Sesuai dengan aturan PP 46, untuk UMKM dengan omzet dibawah 4,8 milyar setahun, pajaknya adalah sebesar 1% dari omzet. Hitungan pajaknya dihitung per bulan
bagaimana jika pada bulan tertentu karena sesuatu dan lain hal, usahanya tidak jalan atau tidak ada penjualan sama sekali?
Sesuai dengan PMK-107/PMK.011/2013 tentang tata cara penghitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan dari
usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto
tertentu, atas pembayaran SSP PPh pasal 4 ayat (2) Final dianggap telah menyampaikan SPT Masa.
Jika pada bulan tertentu tidak ada penjualan, maka otomatis pajak yang harus dibayar pun tidak ada. sesuai aturan Butir E angka 8 SE-32/PJ/2014 tentang penegasan pelaksanaan PP 46 TAHUN 2013 Wajib Pajak dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) nihil tidak wajib
melaporkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2).
Dengan demikian, atas ketiadaan penjualan pada bulan tersebut, anda tidak wajib bayar pajak maupun lapor SPT Masa.
Bagaimana jika kemudian anda mendapatkan surat tagihan dari kantor pajak akibat tidak bayar/lapor tersebut? Anda bisa mendatangi kantor pajak terdaftar untuk mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi, dengan membawa copy catatan/pembukuan penjualan pada bulan tersebut.
Formulir permohonan sudah disediakan oleh kantor pajak, jadi anda tidak usah bingung bagaimana bentuk suratnya. Yang utama, surat tersebut harus mencantumkan jumlah sanksi menurut anda (yang tentu saja harus anda isi nihil/nol), alasan pengajuan, dan tanda tangan asli anda sendiri.
Komentar