Langsung ke konten utama

KENA STP ATAU SKPKB? WHAT NEXT?

Sebagai Wajib Pajak, tidak menutup kemungkinan, suatu saat anda dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar (SKPKB).


www.berbagipajak.blogspot.co.id


Mengikuti keluarnya STP dan SKPKB tersebut, Kantor Pajak (KPP)  akan menindaklanjutinya dengan tindakan penagihan aktif yang bisa berujung pada penyitaan dan penahanan jika STP atau SKPKB tersebut belum anda bayar.

Bagaimana jika anda tidak merasa bersalah atas "tuduhan" yang diberikan KPP tersebut?

Ada 2 jalan yang bisa anda tempuh, yakni proses Keberatan dan Pengurangan/pembatalan.
mana yang akan anda pilih sangat bergantung pada kasus yang dituduhkan kepada anda.

Secara umum, anda mengajukan Keberatan, jika anda tidak setuju pada sebagian atau seluruh tuduhan KPP, seringkali berkaitan dengan hasil pemeriksaan, atas pokok pajak.  Ini biasanya berkaitan dengan perbedaan pendapat atas nilai omzet, nilai biaya, atau hal-hal lainnya.

Pengurangan/pembatalan, lebih kepada sanksi administrasi perpajakan. bisa berupa denda ataupun bunga.
Seringkali terjadi, WP kurang begitu memahami aturan perpajakan, dan dikenakan denda karena melanggar aturan pajak, misal tidak lapor SPT, Lapor tapi terlambat dan sebagainya.  Untuk kasus ini, anda bisa mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi atau pengurangan/pembatalan SKP atau STP.

Ada beberapa kategori dimana anda anda bisa mengajukan pengurangan/penghapusan yakni :

  1.  Khilaf.  Yang termasuk alasan  khilaf adalah anda yang belum mengetahui aturan perpajakan, anda masih baru terdaftar, anda didaftarkan sebagai WP secara jabatan oleh KPP tanpa anda mengetahuinya.
  2. Kesulitan likuiditas.  alasan ini bisa dipertimbangkan jika anda bisa membuktikan bahwa anda sedang mengalami kesulitan likuiditas yang mengancam usaha anda.  Hal ini bisa dilihat pada posisi laporan keuangan (rugi) dan nilai current ratio yang dibawah 1.
  3. ketidak telitian petugas pajak.  Bisa juga akibat ketidak telitian KPP sehingga anda diharuskan menanggung denda yang tidak seharusnya.  misal, anda sudah lapor dan emmeiliki bukti lapor, namun KPP menganggap anda belum lapor, dan sebagainya.
  4. Ketetapan yang tidak didahului dengan SPHP dalam pemeriksaan.  Jika anda diperiksa KPP, adalah suatu kewajiban bagi KPP, sebelum menerbitkan surat ketetapan untuk memanggil WP yang diperiksa untuk melakukan pembahasan akhir atas hasil temuan pemeriksa.  Jika anda merasa tidak pernah dipanggil oleh KPP bail melalui surat atau telepon untuk hadir dalam pembahasan akhir pemeriksaan, anda bisa memnita pembatalan atas SKP anda.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Cara Membayar pajak?

CARA MEMBAYAR PAJAK Mau bayar pajak, tapi bingung bagaimana caranya? Jangan salah, Pajak tidak dibayar di kantor pajak, apalagi membayar ke orang pajak. Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan di bank persepsi dan kantor pos. Meskipun begitu, Saat ini pajak bisa dibayar dengan banyak keleluasaan seperti melalui teller langsung, atm maupun via internet banking. Yang pertama harus anda lakukan adalah memastikan dulu pajak apa yang akan anda bayar .  Untuk pembayaran pajak, terdapat  Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran menyesuaikan dengan pajak apa yang akan anda bayar.  Untuk rinciannnya silakan Lihat Disini atau disini .   Sedangkan uraian pembayaran silakan diisi dengan penjelasan ringkas tentang apa yang a nda bayar misal, PPh Final jual beli tanah Jl Batu no 5 malang, dll Yang disebut Masa Pajak adalah bulan, sedangkan  Tahun Pajak adalah tahun pajak tersebut terhutang. Yang kedua adalah membuat kode billing Kode b...

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018

Untuk menghitung pajak, maka penghasilan netto terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP Berapakah PTKP di tahun 2018, berikut adalah tabel nilainya TK/.. adalah Tidak kawin K/  ..  adalah Kawin K/I/..  adalah Kawin dengan istri yang penghasilannya digabung dengan suami Angka di belakang menunjukkan jumlah tanggungan paling banyak 3 orang. Misal Pak Agus Adalah kepala keluarga dengan 2 orang anak maka PTKPnya adalah K/2 yakni sebesar Rp. 67.500.000,-

Kasus BPHTB: Pembatalan jual beli

A telah membayar SSB BPHTB atas transaksi jual beli sebidang tanah. karena suatu hal penjual membatalkan kesepakatan jual beli, ( sebelum akta dibua t) . atas pembatalan tsb, A dapat meminta kembali (restitusi) uang yang telah terlanjur di setorkan tsb kepada Kantor pelayanan Pajak setempat. syarat pengajuan restitusi : 1. Surat Pengajuan permohonan Restitusi 2. Fotocopy KTP/KK 3. Fotocopy SPPT PBB berikut pelunasannya (STTS) 4. Asli SSB BPHTB yang dimintakan restitusi 5. Keterangan dari Notaris/PPAT dalam banyak kasus, KPP selalu meminta nomor rekening dari pemohon karena restitusi biasanya hanya dilayani melalui transfer Bank. Tambahan dari mas Iman Prasetyo Apabila Akte sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan notaris, maka SSB yang telah dibayar TIDAK DAPAT DI RESTITUSI Coba Saudara Pelajari: 1. Penjelasan pasal 21 UU BPHTB 2. S-471/PJ.331/2000 tanggal 27 Oktober 2000, mungkin itu dapat ditambahkan pada artikel saudara DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ...