Berdasarkan PP 48/94 Jo PP 71/2008 tentang Pembayaran PPh atas penghasilan dari Pengalihan hak atas Tanah dan/atau bangunan, menyebutkan bahwa atas penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan wajib dibayar pajak Penghasilan. PP 71/2008 menjadi polemic karena tidak membatasi jumlah perolehan yang terkena PPh. Sehingga secara teori, apabila ada pengalihan hak senilai Rp. 1000,- pun terkena kewajiban pembayaran PPh. Beruntung bahwa Dirjen pajak mengeluarkan Peraturan Nomor Per-30/PJ/2009 tentang Tata cara Pemberian Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah da/atau bangunan. Per-30/Pj/2009, Pasal 2 menyebutkan : dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh adalah : a) orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak kena pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan k...
Blog ini dibuat untuk membantu anda untuk lebih memahami perpajakan indonesia dalam praktek (PPN, PPh, PBB, BPHTB, Bea Materai)