Perlakuan Pajak Penghasilan bagi Pekerja Indonesia di Luar negeri PerDirJen Pajak no: Per-2/PJ/2009
Peraturan ini dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menjawab keresahan yang merebak di kalangan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Luar Negeri.
Pasal 1 : Yang dimaksud dengan Pekerja Indonesia di Luar negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja diluar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Pasal 2 : Pekerja Indonesia di luar negeri sebagaimana dalam pasal 1 merupakan Subjek Pajak Luar negeri.
Pasal 3; Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja Indonesia di Luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak penghasilan di Indonesia.
Pasal 4 : dalam hal Pekerja Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai Pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku
Peraturan ini dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menjawab keresahan yang merebak di kalangan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Luar Negeri.
Pasal 1 : Yang dimaksud dengan Pekerja Indonesia di Luar negeri adalah orang pribadi Warga Negara Indonesia yang bekerja diluar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Pasal 2 : Pekerja Indonesia di luar negeri sebagaimana dalam pasal 1 merupakan Subjek Pajak Luar negeri.
Pasal 3; Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja Indonesia di Luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak penghasilan di Indonesia.
Pasal 4 : dalam hal Pekerja Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia maka atas penghasilan tersebut dikenai Pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku
Komentar