Langsung ke konten utama

kasus BPHTB: hibah dari suami ke istri


Untuk Cara perhitnugan BPHTB silakan ikuti link berikut : dasar Perhitungan BPHTB

Dalam suatu peristiwa hukum pengalihan hak dari suami ke istri atau sebaliknya melalui proses hibah, maka kewajiban perpajakannya adalah sebagai berikut:

1. sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) UU no 20 th 2000 ttg BPHTB, berikut PERMENKEU no 105/PMK.03/2005 tentang Perubahan atas KepMenkeu No 561/KMK.03/2004 tentang pemberian pengurangan BPHTB tidak diatur mengenai hibah selain dari hibah sedarah dalam satu garis lurus ke atas atau ke bawah. sehingga atas hibah dari suami ke istri atau sebaliknya, tidak mendapatkan pengurangan thd BPHTB terutang.

2. dalam hal hibah tsb memiliki nilai NPOPTKP sama atau lebih dari 60 juta, maka atas peristiwa hibah tsb juga terhutang PPh Final sebesar 5% dari NPOP

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Cara Membayar pajak?

CARA MEMBAYAR PAJAK Mau bayar pajak, tapi bingung bagaimana caranya? Jangan salah, Pajak tidak dibayar di kantor pajak, apalagi membayar ke orang pajak. Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan di bank persepsi dan kantor pos. Meskipun begitu, Saat ini pajak bisa dibayar dengan banyak keleluasaan seperti melalui teller langsung, atm maupun via internet banking. Yang pertama harus anda lakukan adalah memastikan dulu pajak apa yang akan anda bayar .  Untuk pembayaran pajak, terdapat  Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran menyesuaikan dengan pajak apa yang akan anda bayar.  Untuk rinciannnya silakan Lihat Disini atau disini .   Sedangkan uraian pembayaran silakan diisi dengan penjelasan ringkas tentang apa yang a nda bayar misal, PPh Final jual beli tanah Jl Batu no 5 malang, dll Yang disebut Masa Pajak adalah bulan, sedangkan  Tahun Pajak adalah tahun pajak tersebut terhutang. Yang kedua adalah membuat kode billing Kode b...

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018

Untuk menghitung pajak, maka penghasilan netto terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP Berapakah PTKP di tahun 2018, berikut adalah tabel nilainya TK/.. adalah Tidak kawin K/  ..  adalah Kawin K/I/..  adalah Kawin dengan istri yang penghasilannya digabung dengan suami Angka di belakang menunjukkan jumlah tanggungan paling banyak 3 orang. Misal Pak Agus Adalah kepala keluarga dengan 2 orang anak maka PTKPnya adalah K/2 yakni sebesar Rp. 67.500.000,-

Pajak Untuk UMKM

Bagi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah ( UMKM ), dengan diterbitkannya PP 46 tahun 2013, perhitungan pajak tidak lagi menjadi sesuatu yang susah untuk dikerjakan. www.berbagipajak.blogspot.co.id Ya, PP 46 telah menyederhanakan cara perhitungan pajak yang super njlimet menjadi perhitungan super sederhana. Rumusnya                     PAJAK =  1 % X OMZET nilai pajak dihitung per bulan, dan dibayar per bulan juga maksimal tanggal 15 bulan berikutnya. cara membayar pajaknya adalah : 1.   anda buat catatan omzet per bulan 2.   Hitung pajaknya dengan mengalikan omzet X 1 % (satu persen) 3.   Buat kode billing.   kode setoran adalah 41128-420       Untuk pembuatan kode billing, ikuti link berikut: CARA BUAT KODE BILLING 4.  bayar ke Bank / kantor Pos / ATM dengan membawa kode billing tersebut pada akhir tahun, anda buat resume omzet selama setahu...