Langsung ke konten utama

Kasus BPHTB: Pembatalan jual beli

A telah membayar SSB BPHTB atas transaksi jual beli sebidang tanah. karena suatu hal penjual membatalkan kesepakatan jual beli, (sebelum akta dibuat).
atas pembatalan tsb, A dapat meminta kembali (restitusi) uang yang telah terlanjur di setorkan tsb kepada Kantor pelayanan Pajak setempat.
syarat pengajuan restitusi :
1. Surat Pengajuan permohonan Restitusi
2. Fotocopy KTP/KK
3. Fotocopy SPPT PBB berikut pelunasannya (STTS)
4. Asli SSB BPHTB yang dimintakan restitusi
5. Keterangan dari Notaris/PPAT

dalam banyak kasus, KPP selalu meminta nomor rekening dari pemohon karena restitusi biasanya hanya dilayani melalui transfer Bank.

Tambahan dari mas Iman Prasetyo

Apabila Akte sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan notaris, maka SSB yang telah dibayar TIDAK DAPAT DI RESTITUSI Coba Saudara Pelajari:
1. Penjelasan pasal 21 UU BPHTB
2. S-471/PJ.331/2000 tanggal 27 Oktober 2000, mungkin itu dapat ditambahkan pada artikel saudara







DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
27 Oktober 2000

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 471/PJ.331/2000

TENTANG

PENJELASAN PENGEMBALIAN BPHTB BERKAITAN DENGAN
PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH DAN ATAU BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menyusul surat kami Nomor : S- 461/PJ.331/2000 tanggal 12 Oktober 2000 perihal tersebut pada pokok surat,
dan untuk lebih jelasnya pemahaman tentang BPHTB dengan ini disampaikan tambahan penegasan sebagai
berikut :

Dalam hal akte jual beli telah ditandatangani oleh PPAT namun karena suatu hal, kedua belah pihak penjual
dan pembeli sepakat untuk membatalkan jual beli tersebut, maka atas BPHTB yang telah dibayar tersebut
tidak dapat diminta kembali (tidak dapat direstitusi), karena dalam kasus jual beli sesuai dengan ketentuan
Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, saat
terutang BPHTB adalah sajak saat dibuat dan ditandatanganinya akta jual beli oleh PPAT yang wajib dilunasi
oleh pihak pembeli sebagai Wajib Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur,

ttd

IGN Mayun Winagun
NIP 060041978


Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
3. Direktur Pajak Penghasilan;
4. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Cara Membayar pajak?

CARA MEMBAYAR PAJAK Mau bayar pajak, tapi bingung bagaimana caranya? Jangan salah, Pajak tidak dibayar di kantor pajak, apalagi membayar ke orang pajak. Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan di bank persepsi dan kantor pos. Meskipun begitu, Saat ini pajak bisa dibayar dengan banyak keleluasaan seperti melalui teller langsung, atm maupun via internet banking. Yang pertama harus anda lakukan adalah memastikan dulu pajak apa yang akan anda bayar .  Untuk pembayaran pajak, terdapat  Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran menyesuaikan dengan pajak apa yang akan anda bayar.  Untuk rinciannnya silakan Lihat Disini atau disini .   Sedangkan uraian pembayaran silakan diisi dengan penjelasan ringkas tentang apa yang a nda bayar misal, PPh Final jual beli tanah Jl Batu no 5 malang, dll Yang disebut Masa Pajak adalah bulan, sedangkan  Tahun Pajak adalah tahun pajak tersebut terhutang. Yang kedua adalah membuat kode billing Kode b...

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018

Untuk menghitung pajak, maka penghasilan netto terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP Berapakah PTKP di tahun 2018, berikut adalah tabel nilainya TK/.. adalah Tidak kawin K/  ..  adalah Kawin K/I/..  adalah Kawin dengan istri yang penghasilannya digabung dengan suami Angka di belakang menunjukkan jumlah tanggungan paling banyak 3 orang. Misal Pak Agus Adalah kepala keluarga dengan 2 orang anak maka PTKPnya adalah K/2 yakni sebesar Rp. 67.500.000,-