Untuk Cara perhitnugan BPHTB silakan ikuti link berikut : dasar Perhitungan BPHTB
Dalam suatu peristiwa hukum pengalihan hak dari suami ke istri atau sebaliknya melalui proses hibah, maka kewajiban perpajakannya adalah sebagai berikut:
1. sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) UU no 20 th 2000 ttg BPHTB, berikut PERMENKEU no 105/PMK.03/2005 tentang Perubahan atas KepMenkeu No 561/KMK.03/2004 tentang pemberian pengurangan BPHTB tidak diatur mengenai hibah selain dari hibah sedarah dalam satu garis lurus ke atas atau ke bawah. sehingga atas hibah dari suami ke istri atau sebaliknya, tidak mendapatkan pengurangan thd BPHTB terutang.
2. dalam hal hibah tsb memiliki nilai NPOPTKP sama atau lebih dari 60 juta, maka atas peristiwa hibah tsb juga terhutang PPh Final sebesar 5% dari NPOP
Komentar