Promosi merupakan hal yang biasa dilakukan oleh
perusahaan. Namun meskipun begitu, harus
diperhatikan beberapa hal karena kantor pajak bisa tidak mengakui biaya
tersebut jika anda tidak melakukan ketentuan tentang pengeluaran biaya promosi.
Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut (SE-9/PJ./2010 tentang penyampaian PMK 02/PMK.03/2010 tentang
biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto) :
1.
untuk mempertahankan dan atau
meningkatkan penjualan;
2.
dikeluarkan secara wajar; dan
3.
menurut adat kebiasaan pedagang
yang baik.
Biaya berikut Tidak termasuk Biaya Promosi: ( PMK-02/PMK.03/2010)
1.
pemberian imbalan berupa uang
dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang
tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
2.
Biaya Promosi untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang
telah dikenai pajak bersifat final.
Jika promosi dalam bentuk pemberian sample produk, maka harus
diperhatikan:
1.
Besarnya biaya
yang bisa diakui adalah sebesar harga pokok sample produk tersebut
2.
Buat daftar Nominatif
Hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan daftar
nominatif:
1.
Dalam hal pemberian
sampel, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan
Nama Kegiatan dan Lokasinya
2.
Dalam hal Biaya
Promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship,
kolom Keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship
secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak;
3.
Dalam hal Biaya
Promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship
dan kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau
perjanjian, maka Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak
dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom Keterangan, termasuk nomor dan
tanggal kontrak
Daftar nominatif wajib dilampirkan saat menyampaikan
SPT Tahunan PPh badan. Dalam hal
ketentuan mengenai daftar
nominatif ini tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. (PMK-02/PMK.03/2010)
Komentar