Langsung ke konten utama

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018

Untuk menghitung pajak, maka penghasilan netto terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP
Berapakah PTKP di tahun 2018, berikut adalah tabel nilainya


TK/.. adalah Tidak kawin
K/  ..  adalah Kawin
K/I/..  adalah Kawin dengan istri yang penghasilannya digabung dengan suami

Angka di belakang menunjukkan jumlah tanggungan paling banyak 3 orang.
Misal Pak Agus Adalah kepala keluarga dengan 2 orang anak maka PTKPnya adalah K/2 yakni sebesar Rp. 67.500.000,-

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Cara Membayar pajak?

CARA MEMBAYAR PAJAK Mau bayar pajak, tapi bingung bagaimana caranya? Jangan salah, Pajak tidak dibayar di kantor pajak, apalagi membayar ke orang pajak. Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan di bank persepsi dan kantor pos. Meskipun begitu, Saat ini pajak bisa dibayar dengan banyak keleluasaan seperti melalui teller langsung, atm maupun via internet banking. Yang pertama harus anda lakukan adalah memastikan dulu pajak apa yang akan anda bayar .  Untuk pembayaran pajak, terdapat  Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran menyesuaikan dengan pajak apa yang akan anda bayar.  Untuk rinciannnya silakan Lihat Disini atau disini .   Sedangkan uraian pembayaran silakan diisi dengan penjelasan ringkas tentang apa yang a nda bayar misal, PPh Final jual beli tanah Jl Batu no 5 malang, dll Yang disebut Masa Pajak adalah bulan, sedangkan  Tahun Pajak adalah tahun pajak tersebut terhutang. Yang kedua adalah membuat kode billing Kode b...

kasus BPHTB: pembagian hak atas warisan

Untuk Perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) silakan ikuti link berikut : Dasar-dasar Perhitungan BPHTB kasus: terdapat sebuah warisan seluas 900 m2 dengan 3 ahli waris dimana A mendapat 400m2, B 300M2, dan C 200M2. maka pengenaan perpajakannya adalah sebagai berikut: 1. buat SSB BPHTB waris atas nama seluruh ahli waris (cs) atas keseluruhan warisan (900 M2) 2. buat SSB atas APHB (akta pembagian Hak Bersama) dengan perhitungan sbb: a. sesuai dengan BPHTB waris maka tiap ahli waris berhak atas warisan seluas 300M2 (900/3, sehingga APHB yang terkena BPHTB adalah: untuk A = 400-300 = 100 M2, B = 300 - 300 = 0, C = 200 -300 = 0 (nihil). sehingga BPHTB untuk A adalah ((100 M2 X NJOP)- NPOPTKP )X 5%. dalam kasus ini, A dipersamakan dengan kasus A menerima hibah dari C tambahan dari mas Iman Prasetyo Pada Point 2 atas pembagian HAK BERSAMA, Yang perlu diperhatikan adalah: Sepanjang pembagian diatas sesuai dengan: a. Surat Keterangan Waris;atau b....