Berdasarkan PP 48/94 Jo PP 71/2008 tentang Pembayaran PPh atas penghasilan dari Pengalihan hak atas Tanah dan/atau bangunan, menyebutkan bahwa atas penghasilan yang diperoleh oleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan wajib dibayar pajak Penghasilan.
PP 71/2008 menjadi polemic karena tidak membatasi jumlah perolehan yang terkena PPh. Sehingga secara teori, apabila ada pengalihan hak senilai Rp. 1000,- pun terkena kewajiban pembayaran PPh.
Beruntung bahwa Dirjen pajak mengeluarkan Peraturan Nomor Per-30/PJ/2009 tentang Tata cara Pemberian Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah da/atau bangunan.
Per-30/Pj/2009, Pasal 2 menyebutkan : dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh adalah :
a) orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak kena pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari 60 juta dan bukan merupakan jumlah yang di[pecah-pecah.
b) Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah da/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yg memerlukan persyaratan khusus.
c) Orang pribadi yanag melakukan pengalihan hak atas tanah da/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yg ketentuannya diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yg bersangkutan
d) Badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan denganc ara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yg ketentuannya diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yg bersangkutan
e) Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan karena warisan
Pasal 3 menyebutkan bahwa pengecualian dari kewajiban tsb diberikan dengan penerbitan Surat keterangan bebas pajak PPh
Persyaratan pengajuan SKB untuk orang pribadi adalah
1. Surat pengajuan (form sesuai lampiran pd per-30/PJ/2009)
2. Surat pernyataan berpenghasilan di bawah PTKP (form sesuai lampiran pd per-30/PJ/2009)
3. Fotocopy kartu keluarga
4. Fotocopy SPPT PBB tahhun ybs
5. dokumen pendukung lainnya
PP 71/2008 menjadi polemic karena tidak membatasi jumlah perolehan yang terkena PPh. Sehingga secara teori, apabila ada pengalihan hak senilai Rp. 1000,- pun terkena kewajiban pembayaran PPh.
Beruntung bahwa Dirjen pajak mengeluarkan Peraturan Nomor Per-30/PJ/2009 tentang Tata cara Pemberian Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah da/atau bangunan.
Per-30/Pj/2009, Pasal 2 menyebutkan : dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh adalah :
a) orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak kena pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari 60 juta dan bukan merupakan jumlah yang di[pecah-pecah.
b) Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah da/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yg memerlukan persyaratan khusus.
c) Orang pribadi yanag melakukan pengalihan hak atas tanah da/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yg ketentuannya diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yg bersangkutan
d) Badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan denganc ara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yg ketentuannya diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yg bersangkutan
e) Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan karena warisan
Pasal 3 menyebutkan bahwa pengecualian dari kewajiban tsb diberikan dengan penerbitan Surat keterangan bebas pajak PPh
Persyaratan pengajuan SKB untuk orang pribadi adalah
1. Surat pengajuan (form sesuai lampiran pd per-30/PJ/2009)
2. Surat pernyataan berpenghasilan di bawah PTKP (form sesuai lampiran pd per-30/PJ/2009)
3. Fotocopy kartu keluarga
4. Fotocopy SPPT PBB tahhun ybs
5. dokumen pendukung lainnya
Komentar