Pokok-pokok PP Nomor 71 tahun 2008 tentang tentang Pembayaran PPh dari Pengalihan Hak Atas tanah dan/atau Banguna
PP Nomor 71 tahun 2008 tentang perubahan ke tiga atas PP Nomor 48 1994 tentang Pembayaran PPh dari Pengalihan Hak Atas tanah dan/atau Bangunan antara lain mengubah :
1. Pasal 4
Ayat (1) besarnya PPh terutang adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dikenai PPh sebesar 1 % (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.
2. Pasal 5
Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh adalah :
a. Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan nilai pengalihan kurang dari Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
b. Orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
c. Pengalihan hak atas tanah karena warisan
3. Pasal 6 dihapus
4. Pasal 8
Ayat (1) bagi wajib pajak yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, pembayaran pajak penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bersifat final.
1. Pasal 4
Ayat (1) besarnya PPh terutang adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dikenai PPh sebesar 1 % (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.
2. Pasal 5
Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh adalah :
a. Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan nilai pengalihan kurang dari Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
b. Orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan social termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
c. Pengalihan hak atas tanah karena warisan
3. Pasal 6 dihapus
4. Pasal 8
Ayat (1) bagi wajib pajak yang melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, pembayaran pajak penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bersifat final.
Komentar