Langsung ke konten utama

Berapa pajak UMKM jika omzet nihil??

Sesuai dengan aturan PP 46, untuk UMKM dengan omzet dibawah 4,8 milyar setahun, pajaknya adalah sebesar 1% dari omzet.  Hitungan pajaknya dihitung per bulan


bagaimana jika pada bulan tertentu karena sesuatu dan lain hal, usahanya tidak jalan atau tidak ada penjualan sama sekali?

Sesuai dengan PMK-107/PMK.011/2013 tentang tata cara penghitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, atas pembayaran SSP PPh pasal 4 ayat (2) Final dianggap telah menyampaikan SPT Masa.

Jika pada bulan tertentu tidak ada penjualan, maka otomatis pajak yang harus dibayar pun tidak ada.  sesuai aturan  Butir E angka 8 SE-32/PJ/2014 tentang penegasan pelaksanaan PP 46 TAHUN 2013  Wajib Pajak dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) nihil tidak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).

Dengan demikian, atas ketiadaan penjualan pada bulan tersebut, anda tidak wajib bayar pajak maupun lapor SPT Masa.

 Bagaimana jika kemudian anda mendapatkan surat tagihan dari kantor pajak akibat tidak bayar/lapor tersebut?  Anda bisa mendatangi kantor pajak terdaftar untuk mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi, dengan  membawa copy catatan/pembukuan penjualan pada bulan tersebut.

Formulir permohonan sudah disediakan oleh kantor pajak, jadi anda tidak usah bingung bagaimana bentuk suratnya.  Yang utama, surat tersebut harus mencantumkan jumlah sanksi menurut anda (yang tentu saja harus anda isi nihil/nol), alasan pengajuan, dan tanda tangan asli anda sendiri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Cara Membayar pajak?

CARA MEMBAYAR PAJAK Mau bayar pajak, tapi bingung bagaimana caranya? Jangan salah, Pajak tidak dibayar di kantor pajak, apalagi membayar ke orang pajak. Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan di bank persepsi dan kantor pos. Meskipun begitu, Saat ini pajak bisa dibayar dengan banyak keleluasaan seperti melalui teller langsung, atm maupun via internet banking. Yang pertama harus anda lakukan adalah memastikan dulu pajak apa yang akan anda bayar .  Untuk pembayaran pajak, terdapat  Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran menyesuaikan dengan pajak apa yang akan anda bayar.  Untuk rinciannnya silakan Lihat Disini atau disini .   Sedangkan uraian pembayaran silakan diisi dengan penjelasan ringkas tentang apa yang a nda bayar misal, PPh Final jual beli tanah Jl Batu no 5 malang, dll Yang disebut Masa Pajak adalah bulan, sedangkan  Tahun Pajak adalah tahun pajak tersebut terhutang. Yang kedua adalah membuat kode billing Kode b...

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018

Untuk menghitung pajak, maka penghasilan netto terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP Berapakah PTKP di tahun 2018, berikut adalah tabel nilainya TK/.. adalah Tidak kawin K/  ..  adalah Kawin K/I/..  adalah Kawin dengan istri yang penghasilannya digabung dengan suami Angka di belakang menunjukkan jumlah tanggungan paling banyak 3 orang. Misal Pak Agus Adalah kepala keluarga dengan 2 orang anak maka PTKPnya adalah K/2 yakni sebesar Rp. 67.500.000,-

Pajak Untuk UMKM

Bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah ( UMKM ), dengan diterbitkannya PP 46 tahun 2013, perhitungan pajak tidak lagi menjadi sesuatu yang susah untuk dikerjakan. www.berbagipajak.blogspot.co.id Ya, PP 46 telah menyederhanakan cara perhitungan pajak yang super njlimet menjadi perhitungan super sederhana. Rumusnya                     PAJAK =  1 % X OMZET nilai pajak dihitung per bulan, dan dibayar per bulan juga maksimal tanggal 15 bulan berikutnya. cara membayar pajaknya adalah : 1.   anda buat catatan omzet per bulan 2.   Hitung pajaknya dengan mengalikan omzet X 1 % (satu persen) 3.   Buat kode billing.   kode setoran adalah 41128-420       Untuk pembuatan kode billing, ikuti link berikut: CARA BUAT KODE BILLING 4.  bayar ke Bank / kantor Pos / ATM dengan membawa kode billing tersebut pada akhir tahun, anda buat resume omzet selama setahu...