PMK 197/PMK.03/2015
Anda diperiksa pada tahun 2015 ini?
segera manfaatkan fasilitas PMK 197.
dengan PMK 197, anda bisa meminta pengurangan 50% dari sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP pemeriksaan.
Caranya : lunasi pokok pajak yang tercantum dalam SKP sebelum tahun 2015 berakhir. Kemudian penuhi syarat administrasi sesuai persyaratan PMK 197 yakni fotokopy SKPnya, fotocopy bukti bayar pokok, surat pernyataan bermaterai bahwa sanksi akibat khilaf, dan surat pernyataan bermaterai bahwa tidak melakukan upaya hukum lainnya.
Apakah pasti dikurangi?
- sepanjang anda melunasi pokok pajaknya sebelum Januari 2016, dan anda memenuhi syarat administrasinya, pasti dikurangi 50% sanksi administrasinya.
ingat, fasilitas ini hanya untuk hasil pemeriksaan yang keluar pada tahun 2015
Semoga bermanfaat
Anda diperiksa pada tahun 2015 ini?
segera manfaatkan fasilitas PMK 197.
dengan PMK 197, anda bisa meminta pengurangan 50% dari sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP pemeriksaan.
Caranya : lunasi pokok pajak yang tercantum dalam SKP sebelum tahun 2015 berakhir. Kemudian penuhi syarat administrasi sesuai persyaratan PMK 197 yakni fotokopy SKPnya, fotocopy bukti bayar pokok, surat pernyataan bermaterai bahwa sanksi akibat khilaf, dan surat pernyataan bermaterai bahwa tidak melakukan upaya hukum lainnya.
Apakah pasti dikurangi?
- sepanjang anda melunasi pokok pajaknya sebelum Januari 2016, dan anda memenuhi syarat administrasinya, pasti dikurangi 50% sanksi administrasinya.
ingat, fasilitas ini hanya untuk hasil pemeriksaan yang keluar pada tahun 2015
Semoga bermanfaat
Komentar