Langsung ke konten utama

Pengecualian kewajiban PPH atas Pengalihan Tanah

Berdasarkan PP 48/94 Jo PP 71/2008 tentang Pembayaran PPh atas penghasilan dari Pengalihan hak atas Tanah dan/atau bangunan, menyebutkan bahwa atas penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan wajib dibayar pajak Penghasilan.

PP 71/2008 menjadi polemic karena tidak membatasi jumlah perolehan yang terkena PPh. Sehingga secara teori, apabila ada pengalihan hak senilai Rp. 1000,- pun terkena kewajiban pembayaran PPh.

Beruntung bahwa Dirjen pajak mengeluarkan Peraturan Nomor Per-30/PJ/2009 tentang Tata cara Pemberian Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah da/atau bangunan.

Per-30/Pj/2009, Pasal 2 menyebutkan : dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh adalah :
a) orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak kena pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari 60 juta dan bukan merupakan jumlah yang di[pecah-pecah.
b) Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah da/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yg memerlukan persyaratan khusus.
c) Orang pribadi yanag melakukan pengalihan hak atas tanah da/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yg ketentuannya diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yg bersangkutan
d) Badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan denganc ara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yg ketentuannya diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yg bersangkutan
e) Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan karena warisan

Pasal 3 menyebutkan bahwa pengecualian dari kewajiban tsb diberikan dengan penerbitan Surat keterangan bebas pajak PPh
Persyaratan pengajuan SKB untuk orang pribadi adalah
1. Surat pengajuan (form sesuai lampiran pd per-30/PJ/2009)
2. Surat pernyataan berpenghasilan di bawah PTKP (form sesuai lampiran pd per-30/PJ/2009)
3. Fotocopy kartu keluarga
4. Fotocopy SPPT PBB tahhun ybs
5. dokumen pendukung lainnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Cara Membayar pajak?

CARA MEMBAYAR PAJAK Mau bayar pajak, tapi bingung bagaimana caranya? Jangan salah, Pajak tidak dibayar di kantor pajak, apalagi membayar ke orang pajak. Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan di bank persepsi dan kantor pos. Meskipun begitu, Saat ini pajak bisa dibayar dengan banyak keleluasaan seperti melalui teller langsung, atm maupun via internet banking. Yang pertama harus anda lakukan adalah memastikan dulu pajak apa yang akan anda bayar .  Untuk pembayaran pajak, terdapat  Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran menyesuaikan dengan pajak apa yang akan anda bayar.  Untuk rinciannnya silakan Lihat Disini atau disini .   Sedangkan uraian pembayaran silakan diisi dengan penjelasan ringkas tentang apa yang a nda bayar misal, PPh Final jual beli tanah Jl Batu no 5 malang, dll Yang disebut Masa Pajak adalah bulan, sedangkan  Tahun Pajak adalah tahun pajak tersebut terhutang. Yang kedua adalah membuat kode billing Kode b...

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018

Untuk menghitung pajak, maka penghasilan netto terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP Berapakah PTKP di tahun 2018, berikut adalah tabel nilainya TK/.. adalah Tidak kawin K/  ..  adalah Kawin K/I/..  adalah Kawin dengan istri yang penghasilannya digabung dengan suami Angka di belakang menunjukkan jumlah tanggungan paling banyak 3 orang. Misal Pak Agus Adalah kepala keluarga dengan 2 orang anak maka PTKPnya adalah K/2 yakni sebesar Rp. 67.500.000,-

Kasus BPHTB: Pembatalan jual beli

A telah membayar SSB BPHTB atas transaksi jual beli sebidang tanah. karena suatu hal penjual membatalkan kesepakatan jual beli, ( sebelum akta dibua t) . atas pembatalan tsb, A dapat meminta kembali (restitusi) uang yang telah terlanjur di setorkan tsb kepada Kantor pelayanan Pajak setempat. syarat pengajuan restitusi : 1. Surat Pengajuan permohonan Restitusi 2. Fotocopy KTP/KK 3. Fotocopy SPPT PBB berikut pelunasannya (STTS) 4. Asli SSB BPHTB yang dimintakan restitusi 5. Keterangan dari Notaris/PPAT dalam banyak kasus, KPP selalu meminta nomor rekening dari pemohon karena restitusi biasanya hanya dilayani melalui transfer Bank. Tambahan dari mas Iman Prasetyo Apabila Akte sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan notaris, maka SSB yang telah dibayar TIDAK DAPAT DI RESTITUSI Coba Saudara Pelajari: 1. Penjelasan pasal 21 UU BPHTB 2. S-471/PJ.331/2000 tanggal 27 Oktober 2000, mungkin itu dapat ditambahkan pada artikel saudara DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ...