Dalam usaha, sudah merupakan suatu resiko tatkala piutang usaha yang dimilik tidak dapat ditagih. Berdasarkan definisi pajak Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak (PMK-57/2010). Piutang yang tidak tertagih ini, tentu saja berakibat langsung pada keuntungan perusahaan. Namun piutang tersebut tidak serta merta dapat diakui sebagai biaya dalam perpajakan. apa saja yang harus dilakukan agar piutang tersebut dapat digunakan sebagai pegurang penghasilan netto? Syarat pembebanan sebagai biaya adalah sebagai berikut: 1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laoporan laba rugi komersial 2. menyerahkan daftar piutang kepada Direktorat Jenderal Pajak - berbentuk hardcopy dan softcopy - mencantumk...
Blog ini dibuat untuk membantu anda untuk lebih memahami perpajakan indonesia dalam praktek (PPN, PPh, PBB, BPHTB, Bea Materai)