Berdasarkan PP 46/2013, untuk penghasilan di bawah 4,8 Milyar per tahun dikenakan PPh Final. Dimana dalam perjalannya PP ini disempurnakan dengan PP 23/2018. Pokok-pokok perubahan dalam PP 23/2018 adalah sebagai berikut:
Tarif turun menjadi 0,5 %
perhitungan PPh final menyiratkan bahwa setelah membayar pajak ini, UMKM tidak lagi terbebani atas PPh Pasal 25 yang harus diperhitungkan lagi pada akhir tahun pajak.
Dalam perubahan PP 23 ditambahkan beberapa persyaratan berupa pembatasan jangka waktu pemanfaatan PP ini, yakni:
1. orang Pribadi paling lama 7 tahun
2. WP badan berbentuk koperasi, cv atau firma paling lama 4 tahun
3. WP badan berbentuk PT paling lama 3 tahun
jangka waktu ini dihitung dari sejak PP ini terbit, atau sejak WP terdaftar. misal PT terdaftar tahun 2010, maka paling lama, PT tersebut dapat memanfaatkan PP 23 pada tahun 2021. Sedangkan PT yang terdaftar pada tahun 2020 dapat memanfaatkan PP 23 hingga tahun 2023.
Tentu saja, meski telah diturunkan, tarif ini belum bisa mencerminakn keadilan secara keseluruhan. bagaimana jika tarif ini merugikan anda? jangan khawatir, anda dapat memilih untuk tetap dikenai pajak secara umum( Pasal 17), dimana pajak dihitung dari laba yang anda peroleh. Tentu saja, persyaratan khusus yang harus anda penuhi adalah bahwa anda harus menyelenggarakan pembukuan atas hasil usaha anda.
daftar Link:
Bagaimana jika belum terdapat omzet/penjualan usaha
Bagaimana bayar pajak lewat ATM
report if link is broken
Bagaimana bayar pajak lewat ATM
report if link is broken
Komentar