Sebagai Wajib Pajak, tidak menutup kemungkinan, suatu saat anda dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar (SKPKB).
Mengikuti keluarnya STP dan SKPKB tersebut, Kantor Pajak (KPP) akan menindaklanjutinya dengan tindakan penagihan aktif yang bisa berujung pada penyitaan dan penahanan jika STP atau SKPKB tersebut belum anda bayar.
Bagaimana jika anda tidak merasa bersalah atas "tuduhan" yang diberikan KPP tersebut?
Ada 2 jalan yang bisa anda tempuh, yakni proses Keberatan dan Pengurangan/pembatalan.
mana yang akan anda pilih sangat bergantung pada kasus yang dituduhkan kepada anda.
Secara umum, anda mengajukan Keberatan, jika anda tidak setuju pada sebagian atau seluruh tuduhan KPP, seringkali berkaitan dengan hasil pemeriksaan, atas pokok pajak. Ini biasanya berkaitan dengan perbedaan pendapat atas nilai omzet, nilai biaya, atau hal-hal lainnya.
Pengurangan/pembatalan, lebih kepada sanksi administrasi perpajakan. bisa berupa denda ataupun bunga.
Seringkali terjadi, WP kurang begitu memahami aturan perpajakan, dan dikenakan denda karena melanggar aturan pajak, misal tidak lapor SPT, Lapor tapi terlambat dan sebagainya. Untuk kasus ini, anda bisa mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi atau pengurangan/pembatalan SKP atau STP.
Ada beberapa kategori dimana anda anda bisa mengajukan pengurangan/penghapusan yakni :
www.berbagipajak.blogspot.co.id
Bagaimana jika anda tidak merasa bersalah atas "tuduhan" yang diberikan KPP tersebut?
Ada 2 jalan yang bisa anda tempuh, yakni proses Keberatan dan Pengurangan/pembatalan.
mana yang akan anda pilih sangat bergantung pada kasus yang dituduhkan kepada anda.
Secara umum, anda mengajukan Keberatan, jika anda tidak setuju pada sebagian atau seluruh tuduhan KPP, seringkali berkaitan dengan hasil pemeriksaan, atas pokok pajak. Ini biasanya berkaitan dengan perbedaan pendapat atas nilai omzet, nilai biaya, atau hal-hal lainnya.
Pengurangan/pembatalan, lebih kepada sanksi administrasi perpajakan. bisa berupa denda ataupun bunga.
Seringkali terjadi, WP kurang begitu memahami aturan perpajakan, dan dikenakan denda karena melanggar aturan pajak, misal tidak lapor SPT, Lapor tapi terlambat dan sebagainya. Untuk kasus ini, anda bisa mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan sanksi atau pengurangan/pembatalan SKP atau STP.
Ada beberapa kategori dimana anda anda bisa mengajukan pengurangan/penghapusan yakni :
- Khilaf. Yang termasuk alasan khilaf adalah anda yang belum mengetahui aturan perpajakan, anda masih baru terdaftar, anda didaftarkan sebagai WP secara jabatan oleh KPP tanpa anda mengetahuinya.
- Kesulitan likuiditas. alasan ini bisa dipertimbangkan jika anda bisa membuktikan bahwa anda sedang mengalami kesulitan likuiditas yang mengancam usaha anda. Hal ini bisa dilihat pada posisi laporan keuangan (rugi) dan nilai current ratio yang dibawah 1.
- ketidak telitian petugas pajak. Bisa juga akibat ketidak telitian KPP sehingga anda diharuskan menanggung denda yang tidak seharusnya. misal, anda sudah lapor dan emmeiliki bukti lapor, namun KPP menganggap anda belum lapor, dan sebagainya.
- Ketetapan yang tidak didahului dengan SPHP dalam pemeriksaan. Jika anda diperiksa KPP, adalah suatu kewajiban bagi KPP, sebelum menerbitkan surat ketetapan untuk memanggil WP yang diperiksa untuk melakukan pembahasan akhir atas hasil temuan pemeriksa. Jika anda merasa tidak pernah dipanggil oleh KPP bail melalui surat atau telepon untuk hadir dalam pembahasan akhir pemeriksaan, anda bisa memnita pembatalan atas SKP anda.
Komentar