Sesuai dengan ketentuan UU PPh yang baru (UU No 36/2008 Pasal 25 ayat (8)), bagi WP OP dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia lebih dari 21 tahun yang akan bertolak ke Luar Negeri wajib membayar Fiskal Luar negeri. Besaran fiscal luar negeri adalah Rp. 2.500.000,- SE-88/PJ./2009 tanggal 30 Desember 2008 memberikan penegasan untuk pembayaran PPh bagi Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri. Penegasan tsb antara lain dalam hal Orang pribadi yang tidak memenuhi syarat sebagai Wajib pajak dalam negeri karena belum memenuhi syarat objektif sesuai ketentuan perundang-undangan, tidak wajib membayar fiscal luar negeri dengan membuat Surat Pernyataan berpenghasilan di bawah Penghasilan tidak kena Pajak.
Blog ini dibuat untuk membantu anda untuk lebih memahami perpajakan indonesia dalam praktek (PPN, PPh, PBB, BPHTB, Bea Materai)