Berdasarkan UU PPh tahun 2008, yayasan akhirnya dimasukkan ke dalam kategori sebagai subjek pajak. Artinya, yayasan juga berkewajiban untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Tentu saja, aspek pertama yang menjadi kewajiban yayasan adalah kewajiab pemotongan dan Pemungutan [PPh 21, 23, 26 dan 4 (2)], juga berkeajiban atas PPh pasal 26 badan.
bagaimana perhitungannya?
Atas penghasailan yayasan, dibagi dua, yakni penghasilan yang merupakan objek pajak, dan penghasilan yang bukan objek pajak.
Yang bukan objek pajak, berarti tidak perlu diperhitungkan dalam hitungan pajak. penghasilan bukan objek pajak adalah harta hibah, bantuan dan sumbangan (PMK 245/2008) dan sisa lebih yang ditanamkan kembali ke bangunan sarana dan prasarana (Per 44/2009).
yang menjadi objek pajak adalah selain klasifikasi di atas, antara lain uang pendaftaran dan uang pangkal, uang seleksi siswa, uang pembangunan gedung, uang spp, sks, ujian, kursus, seminar dan sebagainya, penghasilan dari kontrak kerja bidang penelitian, dan penghasilan lains sehubungan penyelengaraan pendidikan.
Penghasilan yayasan kemudian dikurangi dengan biaya-biaya, antara lain gaji, honor, biaya administrasi, biaya publikasi, biaya ujian. biaya sewa, bunga bank dan biaya bank, penyusutan, biaya penelitian dan pengembangan, biaya pengadaaan buku dan peralatan, subsisi/bea siswa kurang mampu, biaya pemeliharaan kampus, dan biaya pembayaran PBB.
Sisa lebih itulah yang kemudian menjadi penghasilan kena pajak bagi yayasan
Tentu saja, aspek pertama yang menjadi kewajiban yayasan adalah kewajiab pemotongan dan Pemungutan [PPh 21, 23, 26 dan 4 (2)], juga berkeajiban atas PPh pasal 26 badan.
bagaimana perhitungannya?
Atas penghasailan yayasan, dibagi dua, yakni penghasilan yang merupakan objek pajak, dan penghasilan yang bukan objek pajak.
Yang bukan objek pajak, berarti tidak perlu diperhitungkan dalam hitungan pajak. penghasilan bukan objek pajak adalah harta hibah, bantuan dan sumbangan (PMK 245/2008) dan sisa lebih yang ditanamkan kembali ke bangunan sarana dan prasarana (Per 44/2009).
yang menjadi objek pajak adalah selain klasifikasi di atas, antara lain uang pendaftaran dan uang pangkal, uang seleksi siswa, uang pembangunan gedung, uang spp, sks, ujian, kursus, seminar dan sebagainya, penghasilan dari kontrak kerja bidang penelitian, dan penghasilan lains sehubungan penyelengaraan pendidikan.
Penghasilan yayasan kemudian dikurangi dengan biaya-biaya, antara lain gaji, honor, biaya administrasi, biaya publikasi, biaya ujian. biaya sewa, bunga bank dan biaya bank, penyusutan, biaya penelitian dan pengembangan, biaya pengadaaan buku dan peralatan, subsisi/bea siswa kurang mampu, biaya pemeliharaan kampus, dan biaya pembayaran PBB.
Sisa lebih itulah yang kemudian menjadi penghasilan kena pajak bagi yayasan
Komentar