Pajak secara umum diperhitungkan dari penghasilan netto. Secara sederhana, penghasilan netto adalah penghasilan yang benar-benar anda peroleh. untuk sementara blog ini sdh tidak lagi diupdate isinya.. untuk memperoleh informasi terbaru tentang pajak, silakan mengunjungi blog Pajak Indonesia www.berbagipajak.blogspot.co.id Bagi Wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan, penghasilan netto bisa langsung diambil dari Laba Bersih Usaha. Jika pernah mengalami kerugian pada tahun-tahun sebelumnya, maka Penghasilan netto dihitung dari laba Bersih Usaha tahun berjalan dikurangi dengan kompensasi kerugian usaha tahun sebelumnya. Jangan takut untuk melaporkan kerugian usaha anda. Pendapat umum bahwa membayar pajak itu harus selalu naik dari tahun ke tahun adalah pendapat yang salah. Yang benar adalah, besaran pajak mengikuti naik turunnya usaha anda. jadi, jika anda sedang rugi, ya laporkan saja anda sedang rugi....
Blog ini dibuat untuk membantu anda untuk lebih memahami perpajakan indonesia dalam praktek (PPN, PPh, PBB, BPHTB, Bea Materai)