Surat keterangan Fiskal (SKF) biasanya diperlukan pada saat WP bermaksud untuk mengikuti proses tender pengadaan barang dan jasa.
Pengajuan SKF diajukan kepada KPP terdaftar. Dalam hal NPWP cabang, maka pengajuan diajukan oleh NPWP induk dengan ditandatangani oleh pengurus.
Persyaratan yang harus dipenuhi saat pengajuan adalah:
- fotokopi SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak
terakhir;
- Yang dimaksud dengan terakhir adalah Surat Pemberitahuan dan/atau pelunasan pajak terakhir yang wajib disampaikan untuk Masa Pajak dan Tahun Pajak sebelum surat permohonan Surat Keterangan Fiskal diajukan. (Pasal 5 PER-32/PJ/2014)
- fotokopi tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir;
- fotokopi Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29 untuk Tahun Pajak terakhir dalam hal terdapat pembayaran dan/atau fotokopi surat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP;
- fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
- fotokopi Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
- fotokopi SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;
- fotokopi bukti pelaporan SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;
- fotokopi Surat Setoran Pajak Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, dalam hal terdapat pembayaran dalam Surat Pemberitahuan Masa dimaksud;
- Pernyataan bahwa tidak sedang dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
- fotokopi SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak
terakhir;
Komentar