Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2018

Cara Mudah isi SPT Tahunan untuk Pensiunan TNI/Polri

salah satu masalah bagi pensiunan adalah bagaimana mendapatkan bukti potong pajak, sebagai lampiran dalam SPT Tahunan yang harus dilaporkan ke kantor pajak setiap tahunnya. Saat ini, anda tidak perlu khawatir.  Asabri sebagai lembaga pengelola dana pensiunan TNI / Polri, telah membuat link untuk mempermudah pensiunan mendapatkan bukti potong pajaknya. masuk ke website Asabri di www.asabri.co.id  , lalu klik pada bagian formulir pajak. lalu masukkan NIP/NRP pensiunan setelah itu anda tinggal download dan cetak formulir tersebut.

Bagaimana membiayakan Biaya promosi?

Promosi merupakan hal yang biasa dilakukan oleh perusahaan.   Namun meskipun begitu, harus diperhatikan beberapa hal karena kantor pajak bisa tidak mengakui biaya tersebut jika anda tidak melakukan ketentuan tentang pengeluaran biaya promosi. Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut ( SE-9/PJ./2010 tentang penyampaian PMK 02/PMK.03/2010 tentang biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto) :                1.             untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;                2.             dikeluarkan secara wajar; dan                3.             menurut adat kebiasaan pedagang yang baik. Biaya berikut Tidak termasuk Biaya Promosi: ( PMK- 02/PMK.03/2010 )                1.             pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.       

Berapa pajak UMKM jika omzet nihil??

Sesuai dengan aturan PP 46, untuk UMKM dengan omzet dibawah 4,8 milyar setahun, pajaknya adalah sebesar 1% dari omzet.  Hitungan pajaknya dihitung per bulan bagaimana jika pada bulan tertentu karena sesuatu dan lain hal, usahanya tidak jalan atau tidak ada penjualan sama sekali? Sesuai dengan  PMK- 107/PMK.011/2013   tentang   tata cara penghitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, atas pembayaran SSP PPh pasal 4 ayat (2) Final dianggap telah menyampaikan SPT Masa. Jika pada bulan tertentu tidak ada penjualan, maka otomatis pajak yang harus dibayar pun tidak ada.  sesuai aturan   Butir E angka 8 SE-32/PJ/2014  tentang  penegasan pelaksanaan PP 46 TAHUN 2013    Wajib Pajak dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) nihil tidak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian, atas ketiadaan penjualan pada bula