Pengembalian BPHTB (restitusi) terjadi karena :
1)BPHTB yg dibayar lebih besar daripada yang terutang; atau
2)dilakukan pembayaran bphtb yg tidak seharusnya terutang.
Pengajuan restitusi disampaikan ke Kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan atau bangunan tsb.
Pengajuan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti-bukti pendukung yang diperlukan
1)BPHTB yg dibayar lebih besar daripada yang terutang; atau
2)dilakukan pembayaran bphtb yg tidak seharusnya terutang.
Pengajuan restitusi disampaikan ke Kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan atau bangunan tsb.
Pengajuan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti-bukti pendukung yang diperlukan
Komentar