A telah membayar SSB BPHTB atas transaksi jual beli sebidang tanah. karena suatu hal penjual membatalkan kesepakatan jual beli, (sebelum akta dibuat).
atas pembatalan tsb, A dapat meminta kembali (restitusi) uang yang telah terlanjur di setorkan tsb kepada Kantor pelayanan Pajak setempat.
syarat pengajuan restitusi :
1. Surat Pengajuan permohonan Restitusi
2. Fotocopy KTP/KK
3. Fotocopy SPPT PBB berikut pelunasannya (STTS)
4. Asli SSB BPHTB yang dimintakan restitusi
5. Keterangan dari Notaris/PPAT
dalam banyak kasus, KPP selalu meminta nomor rekening dari pemohon karena restitusi biasanya hanya dilayani melalui transfer Bank.
Tambahan dari mas Iman Prasetyo
Apabila Akte sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan notaris, maka SSB yang telah dibayar TIDAK DAPAT DI RESTITUSI Coba Saudara Pelajari:
1. Penjelasan pasal 21 UU BPHTB
2. S-471/PJ.331/2000 tanggal 27 Oktober 2000, mungkin itu dapat ditambahkan pada artikel saudara
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Oktober 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 471/PJ.331/2000
TENTANG
PENJELASAN PENGEMBALIAN BPHTB BERKAITAN DENGAN
PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH DAN ATAU BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menyusul surat kami Nomor : S- 461/PJ.331/2000 tanggal 12 Oktober 2000 perihal tersebut pada pokok surat,
dan untuk lebih jelasnya pemahaman tentang BPHTB dengan ini disampaikan tambahan penegasan sebagai
berikut :
Dalam hal akte jual beli telah ditandatangani oleh PPAT namun karena suatu hal, kedua belah pihak penjual
dan pembeli sepakat untuk membatalkan jual beli tersebut, maka atas BPHTB yang telah dibayar tersebut
tidak dapat diminta kembali (tidak dapat direstitusi), karena dalam kasus jual beli sesuai dengan ketentuan
Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, saat
terutang BPHTB adalah sajak saat dibuat dan ditandatanganinya akta jual beli oleh PPAT yang wajib dilunasi
oleh pihak pembeli sebagai Wajib Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur,
ttd
IGN Mayun Winagun
NIP 060041978
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
3. Direktur Pajak Penghasilan;
4. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan.
atas pembatalan tsb, A dapat meminta kembali (restitusi) uang yang telah terlanjur di setorkan tsb kepada Kantor pelayanan Pajak setempat.
syarat pengajuan restitusi :
1. Surat Pengajuan permohonan Restitusi
2. Fotocopy KTP/KK
3. Fotocopy SPPT PBB berikut pelunasannya (STTS)
4. Asli SSB BPHTB yang dimintakan restitusi
5. Keterangan dari Notaris/PPAT
dalam banyak kasus, KPP selalu meminta nomor rekening dari pemohon karena restitusi biasanya hanya dilayani melalui transfer Bank.
Tambahan dari mas Iman Prasetyo
Apabila Akte sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan notaris, maka SSB yang telah dibayar TIDAK DAPAT DI RESTITUSI Coba Saudara Pelajari:
1. Penjelasan pasal 21 UU BPHTB
2. S-471/PJ.331/2000 tanggal 27 Oktober 2000, mungkin itu dapat ditambahkan pada artikel saudara
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Oktober 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 471/PJ.331/2000
TENTANG
PENJELASAN PENGEMBALIAN BPHTB BERKAITAN DENGAN
PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH DAN ATAU BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menyusul surat kami Nomor : S- 461/PJ.331/2000 tanggal 12 Oktober 2000 perihal tersebut pada pokok surat,
dan untuk lebih jelasnya pemahaman tentang BPHTB dengan ini disampaikan tambahan penegasan sebagai
berikut :
Dalam hal akte jual beli telah ditandatangani oleh PPAT namun karena suatu hal, kedua belah pihak penjual
dan pembeli sepakat untuk membatalkan jual beli tersebut, maka atas BPHTB yang telah dibayar tersebut
tidak dapat diminta kembali (tidak dapat direstitusi), karena dalam kasus jual beli sesuai dengan ketentuan
Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, saat
terutang BPHTB adalah sajak saat dibuat dan ditandatanganinya akta jual beli oleh PPAT yang wajib dilunasi
oleh pihak pembeli sebagai Wajib Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur,
ttd
IGN Mayun Winagun
NIP 060041978
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
3. Direktur Pajak Penghasilan;
4. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan.
Komentar