Bagi Wajib pajak yang tidak atau belum menyelenggarakan pembukuan, Pemerintah menyediakan sarana berupa Norma penghitungan Penghasilan Neto (kita singkat saja sebagai : Norma).
jadi, Penghasilan neto WP bisa didapatkan dengan mengalikan prosentase pada Norma dengan Omzet usaha.
Untuk daftar prosentase Norma klik disini
sebagai gambaran kasar, misal didapatkan omzet 1 tahun adalah 200 juta, prosentase norma 20 %
maka Penghasilan neto sebagai dasar perhitungan apajak adalah sebagai berikut :
Omzet : 200.000.000
Norma 20%
Penghasilan Netto : 40.000.000
jadi, Penghasilan neto WP bisa didapatkan dengan mengalikan prosentase pada Norma dengan Omzet usaha.
Untuk daftar prosentase Norma klik disini
sebagai gambaran kasar, misal didapatkan omzet 1 tahun adalah 200 juta, prosentase norma 20 %
maka Penghasilan neto sebagai dasar perhitungan apajak adalah sebagai berikut :
Omzet : 200.000.000
Norma 20%
Penghasilan Netto : 40.000.000
Komentar