Pada masa lalu diberlakukan pungutan dengan nama Bea Balik Nama (BBN) berdasarkan Staatsblad 1924 Nomor 291, dikenakan terhadap:
1. setiap perjanjian pemindahan hak atas harta tetap yang ada di wilayah Indonesia; termasuk:
2. peralihan harta karena hibah wasiat yang ditinggalkan oleh orang-orang yang bertempat tinggal terakhir di Indonesia
Pada tahun 1960 diberlakukan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang tidak lagi mengakui hak-hak kebendaan sebagaimana diatur dalam Ordonansi Balik Nama Staatsblad 1834 Nomor 27.
Sejalan dengan diberlakukannya UU Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Bea Balik Nama atas harta tetap berupa hak atas tanah tidak dipungut lagi.Terjadinya ketidak-adilan mengingat peralihan harta gerak seperti kendaraan bermotor dikenakan bea balik nama.
Sebagai pengganti Bea Balik Nama atas harta tetap berupa hak atas tanah, diberlakukan lagi pungutan pajak atas pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan dengan nama BPHTB berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 1997.
UU BPHTB sendiri telah diperbarui dengan UU nomor 20 Tahun 2000.
1. setiap perjanjian pemindahan hak atas harta tetap yang ada di wilayah Indonesia; termasuk:
2. peralihan harta karena hibah wasiat yang ditinggalkan oleh orang-orang yang bertempat tinggal terakhir di Indonesia
Pada tahun 1960 diberlakukan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang tidak lagi mengakui hak-hak kebendaan sebagaimana diatur dalam Ordonansi Balik Nama Staatsblad 1834 Nomor 27.
Sejalan dengan diberlakukannya UU Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Bea Balik Nama atas harta tetap berupa hak atas tanah tidak dipungut lagi.Terjadinya ketidak-adilan mengingat peralihan harta gerak seperti kendaraan bermotor dikenakan bea balik nama.
Sebagai pengganti Bea Balik Nama atas harta tetap berupa hak atas tanah, diberlakukan lagi pungutan pajak atas pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan dengan nama BPHTB berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 1997.
UU BPHTB sendiri telah diperbarui dengan UU nomor 20 Tahun 2000.
Komentar