Langsung ke konten utama

KENA STP ATAU SKPKB? WHAT NEXT?

Sebagai Wajib Pajak, tidak menutup kemungkinan, suatu saat anda dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar (SKPKB).


www.berbagipajak.blogspot.co.id


Mengikuti keluarnya STP dan SKPKB tersebut, Kantor Pajak (KPP)  akan menindaklanjutinya dengan tindakan penagihan aktif yang bisa berujung pada penyitaan dan penahanan jika STP atau SKPKB tersebut belum anda bayar.

Bagaimana jika anda tidak merasa bersalah atas "tuduhan" yang diberikan KPP tersebut?

Ada 2 jalan yang bisa anda tempuh, yakni proses Keberatan dan Pengurangan/pembatalan.
mana yang akan anda pilih sangat bergantung pada kasus yang dituduhkan kepada anda.

Secara umum, anda mengajukan Keberatan, jika anda tidak setuju pada sebagian atau seluruh tuduhan KPP, seringkali berkaitan dengan hasil pemeriksaan, atas pokok pajak.  Ini biasanya berkaitan dengan perbedaan pendapat atas nilai omzet, nilai biaya, atau hal-hal lainnya.

Pengurangan/pembatalan, lebih kepada sanksi administrasi perpajakan. bisa berupa denda ataupun bunga.
Seringkali terjadi, WP kurang begitu memahami aturan perpajakan, dan dikenakan denda karena melanggar aturan pajak, misal tidak lapor SPT, Lapor tapi terlambat dan sebagainya.  Untuk kasus ini, anda bisa mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi atau pengurangan/pembatalan SKP atau STP.

Ada beberapa kategori dimana anda anda bisa mengajukan pengurangan/penghapusan yakni :

  1.  Khilaf.  Yang termasuk alasan  khilaf adalah anda yang belum mengetahui aturan perpajakan, anda masih baru terdaftar, anda didaftarkan sebagai WP secara jabatan oleh KPP tanpa anda mengetahuinya.
  2. Kesulitan likuiditas.  alasan ini bisa dipertimbangkan jika anda bisa membuktikan bahwa anda sedang mengalami kesulitan likuiditas yang mengancam usaha anda.  Hal ini bisa dilihat pada posisi laporan keuangan (rugi) dan nilai current ratio yang dibawah 1.
  3. ketidak telitian petugas pajak.  Bisa juga akibat ketidak telitian KPP sehingga anda diharuskan menanggung denda yang tidak seharusnya.  misal, anda sudah lapor dan emmeiliki bukti lapor, namun KPP menganggap anda belum lapor, dan sebagainya.
  4. Ketetapan yang tidak didahului dengan SPHP dalam pemeriksaan.  Jika anda diperiksa KPP, adalah suatu kewajiban bagi KPP, sebelum menerbitkan surat ketetapan untuk memanggil WP yang diperiksa untuk melakukan pembahasan akhir atas hasil temuan pemeriksa.  Jika anda merasa tidak pernah dipanggil oleh KPP bail melalui surat atau telepon untuk hadir dalam pembahasan akhir pemeriksaan, anda bisa memnita pembatalan atas SKP anda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Cara Membayar pajak?

CARA MEMBAYAR PAJAK Mau bayar pajak, tapi bingung bagaimana caranya? Jangan salah, Pajak tidak dibayar di kantor pajak, apalagi membayar ke orang pajak. Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan di bank persepsi dan kantor pos. Meskipun begitu, Saat ini pajak bisa dibayar dengan banyak keleluasaan seperti melalui teller langsung, atm maupun via internet banking. Yang pertama harus anda lakukan adalah memastikan dulu pajak apa yang akan anda bayar .  Untuk pembayaran pajak, terdapat  Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran menyesuaikan dengan pajak apa yang akan anda bayar.  Untuk rinciannnya silakan Lihat Disini atau disini .   Sedangkan uraian pembayaran silakan diisi dengan penjelasan ringkas tentang apa yang a nda bayar misal, PPh Final jual beli tanah Jl Batu no 5 malang, dll Yang disebut Masa Pajak adalah bulan, sedangkan  Tahun Pajak adalah tahun pajak tersebut terhutang. Yang kedua adalah membuat kode billing Kode b...

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018

Untuk menghitung pajak, maka penghasilan netto terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP Berapakah PTKP di tahun 2018, berikut adalah tabel nilainya TK/.. adalah Tidak kawin K/  ..  adalah Kawin K/I/..  adalah Kawin dengan istri yang penghasilannya digabung dengan suami Angka di belakang menunjukkan jumlah tanggungan paling banyak 3 orang. Misal Pak Agus Adalah kepala keluarga dengan 2 orang anak maka PTKPnya adalah K/2 yakni sebesar Rp. 67.500.000,-

Pajak Untuk UMKM

Bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah ( UMKM ), dengan diterbitkannya PP 46 tahun 2013, perhitungan pajak tidak lagi menjadi sesuatu yang susah untuk dikerjakan. www.berbagipajak.blogspot.co.id Ya, PP 46 telah menyederhanakan cara perhitungan pajak yang super njlimet menjadi perhitungan super sederhana. Rumusnya                     PAJAK =  1 % X OMZET nilai pajak dihitung per bulan, dan dibayar per bulan juga maksimal tanggal 15 bulan berikutnya. cara membayar pajaknya adalah : 1.   anda buat catatan omzet per bulan 2.   Hitung pajaknya dengan mengalikan omzet X 1 % (satu persen) 3.   Buat kode billing.   kode setoran adalah 41128-420       Untuk pembuatan kode billing, ikuti link berikut: CARA BUAT KODE BILLING 4.  bayar ke Bank / kantor Pos / ATM dengan membawa kode billing tersebut pada akhir tahun, anda buat resume omzet selama setahu...