Sudah menjadi kewajiban bagi PNS untuk mendaftar sebagai Wajib pajak dan melaporkan SPT PPh setiap tahunnya.
Kewajiban ini melekat ke diri PNS/TNI/Polri sepanjang hidup, artinya meski nanti sudah pensiun, pensiunan tetap memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Jika tidak melapor? siap-siap saja dikenai denda oleh kantor pajak.
bagaimana jika hanya memiliki penghasilan dari pensiunan dan tidak memiliki sumber penghasilan lain.
Tenang saja, berdasarkan Peraturan Direktur jenderal P[ajak Nomo 20/2013, pensiunan yang semata mata penghasilan dari pensiun, bisa mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai WP Non Efektif (NE). Dengan status WP NE, pensiunan yang bersangkutan tidak lagi diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan.
Bagaimana pengajuannya?
mudah, datang ke kantor pajak terdaftar dengan membawa KTP/identitas lain dan copy SK pensiun.
Nanti anda harus mengisi dan menandatangani formulir permohonan NE yang sudah disediakan di sana.
Kewajiban ini melekat ke diri PNS/TNI/Polri sepanjang hidup, artinya meski nanti sudah pensiun, pensiunan tetap memiliki kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Jika tidak melapor? siap-siap saja dikenai denda oleh kantor pajak.
bagaimana jika hanya memiliki penghasilan dari pensiunan dan tidak memiliki sumber penghasilan lain.
Tenang saja, berdasarkan Peraturan Direktur jenderal P[ajak Nomo 20/2013, pensiunan yang semata mata penghasilan dari pensiun, bisa mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai WP Non Efektif (NE). Dengan status WP NE, pensiunan yang bersangkutan tidak lagi diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan.
Bagaimana pengajuannya?
mudah, datang ke kantor pajak terdaftar dengan membawa KTP/identitas lain dan copy SK pensiun.
Nanti anda harus mengisi dan menandatangani formulir permohonan NE yang sudah disediakan di sana.
Komentar