Pajak secara umum diperhitungkan dari penghasilan netto. Secara sederhana, penghasilan netto adalah penghasilan yang benar-benar anda peroleh.
untuk sementara blog ini sdh tidak lagi diupdate isinya..
untuk memperoleh informasi terbaru tentang pajak, silakan mengunjungi blog Pajak Indonesia
www.berbagipajak.blogspot.co.id
Bagi Wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan, penghasilan netto bisa langsung diambil dari Laba Bersih Usaha. Jika pernah mengalami kerugian pada tahun-tahun sebelumnya, maka Penghasilan netto dihitung dari laba Bersih Usaha tahun berjalan dikurangi dengan kompensasi kerugian usaha tahun sebelumnya.
Jangan takut untuk melaporkan kerugian usaha anda. Pendapat umum bahwa membayar pajak itu harus selalu naik dari tahun ke tahun adalah pendapat yang salah. Yang benar adalah, besaran pajak mengikuti naik turunnya usaha anda.
jadi, jika anda sedang rugi, ya laporkan saja anda sedang rugi. Kantor Pajak biasanya akan melakukan pemeriksaan rutin untuk mengechek kebenaran klaim rugi anda. Selama anda melakukan pembukuan dengan benar, jangan takut untuk diperiksa kantor pajak.
jngan pernah melakukan nego apapun dengan petugas pajak. Jika anda mendapat ancaman apapun dari petugas pajak, atau mereka meminta sesuatu kepada anda, langsung laporkan saja ke atasan langsungnya, atau ke nomor 500200.
Setelah pemeriksaan kantor Pajak keluar dan menyetujui klaim rugi anda, maka anda dapat menggunakan nilai kerugian tersebut untuk mengurangi nilai Laba Bersih Usaha yang digunakan untuk dasar perhitungan pajak samapai kompensasi kerugian tersebut terlunasi untuk maksimal 5 tahun pajak.
Jadi misal tahun 2011 anda rugi 200 juta, tahun 2012 anda untung 150 juta, maka pajak PPh yang harus anda bayar adalah NOL, karena anda masih terhitung rugi 50 juta dari kompensasi kerugian tahun 2011.
Bagi Wajib Pajak Perorangan yang belum menyelenggarakan pembukuan, silakan menyimak uraiannya pada tulisan Norma Penghitungan Penghasilan Netto
Komentar