Pada beberapa kebutuhan masyarakat seperti mengurus ijin usaha, lamaran kerja dll mensyaratkan adanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dalam tulisan ini saya akan membahas prosedur umum pendaftaran NPWP.
Ada dua cara pendaftaran yakni 1) secara online, dan 2) pendaftaran langsung.
Pendafaran secara online dilakukan dengan melalui menu e-registrastion pada laman www.pajak.go.id. Formulir yg telah diisi kemudian dicetak dan ditandatangani.
Formulir yang telah dicetak, pendaftar diwajibkan untuk mengirimkan kembali ke KPP setempat beserta dokumen pendukung persyaratan, dengan 2 cara:
1) scan dan upload seluruh berkas ke laman www.pajak.go.id
2) mengirimkan dengan jasa ekpedisi dengan surat tercatat
Kartu NPWP akan dikirmkan oleh Kantor Pajak ke alamat yang tertera pada form pendaftaran.
Pendaftaran secara langsung adalah dengan mendatangi secara langsung kantor pajak tempat domisili pendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran dan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan.
Apabila tidak ada masalah dengan system, kartu NPWP bisa diperoleh pada hari itu juga.
Dalam tulisan ini saya akan membahas prosedur umum pendaftaran NPWP.
Ada dua cara pendaftaran yakni 1) secara online, dan 2) pendaftaran langsung.
Pendafaran secara online dilakukan dengan melalui menu e-registrastion pada laman www.pajak.go.id. Formulir yg telah diisi kemudian dicetak dan ditandatangani.
Formulir yang telah dicetak, pendaftar diwajibkan untuk mengirimkan kembali ke KPP setempat beserta dokumen pendukung persyaratan, dengan 2 cara:
1) scan dan upload seluruh berkas ke laman www.pajak.go.id
2) mengirimkan dengan jasa ekpedisi dengan surat tercatat
Kartu NPWP akan dikirmkan oleh Kantor Pajak ke alamat yang tertera pada form pendaftaran.
Pendaftaran secara langsung adalah dengan mendatangi secara langsung kantor pajak tempat domisili pendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran dan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan.
Apabila tidak ada masalah dengan system, kartu NPWP bisa diperoleh pada hari itu juga.
Komentar