Langsung ke konten utama

Menghitung Penghasilan Netto


Pajak secara umum diperhitungkan dari penghasilan netto.  Secara sederhana, penghasilan netto adalah penghasilan yang benar-benar anda peroleh.









untuk sementara blog ini sdh tidak lagi diupdate isinya..

untuk memperoleh informasi terbaru tentang pajak, silakan mengunjungi blog  Pajak Indonesia




www.berbagipajak.blogspot.co.id


Bagi Wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan, penghasilan netto bisa langsung diambil dari Laba Bersih Usaha.  Jika pernah mengalami kerugian pada tahun-tahun sebelumnya, maka Penghasilan netto dihitung dari laba Bersih Usaha tahun berjalan dikurangi dengan kompensasi kerugian usaha tahun sebelumnya.

Jangan takut  untuk melaporkan kerugian usaha anda.  Pendapat umum bahwa membayar pajak itu harus selalu naik dari tahun ke tahun adalah pendapat yang salah.  Yang benar adalah, besaran  pajak mengikuti naik turunnya usaha anda.

jadi, jika anda sedang rugi, ya laporkan saja anda sedang rugi.  Kantor Pajak biasanya akan melakukan pemeriksaan rutin untuk mengechek kebenaran klaim rugi anda.  Selama anda melakukan pembukuan dengan benar, jangan takut untuk diperiksa kantor pajak.

jngan pernah melakukan nego apapun dengan petugas pajak.  Jika anda mendapat ancaman apapun dari petugas pajak, atau mereka meminta sesuatu kepada anda, langsung laporkan saja ke atasan langsungnya, atau ke nomor 500200.

Setelah pemeriksaan kantor Pajak keluar dan menyetujui klaim rugi anda, maka anda dapat menggunakan nilai kerugian tersebut untuk mengurangi nilai Laba Bersih Usaha yang digunakan untuk dasar perhitungan pajak samapai kompensasi kerugian tersebut terlunasi untuk maksimal 5 tahun pajak.

Jadi misal tahun 2011 anda rugi 200 juta, tahun 2012 anda untung 150 juta, maka pajak PPh yang harus anda bayar adalah NOL, karena anda masih terhitung rugi 50 juta dari kompensasi kerugian tahun 2011.

Bagi Wajib Pajak Perorangan yang belum menyelenggarakan pembukuan, silakan menyimak uraiannya pada tulisan Norma Penghitungan Penghasilan Netto

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Cara Membayar pajak?

CARA MEMBAYAR PAJAK Mau bayar pajak, tapi bingung bagaimana caranya? Jangan salah, Pajak tidak dibayar di kantor pajak, apalagi membayar ke orang pajak. Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan di bank persepsi dan kantor pos. Meskipun begitu, Saat ini pajak bisa dibayar dengan banyak keleluasaan seperti melalui teller langsung, atm maupun via internet banking. Yang pertama harus anda lakukan adalah memastikan dulu pajak apa yang akan anda bayar .  Untuk pembayaran pajak, terdapat  Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran menyesuaikan dengan pajak apa yang akan anda bayar.  Untuk rinciannnya silakan Lihat Disini atau disini .   Sedangkan uraian pembayaran silakan diisi dengan penjelasan ringkas tentang apa yang a nda bayar misal, PPh Final jual beli tanah Jl Batu no 5 malang, dll Yang disebut Masa Pajak adalah bulan, sedangkan  Tahun Pajak adalah tahun pajak tersebut terhutang. Yang kedua adalah membuat kode billing Kode b...

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018

Untuk menghitung pajak, maka penghasilan netto terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP Berapakah PTKP di tahun 2018, berikut adalah tabel nilainya TK/.. adalah Tidak kawin K/  ..  adalah Kawin K/I/..  adalah Kawin dengan istri yang penghasilannya digabung dengan suami Angka di belakang menunjukkan jumlah tanggungan paling banyak 3 orang. Misal Pak Agus Adalah kepala keluarga dengan 2 orang anak maka PTKPnya adalah K/2 yakni sebesar Rp. 67.500.000,-

Kasus BPHTB: Pembatalan jual beli

A telah membayar SSB BPHTB atas transaksi jual beli sebidang tanah. karena suatu hal penjual membatalkan kesepakatan jual beli, ( sebelum akta dibua t) . atas pembatalan tsb, A dapat meminta kembali (restitusi) uang yang telah terlanjur di setorkan tsb kepada Kantor pelayanan Pajak setempat. syarat pengajuan restitusi : 1. Surat Pengajuan permohonan Restitusi 2. Fotocopy KTP/KK 3. Fotocopy SPPT PBB berikut pelunasannya (STTS) 4. Asli SSB BPHTB yang dimintakan restitusi 5. Keterangan dari Notaris/PPAT dalam banyak kasus, KPP selalu meminta nomor rekening dari pemohon karena restitusi biasanya hanya dilayani melalui transfer Bank. Tambahan dari mas Iman Prasetyo Apabila Akte sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan notaris, maka SSB yang telah dibayar TIDAK DAPAT DI RESTITUSI Coba Saudara Pelajari: 1. Penjelasan pasal 21 UU BPHTB 2. S-471/PJ.331/2000 tanggal 27 Oktober 2000, mungkin itu dapat ditambahkan pada artikel saudara DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ...