Langsung ke konten utama

Bagaimana Cara mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal


Surat keterangan Fiskal (SKF) biasanya diperlukan pada saat WP bermaksud untuk mengikuti proses tender pengadaan barang dan jasa.


Pengajuan SKF diajukan kepada KPP terdaftar.  Dalam hal NPWP cabang, maka pengajuan diajukan oleh NPWP induk dengan ditandatangani oleh pengurus.

Persyaratan yang harus dipenuhi saat pengajuan adalah:
    1. fotokopi SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir;
      • Yang dimaksud dengan terakhir adalah Surat Pemberitahuan dan/atau pelunasan pajak terakhir yang wajib disampaikan untuk Masa Pajak dan Tahun Pajak sebelum surat permohonan Surat Keterangan Fiskal diajukan. (Pasal 5 PER-32/PJ/2014)
    2. fotokopi tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir;
    3. fotokopi Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29 untuk Tahun Pajak terakhir dalam hal terdapat pembayaran dan/atau fotokopi surat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP;
    4. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
    5. fotokopi Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
    6. fotokopi SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;
    7. fotokopi bukti pelaporan SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;
    8. fotokopi Surat Setoran Pajak Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, dalam hal terdapat pembayaran dalam Surat Pemberitahuan Masa dimaksud;
    9. Pernyataan bahwa tidak sedang dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Cara Membayar pajak?

CARA MEMBAYAR PAJAK Mau bayar pajak, tapi bingung bagaimana caranya? Jangan salah, Pajak tidak dibayar di kantor pajak, apalagi membayar ke orang pajak. Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan di bank persepsi dan kantor pos. Meskipun begitu, Saat ini pajak bisa dibayar dengan banyak keleluasaan seperti melalui teller langsung, atm maupun via internet banking. Yang pertama harus anda lakukan adalah memastikan dulu pajak apa yang akan anda bayar .  Untuk pembayaran pajak, terdapat  Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran menyesuaikan dengan pajak apa yang akan anda bayar.  Untuk rinciannnya silakan Lihat Disini atau disini .   Sedangkan uraian pembayaran silakan diisi dengan penjelasan ringkas tentang apa yang a nda bayar misal, PPh Final jual beli tanah Jl Batu no 5 malang, dll Yang disebut Masa Pajak adalah bulan, sedangkan  Tahun Pajak adalah tahun pajak tersebut terhutang. Yang kedua adalah membuat kode billing Kode b...

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018

Untuk menghitung pajak, maka penghasilan netto terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP Berapakah PTKP di tahun 2018, berikut adalah tabel nilainya TK/.. adalah Tidak kawin K/  ..  adalah Kawin K/I/..  adalah Kawin dengan istri yang penghasilannya digabung dengan suami Angka di belakang menunjukkan jumlah tanggungan paling banyak 3 orang. Misal Pak Agus Adalah kepala keluarga dengan 2 orang anak maka PTKPnya adalah K/2 yakni sebesar Rp. 67.500.000,-

Pajak Untuk UMKM

Bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah ( UMKM ), dengan diterbitkannya PP 46 tahun 2013, perhitungan pajak tidak lagi menjadi sesuatu yang susah untuk dikerjakan. www.berbagipajak.blogspot.co.id Ya, PP 46 telah menyederhanakan cara perhitungan pajak yang super njlimet menjadi perhitungan super sederhana. Rumusnya                     PAJAK =  1 % X OMZET nilai pajak dihitung per bulan, dan dibayar per bulan juga maksimal tanggal 15 bulan berikutnya. cara membayar pajaknya adalah : 1.   anda buat catatan omzet per bulan 2.   Hitung pajaknya dengan mengalikan omzet X 1 % (satu persen) 3.   Buat kode billing.   kode setoran adalah 41128-420       Untuk pembuatan kode billing, ikuti link berikut: CARA BUAT KODE BILLING 4.  bayar ke Bank / kantor Pos / ATM dengan membawa kode billing tersebut pada akhir tahun, anda buat resume omzet selama setahu...