PT X mendaftarkan permohonan hak atas perolehan hak sebagai kelanjutan dari pelepasan hak atas beberapa bidang tanah.
atas perolehan hak tersebut, PT X terhutang BPHTB dengan NPOPTKP dikenakan satu kali.
dlm kasus ini, pelepasan hak meskipun berasal dari beberapa bidang tanah/beberapa orang. namun karena sebagai akibat dari pelepasan hak ini, tanah-tanah tsb kembali menjadi tanah negara, maka perolehan hak baru atas tanah ini dianggap terjadi atas satu bidang tanah saja yakni berasal dari tanah negara
(SE Dirjen pajak nomor SE-22/PJ.6/2000 tanggal 25 Mei 2000)
atas perolehan hak tersebut, PT X terhutang BPHTB dengan NPOPTKP dikenakan satu kali.
dlm kasus ini, pelepasan hak meskipun berasal dari beberapa bidang tanah/beberapa orang. namun karena sebagai akibat dari pelepasan hak ini, tanah-tanah tsb kembali menjadi tanah negara, maka perolehan hak baru atas tanah ini dianggap terjadi atas satu bidang tanah saja yakni berasal dari tanah negara
(SE Dirjen pajak nomor SE-22/PJ.6/2000 tanggal 25 Mei 2000)
Komentar