Untuk Cara perhitungan BPHTB, silakan ikuti link berikut : Dasar-dasar Perhitungan BPHTB
SSB BPHTB harus di bayar sebelum Akta ditanda tangani. Namun dalam beberapa kasus ada SSB BPHTB yang belum di bayar bahkan hingga saat akan didaftarkan ke BPN.
Dalam kasus ini, atas diri penerima hak hanya terkena sanksi denda, sedangkan sanksi terberat ada pada PPAT yang membuat Akta.
Untuk penerima hak, atas pembuatan akta tsb terutang BPHTB sebesar BPHTB terutang ditambah denda 2 % perbulan dihitung dari tanggal pembuatan akta sampai tanggal pembayaran.
Untuk PPAT, terkena sanksi administrasi sebesar Rp. 7.500.000,- per Akta.
Komentar