Dalam usaha, sudah merupakan suatu resiko tatkala piutang usaha yang dimilik tidak dapat ditagih. Berdasarkan definisi pajak Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang
yang timbul dari transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang
nyata-nyata tidak dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan
yang maksimal atau terakhir oleh Wajib Pajak (PMK-57/2010).
Piutang yang tidak tertagih ini, tentu saja berakibat langsung pada keuntungan perusahaan.
Namun piutang tersebut tidak serta merta dapat diakui sebagai biaya dalam perpajakan. apa saja yang harus dilakukan agar piutang tersebut dapat digunakan sebagai pegurang penghasilan netto?
Syarat pembebanan sebagai biaya adalah sebagai berikut:
1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laoporan laba rugi komersial
2. menyerahkan daftar piutang kepada Direktorat Jenderal Pajak
- berbentuk hardcopy dan softcopy
- mencantumkan identitas debitur (nama, NPWP, alamat), utang yang diberikan dan jumlah piutang yang tidak dapat ditagih
3. Piutang tersebut:
-telah diserahkan penagihannya ke Pengadilan Negeri
- terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang antara kedua pihak
- telah dipublikasikan dalam penerbitan khusus
- pengakuan debitur bahwa utangnya telah dihapuskan
Namun piutang tersebut tidak serta merta dapat diakui sebagai biaya dalam perpajakan. apa saja yang harus dilakukan agar piutang tersebut dapat digunakan sebagai pegurang penghasilan netto?
Syarat pembebanan sebagai biaya adalah sebagai berikut:
1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laoporan laba rugi komersial
2. menyerahkan daftar piutang kepada Direktorat Jenderal Pajak
- berbentuk hardcopy dan softcopy
- mencantumkan identitas debitur (nama, NPWP, alamat), utang yang diberikan dan jumlah piutang yang tidak dapat ditagih
3. Piutang tersebut:
-telah diserahkan penagihannya ke Pengadilan Negeri
- terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang antara kedua pihak
- telah dipublikasikan dalam penerbitan khusus
- pengakuan debitur bahwa utangnya telah dihapuskan
- Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen tersebut harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (Pasal 4 ayat (3) PMK-207/PMK.010/2015)
Komentar