Langsung ke konten utama

Di denda kantor Pajak?

Di Dalam perpajakan dikenal adanya sanksi administrasi berupa sanksi bunga, dan sanksi denda.

Bunga terkait dengan keterlambatan pembayaran pokok pajak, sedangkan denda terkait pelanggaran aturan administrastif misalnya terlambat lapor SPT.


bagaimana jika anda terkena denda?


  • jika anda merasa tidak bersalah, atau merasa bahwa denda tersebut salah karena akibat kesalahan kantor pajak sendiri, atau anda merasa telah melaporkan SPT sesuai ketentuan, maka anda bisa meminta pembatalan sanksi administrasi yang tidak benar sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP.

  • Jika anda mengakui kesalahan anda, anda masih bisa meminta pengurangan atau penghapusan sanksi adminitrasi jika kesalahan tersebut murni akibat kekhilafan anda (sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.)
Silakan kirimkan permohonan anda kepada Direktur Jenderal pajak melalui KPP tempat anda terdaftar. 

Kriteria apa yang bisa dikurangkan dalam definisi khilaf tersebut?
ada banyak sisi mengingat khilaf sangatlah luas artinya, bahkan kesulitan likuiditas pun termasuk ke dalam definisi khilaf menurut PMK. 8/PMK.03/2013 selain faktor penyebab pihak ketiga, bencana alam, huru hara, atau kejadian luar biasa lainnya.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana Cara Membayar pajak?

CARA MEMBAYAR PAJAK Mau bayar pajak, tapi bingung bagaimana caranya? Jangan salah, Pajak tidak dibayar di kantor pajak, apalagi membayar ke orang pajak. Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan di bank persepsi dan kantor pos. Meskipun begitu, Saat ini pajak bisa dibayar dengan banyak keleluasaan seperti melalui teller langsung, atm maupun via internet banking. Yang pertama harus anda lakukan adalah memastikan dulu pajak apa yang akan anda bayar .  Untuk pembayaran pajak, terdapat  Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran menyesuaikan dengan pajak apa yang akan anda bayar.  Untuk rinciannnya silakan Lihat Disini atau disini .   Sedangkan uraian pembayaran silakan diisi dengan penjelasan ringkas tentang apa yang a nda bayar misal, PPh Final jual beli tanah Jl Batu no 5 malang, dll Yang disebut Masa Pajak adalah bulan, sedangkan  Tahun Pajak adalah tahun pajak tersebut terhutang. Yang kedua adalah membuat kode billing Kode billing adalah kode tagih

Kasus BPHTB: Pembatalan jual beli

A telah membayar SSB BPHTB atas transaksi jual beli sebidang tanah. karena suatu hal penjual membatalkan kesepakatan jual beli, ( sebelum akta dibua t) . atas pembatalan tsb, A dapat meminta kembali (restitusi) uang yang telah terlanjur di setorkan tsb kepada Kantor pelayanan Pajak setempat. syarat pengajuan restitusi : 1. Surat Pengajuan permohonan Restitusi 2. Fotocopy KTP/KK 3. Fotocopy SPPT PBB berikut pelunasannya (STTS) 4. Asli SSB BPHTB yang dimintakan restitusi 5. Keterangan dari Notaris/PPAT dalam banyak kasus, KPP selalu meminta nomor rekening dari pemohon karena restitusi biasanya hanya dilayani melalui transfer Bank. Tambahan dari mas Iman Prasetyo Apabila Akte sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan notaris, maka SSB yang telah dibayar TIDAK DAPAT DI RESTITUSI Coba Saudara Pelajari: 1. Penjelasan pasal 21 UU BPHTB 2. S-471/PJ.331/2000 tanggal 27 Oktober 2000, mungkin itu dapat ditambahkan pada artikel saudara DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2018

Untuk menghitung pajak, maka penghasilan netto terlebih dahulu dikurangi dengan PTKP Berapakah PTKP di tahun 2018, berikut adalah tabel nilainya TK/.. adalah Tidak kawin K/  ..  adalah Kawin K/I/..  adalah Kawin dengan istri yang penghasilannya digabung dengan suami Angka di belakang menunjukkan jumlah tanggungan paling banyak 3 orang. Misal Pak Agus Adalah kepala keluarga dengan 2 orang anak maka PTKPnya adalah K/2 yakni sebesar Rp. 67.500.000,-