Di Dalam perpajakan dikenal adanya sanksi administrasi berupa sanksi bunga, dan sanksi denda.
Bunga terkait dengan keterlambatan pembayaran pokok pajak, sedangkan denda terkait pelanggaran aturan administrastif misalnya terlambat lapor SPT.
bagaimana jika anda terkena denda?
Bunga terkait dengan keterlambatan pembayaran pokok pajak, sedangkan denda terkait pelanggaran aturan administrastif misalnya terlambat lapor SPT.
bagaimana jika anda terkena denda?
- jika anda merasa tidak bersalah, atau merasa bahwa denda tersebut salah karena akibat kesalahan kantor pajak sendiri, atau anda merasa telah melaporkan SPT sesuai ketentuan, maka anda bisa meminta pembatalan sanksi administrasi yang tidak benar sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP.
- Jika anda mengakui kesalahan anda, anda masih bisa meminta pengurangan atau penghapusan sanksi adminitrasi jika kesalahan tersebut murni akibat kekhilafan anda (sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.)
Silakan kirimkan permohonan anda kepada Direktur Jenderal pajak melalui KPP tempat anda terdaftar.
Kriteria apa yang bisa dikurangkan dalam definisi khilaf tersebut?
ada banyak sisi mengingat khilaf sangatlah luas artinya, bahkan kesulitan likuiditas pun termasuk ke dalam definisi khilaf menurut PMK. 8/PMK.03/2013 selain faktor penyebab pihak ketiga, bencana alam, huru hara, atau kejadian luar biasa lainnya.
Komentar