Saat ini, dengan adanya kebijakan pemerintah, banyak sekali tumbuh badan pendidikan PAUD. Secara umum, PAUD ini dikelola secara swakelola oleh masyarakat .
Meski pun begitu, karena mendapatkan dana dari APBD, maka POS PAUD pun diharuskan memiliki NPWP.
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengelola POS PAUD adalah Kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak. setiap ada pembayaran uang keluar, bendahara harus memotong dahulu pajaknya.
1. PPh Pasal 21, wajib memotong dan melaporkan SPT paling lambat tanggal 20 setiap bulan
2. PPh Pasal 22, wajib memungut dan melaporkan saat ada pemungutan
3. PPh Pasal 23, wajib memotong dan melaporkan saat ada pemotongan
Meski pun begitu, karena mendapatkan dana dari APBD, maka POS PAUD pun diharuskan memiliki NPWP.
Kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengelola POS PAUD adalah Kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak. setiap ada pembayaran uang keluar, bendahara harus memotong dahulu pajaknya.
1. PPh Pasal 21, wajib memotong dan melaporkan SPT paling lambat tanggal 20 setiap bulan
2. PPh Pasal 22, wajib memungut dan melaporkan saat ada pemungutan
3. PPh Pasal 23, wajib memotong dan melaporkan saat ada pemotongan
Komentar