           kode jenis setoran  : 100 3.  membayar denda keterlambatan pemeraian sebesar 200% dari jumlah kurang dibayar dg SSP           kode akun pajak     : 411611           kode jenis setoran  :  512         (dalam hal terdapat denda) 4.  menyerahkan dokumen ke

Bagaimana membiayakan biaya entertainment?

Secara umum, perusahaan seringkali tidak bisa lepas dari pengeluaran untuk 'entertaint' client.  Apakah biaya ini bisa dibiayakan secara perpajakan? jawabannya, tentu bisa.  Sepanjang biaya tersebut berubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. hanya saja biaya ini tidak bisa langsung dibiayakan secara perpajaka.  Agar dapat diakui sebagai biaya dalam perhitungan pajak maka ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Syaratnya adalah Wajib Pajak harus dapat membuktikan, bahwa biaya-biaya tersebut telah benar-benar dikeluarkan (formal) dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (materiil). Untuk perusahaan yang mengeluarkan biaya entertaint, diwajibkan untuk melampirkan pada SPT tahunannya Daftar Nominatif yang berisi: a. nomor urut b. tanggal "entertainment" yang telah diberikan c.   -   nama tempat "entertainment      -  alamat "entertainment&

Bagaimana Cara mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal

Surat keterangan Fiskal (SKF) biasanya diperlukan pada saat WP bermaksud untuk mengikuti proses tender pengadaan barang dan jasa. Pengajuan SKF diajukan kepada KPP terdaftar.  Dalam hal NPWP cabang, maka pengajuan diajukan oleh NPWP induk dengan ditandatangani oleh pengurus. Persyaratan yang harus dipenuhi saat pengajuan adalah: fotokopi SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir; Yang dimaksud dengan terakhir adalah Surat Pemberitahuan dan/atau pelunasan pajak terakhir yang wajib disampaikan untuk Masa Pajak dan Tahun Pajak sebelum surat permohonan Surat Keterangan Fiskal diajukan. (Pasal 5 PER-32/PJ/2014 ) fotokopi tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir; fotokopi Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29 untuk Tahun Pajak terakhir dalam hal terdapat pembayaran dan/atau fotokopi surat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang

Cara daftar Pengusaha kena Pajak (PKP)

Setelah mendaftar NPWP, anda tidak akan lagsung otomatis terdaftar sebagai PKP.  PKP merupakan pengusaha yang memiliki hak dan kewajiab terhadap Pajak  Pertambahan Nilai. Pengukuhan diri ebagai PKP juga menjadi wajib tatkala WP memilik omzet usaha melebihi 4,8 milyar setahun. Pendaftaran PKP dapat dilakukan secara elektronik maupun secara tertulis. Untuk pendaftaran secara elektronik dilakukan dengan melalui menu e-registrastion pada laman www.pajak.go.id.  Formulir yg telah diisi kemudian dicetak dan ditandatangani. Formulir yang telah dicetak, pendaftar diwajibkan untuk mengirimkan kembali ke KPP setempat beserta  dokumen pendukung persyaratan , dengan 2 cara:                          1) scan dan upload seluruh berkas ke laman www.pajak.go.id                          2) mengirimkan dengan jasa ekpedisi dengan surat tercatat Untuk pendaftaran secara tertulis dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran PKP.  kemudian formulir berikut dokumen pendukung dikirimkan

Bagaimana cara daftar pajak (2)

Artikel adalah kelanjutan dari pembahasan sebelumnya. dalam bab ini, akan diuraikan dokumen persyaratan pendaftaran pajak Dokumen yang harus dilampirkan saat pendaftaran bagi: Tidak memiliki usaha, adalah KTP/pasport Memiliki usaha            adalah KTP/pasport, dokumen izin usaha/surat keterangan tempat usaha/surat pernyataan menjalankan usaha bermaterai Bendahara                    adalah KTP dan surat penunjukan sebagai bendahara Wanita kawin dengan pajak terpisah, adalah fotocopy NPWP suami, KK dan surat perjanjian pisah harta Badan   Non Profit      adalah KTP pengurus, akta pendirian dan surat kerangan RT/RW Badan usaha Profit Oriented adalah Akta pendirian, NPWP pengurus, dokumen izin usaha  Pada beberapa kasus, kantor pajak juga meinta kelengkapan tambahan berupa struk pembayaran listrik/PLN.  jadi untuk jaga-jaga, jang lupa untuk membawa serta struk PLN rumah anda

Bagaimana cara daftar pajak? (1)

Pada beberapa kebutuhan masyarakat seperti mengurus ijin usaha, lamaran kerja dll mensyaratkan adanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam tulisan ini saya akan membahas prosedur umum pendaftaran NPWP. Ada dua cara pendaftaran yakni 1) secara online, dan 2) pendaftaran langsung. Pendafaran secara online dilakukan dengan melalui menu e-registrastion pada laman www.pajak.go.id.  Formulir yg telah diisi kemudian dicetak dan ditandatangani. Formulir yang telah dicetak, pendaftar diwajibkan untuk mengirimkan kembali ke KPP setempat beserta dokumen pendukung persyaratan , dengan 2 cara:                          1) scan dan upload seluruh berkas ke laman www.pajak.go.id                          2) mengirimkan dengan jasa ekpedisi dengan surat tercatat Kartu NPWP akan dikirmkan oleh Kantor Pajak ke alamat yang tertera pada form pendaftaran. Pendaftaran secara langsung adalah dengan mendatangi secara langsung kantor pajak tempat domisili pendaftar dengan mengisi formulir pendaf

Anda Pensiunan? dan malas ngurusin pajak? gampang

Sudah menjadi kewajiban bagi PNS untuk mendaftar sebagai Wajib pajak dan melaporkan SPT PPh setiap tahunnya. Kewajiban ini melekat ke diri PNS/TNI/Polri sepanjang hidup, artinya meski nanti sudah pensiun, pensiunan tetap memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan.  Jika tidak melapor? siap-siap saja dikenai denda oleh kantor pajak. bagaimana jika hanya memiliki penghasilan dari pensiunan dan tidak memiliki sumber penghasilan lain. Tenang saja, berdasarkan Peraturan Direktur jenderal P[ajak Nomo 20/2013, pensiunan yang semata mata penghasilan dari pensiun, bisa mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai WP Non Efektif (NE).  Dengan status WP NE, pensiunan yang bersangkutan tidak lagi diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan. Bagaimana pengajuannya? mudah, datang ke kantor pajak terdaftar dengan membawa KTP/identitas lain dan copy SK pensiun. Nanti anda harus mengisi dan menandatangani formulir permohonan NE yang sudah disediakan di sana.

bendahara Pos PAUD, apa saja kewajibannya

Saat ini, dengan adanya kebijakan pemerintah, banyak sekali tumbuh badan pendidikan PAUD.  Secara umum, PAUD ini dikelola secara swakelola oleh masyarakat . Meski pun begitu, karena mendapatkan dana dari APBD, maka POS PAUD pun diharuskan memiliki NPWP. Kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengelola POS PAUD adalah  Kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak.  setiap ada pembayaran uang keluar, bendahara harus memotong dahulu pajaknya. 1.  PPh Pasal 21, wajib memotong dan melaporkan SPT paling lambat tanggal 20 setiap bulan 2.  PPh Pasal 22, wajib memungut dan melaporkan saat ada pemungutan 3.  PPh Pasal 23, wajib memotong dan melaporkan saat ada pemotongan

Pajak bagi Yayasan

Berdasarkan UU PPh tahun 2008, yayasan akhirnya dimasukkan ke dalam kategori sebagai subjek pajak.  Artinya, yayasan juga berkewajiban untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Tentu saja, aspek pertama yang menjadi kewajiban yayasan adalah kewajiab pemotongan dan Pemungutan [PPh 21, 23,  26 dan 4 (2)], juga berkeajiban atas PPh pasal 26 badan. bagaimana perhitungannya? Atas penghasailan yayasan, dibagi dua, yakni penghasilan yang merupakan objek pajak, dan penghasilan yang bukan objek pajak. Yang bukan objek pajak, berarti tidak perlu diperhitungkan dalam hitungan pajak.  penghasilan bukan objek pajak adalah harta hibah, bantuan dan sumbangan (PMK 245/2008) dan sisa lebih yang ditanamkan kembali ke bangunan sarana dan prasarana (Per 44/2009). yang menjadi objek pajak adalah selain klasifikasi di atas, antara lain  uang pendaftaran dan uang pangkal, uang seleksi siswa, uang pembangunan gedung, uang spp, sks, ujian, kursus, seminar dan sebagainya, penghasilan dari ko