Untuk menghitung pajak, maka penghasilan netto terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP
Berapakah PTKP di tahun 2018, berikut adalah tabel nilainya
TK/.. adalah Tidak kawin
K/ .. adalah Kawin
K/I/.. adalah Kawin dengan istri yang penghasilannya digabung dengan suami
Angka di belakang menunjukkan jumlah tanggungan paling banyak 3 orang.
Misal Pak Agus Adalah kepala keluarga dengan 2 orang anak maka PTKPnya adalah K/2 yakni sebesar Rp. 67.500.000,-
Berapakah PTKP di tahun 2018, berikut adalah tabel nilainya
TK/.. adalah Tidak kawin
K/ .. adalah Kawin
K/I/.. adalah Kawin dengan istri yang penghasilannya digabung dengan suami
Angka di belakang menunjukkan jumlah tanggungan paling banyak 3 orang.
Misal Pak Agus Adalah kepala keluarga dengan 2 orang anak maka PTKPnya adalah K/2 yakni sebesar Rp. 67.500.000,-
Komentar