Permasalah utama yang sering dihadapi Wajib Pajak perorangan adalah : Bagaimana cara menghitung pajaknya??
Secara umum, perpajakan Indonesia menganut paham Self-assesment. Artinya Wajib pajak diberi hak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya sendiri.
Kantor pajak hanya berperan sebagai administrator saja.
Pada garis besarnya, Cara menghitung pajak adalah sebagai berikut :
{Penghasilan Netto (dikurangi ) PTKP ] (dikalikan) Tarif pajak (sama dengan) Pajak terhutang
atau
[penghasilan netto - PTKP] X Tariff = Pajak
sederhana saja kan?
Khusus untuk pelaku UMKM dengan omzet dibawah 4,8 Milyar per tahun, berlaku peraturan baru dimana pajak penghasilannya ditetapkan sebesar 1 % (satu persen) dari omzetnya.
untuk perhitungan UMKM, Lihat disini
Jadi, selamat menghitung sendiri pajak anda.
Komentar